Kamis, 08 April 2010

AMPI Minta Kejagung Konsisten Periksa Wakajati Maluku


Langgur, VP – Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia ( AMPI ) Cabang Kabupaten Maluku Tenggara, minta team Kejaksaan Agung RI dari bagian Pengawasan agar konsisten dalam menegakan supremasi hukum, terkait pemeriksaan  kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen, SH yang saat ini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua AMPI, Jhon Viktor Rahantoknam kepada Vox Populi, rabu sore kemarin. “    kami minta team Kejagung usut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Bupati Malra yang saat ini menjabat Wakajati, jangan pakai tebang pilih, bila perlu dibuka hasil pemeriksaan internal itu secara terang – benderang kepada publik di Maluku “ pintahnya.
Kata Rahantoknam, konsistensi team Kejagung RI dalam menuntaskan kasus itu harus benar – benar diproses secara transparan, sehingga tidak menimbulkan image buruk bagi aparat penegak hukum, seperti yang terjadi selama ini. “ AMPI akan terus mengawal proses ini, olehnya itu Kejagung harus serius dan obyektif untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakajati semasa menjabat Bupati Malra. “ tandasnya.
Sementara itu terkait dengan keberangkatan sejumlah pejabat Pemkab Malra yang berangkat ke Ambon tanpa icin  Bupati Malra, Rahantoknam juga meminta Bupati agar menindak tegas aparatnya, sebab tindakan seperti itu sangat tidak terpuji dan merusak citra pemerintah daerah malra dimata masyarakat “ ada beberapah pejabat Pemkab Malra yang mendadak dipanggil Kejati untuk diperiksa, namun mereka berangkat tanpa meminta icin atasan mereka seperti Bupati, Wakil Bupati atau Sekda, harus ditegur dan ditindaktegas sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku “ pintah Rahantoknam.
Jhon Rahantoknam juga mensinyalir kalau kalau penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekda Malra, Ir, Petrus Beruatwarin, oleh pihak Kejati Maluku terkesan tendensius, sebab laporan tersebut tidak didukung dengan fakta – fakta atau bukti hukum yang kuat. ( team vp )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar