Minggu, 11 April 2010

Warga Ibra Ngaku Ditipu Mantan Bupati Koedoeboen, Ganti Rugi Tanaman Lapter Baru Terima 170 Juta


Langgur, VP – Warga Desa Ibra, Kecamatan Kei – Kecil, mengaku selama ini mereka ditipu oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara di era massa kepemimpinan Mantan Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen, pasalnya realisasi pembayaran ganti rugi tanaman mereka pada lokasi bandara baru di Desa Ibra sampai saat ini bari terealisasi 172 juta, sementara anggaran yang disetujui DPRD Malra pada tahun 2007 lalu sebesar 4,8 milliar. 
Abu Salam Renuat, kepada Vox Populi di Ibra, minggu kemarin ( 11/4 ) menyatakan penyesalan yang sangat mendalam atas hal itu, sebab akibat dari praktek penipuan yang dilakukan oknum pejabat Pemda Malra, sampai saat ini Pemkab Malra dibawah kepemimpinan Bupati Malra, Ir. Anderias Rentanubun dan Wakil Bupati, Drs. Yunus Serang yang hendak melakukan pembayaran sisa dana ganti rugi tanaman warga Ibra senilai 1,5 milliar harus dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku. ” jadi sebagai warga sangat menyesalkan sikap pihak – pihak terkait yang nyatakan kalau pemerintah saat ini yang punya niat baik untuk membayar hak – hak masyarakat, dituding terjadi pembayaran ganda atas ganti rugi tanaman di Lapter Ibra adalah tidak benar, sebab sampai saat ini warga pemilik kebun belum terima uang sesuai data verifikasi yang diperoleh dari Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Malra ” sesal Renuat.
Abu Salam mengisahkan, ketika terjadi pembayaran ganti rugi tanaman warga Ibra di Balai Desa Ibra oleh Mantan Sekda Malra, Drs. Nurdin Rehawarin, dirinya selaku orang pertama yang menyatakan sikap penolakan, sebab sesuai lampiran surat keputusan Kepala Dinas Pertanian nomor 520.1/26/2006 tanggal 16 Januari 2006, saya harus menerima biaya ganti rugi tanaman Rp 6 juta sekian, tetapi Sekda Rahawarin hanya bayar Rp 3 juta. ” waktu itu saya nyatakan sikap keras, sehingga tidak terjadi pembayaran di Balai Desa Ibra, lalu kemudian diarakan oleh oknum tertentu untuk dibayar di Kantor Bupati Malra, namun anehnya banyak warga Ibra yang terima uang yang dibagikan Sekda Malra waktu itu bervariasi, yang tertinggi Rp 4 juta, paling terendah antara 600 ribu per / KK yang memiliki lahan kebun di lokasi Lapter ” ungkap Renuat.
Dikatakan, berdasarkan  lampiran surat keputusan Kepala Dinas Pertanian, Ir Joko Subiyanti,  nomor 520.1/26/2006 tanggal 16 Januari 2006 tentang penetapan harga ganti rugi tanaman, maka sebanyak 65 KK di Desa Ibra yang berhak mendapat ganti – rugi tanaman umur panjang dan pendek yang paling terendah Rp 5 juta, sedangkan paling tertinggi 100 juta / KK. Sehingga total ganti rugi sebesar Rp 1,5 milliar. ” namun yang terjadi, sekda malra, Drs Nurdin Rahawarin datang ke Balai Desa Ibra, untuk membayar biaya ganti rugi tanaman tersebut hanya dengan Rp 172 juta untuk 65 KK di Desa Ibra ” ujar Abu Salam Renuat.
Untuk itu,dia berharap kepada Pemkab Malra untuk segera melunasi hak – hak masyarakat Ibra yang masih tertunggak sebesar 1,5 milliar, sehingga pembangunan Lapter Ibra tidak mengalami kendala di lapangan. ” tidak yang namanya pembayaran ganda, kami warga Ibra sampai saat ini baru terima uang ganti rugi tanaman 172 juta, bayangkan saja dari 1,5 milliar baru terealisasi Rp 172 juta, dimana terjadi pembayaran ganda, ini khan tunggakan atau utang Pemda malra kepada Warga Ibra dan harus segera dibayar ” pintah Abu Salam Renuat.
Penyesalan yang sama juga datang dari salah satu toko masyarakat Ibra lainya, Ahmad Bugis. Kepada koran ini, Bugis menyatakan kalau Pemkab Malra di era Koedoeboen, seakan – akan tidak peduli dengan tuntutan hak – hak masyarakat Ibra, ibrat bukan penduduk Malra dan warga negara Indonesia. ” kami punya data, dan hal ini kami sudah informasikan kepada masyarakat, bahwa biaya ganti rugi tanaman warga sesuai surat keputusan Kepala Dinas Pertanian, Ir Joko Subiyanti,  nomor 520.1/26/2006 tanggal 16 Januari 2006 tentang penetapan harga ganti rugi tanaman, hak – hak warga Ibra akan dibayar dengan total Rp 1,5 milliar, setelah itu pemda malra datang bodohi masyarakat Ibra untuk buat pernyataan, lalu kami hanya dibayar ganti rugi tanaman dengan Rp 172 juta ” sesalnya.
Bugis menegaskan sesuai data yang diolah Dinas Pertanian, biaya ganti rugi yang harus dibayar Pemda Malra waktu itu, Rp 6,7 milliar, lalu kemudian diferifikasi menjadi Rp 4,8 milliar. ” pemda malra telah bayar 1,5 milliar kepada warga Ibra – Sathean, otomatis masih ada 3 milliar ditangan Pemda Malra, sekarang jadi pertanyaan kemana uang tiga milliar itu saat kepemimpinan Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen, SH ” tanya Bugis.
Dikatakan, diera kepemimpinan Bupati Malra, Ir. Anderias Rentanubun, warga Desa Sathean telah dibayar 1,5 milliar lalu sekarang dipertanyakan kapan hak – hak warga Ibra dibayar Pemda Malra. ” ada kendala apa sehingga hak warga Ibra belum dibayar ” ujarnya.
Ditegaskan, 65 KK warga Ibra tetap menuntut Pemda Malra untuk segara merealisasikan pembayaran ganti rugi yang menjadi utang pemda malra sebesar 1,5 milliar. ” ini adalah hak warga Ibra yang sudah diputuskan oleh DPRD Malra, sehingga tidak alasan pemda malra harus segara bayar ” pintah Ahmad Bugis.
Kata dia, selama hak mereka belum dilunasi pemda malra, mereka tetap akan melakukan aksi pada pembangunan bandara baru di Desa Ibra. ” kami ditipu dan dibodohi Bupati Koedoeboen, sebab karena kepentingan tertentu, hak kami tersendat belum juga dibayar ” tandas Bugis.
Menyoal tentang kunjungan kerja Komisi V Anggota DPR RI bersama Dirjen Perhubungan Udara di lokasi Lapter Ibra satu bulan kemarin dan aspirasi itu juga telah disampaikan warga kepada para wakil rakyat itu, Ahmad Bugis membenarkan hal itu. ” benar, saat kunjungan komisi V DPR RI bersama Dirjen Perhubungan Udara, kami telah sampaikan aspirasi ini dan mendapat respon baik dari Dirjen Perhubungan Udara ” ngakunya.
Dirinya mengancam kalau hak – hak warga Ibra tidak segera direalisasikan, maka mereka akan  memblokir Lapter Ibra.( team vp )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar