Minggu, 11 April 2010

Sekda Malra Tantang Wakajati Maluku Usut Dugaan Korupsi Pemkab Malra


Langgur, VP – Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Maluku Tenggara, Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si menantang Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi ( Wakajati ) Maluku, Herman AdrianKoedoeboen, SH dalam menyidik laporan kasus dugaan korupsi pembayaran ganda lima paket proyek yang dibiayai APBD Malra tahun 2009. “ laporan itu fiktif, tidak benar dan sangat tendensius, jangan karena dendam politik, kalah dalam pertarungan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kemarin, lalu sidik kasus korupsi yang tidak jelas siapa pelapornya, nanti kita buktikan di pengadilan, siapa yang melakukan tindak pidana korupsi ? “ tantang Beruatwarin kepada Vox Populi.
Beruatwarin, menilai mantan Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen, SH yang saat ini menjabat Wakajati Maluku penuh dendam politik karena kekalahan pada Pemilukada lalu, sehingga laporan fiktif yang disampaikan sekelompok orang yang tidak jelas identitasnya, tidak dapat dipertanggungjawabkan, dijadikan sebagai bahan untuk memuluskan kepentinganya. “ tidak ada yang namanya pembayaran ganda, enam paket proyek yang dilaporkan tersebut, siapa bilang pemerintahan sebelumnya tidak ada utang daerah ? contoh konkrit hutang daerah lainya seperti pekerjaan pembangunan Talud Pantai di Desa Debut, pekerjaan penimbunan jalan di Desa Taar, dan yang lainya “ tegas Sekda Malra.
Kata Beruatwarin, mestinya sebuah laporan kasus dugaan korupsi harus jelas identitas para pelapor, sehingga bisa dapat dikonfrontir untuk didudukan permasalahan tersebut. “ para pelapor kasus ini tidak jelas dan fiktif, itu karena dendam politik “ sinisnya sekali lagi.
Sekda Malra juga menyesalkan langkah yang ditempuh Wakajati Maluku, Herman Adrian Koedoeboen, SH yang melakukan pemangilan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Malra untuk dimintai keterangan di Kejati Maluku, seolah – olah tidak menaru kepercayaan kepada aparatur Kejaksaan Negeri di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual guna menyidik kasus tersebut. “ para pejabat yang berangkat ke Ambon untuk dimintai keterangan di Kejati jelas – jelas menghamburkan keuangan negara dan masyarakat, padahal ada Kejaksaan Negeri Tual yang bisa diberi kewenangan menyidik kasus tersebut “ sesal Beruatwarin. 
Seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, Kejati Maluku saat ini sementara menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Malra, yaitu pertama, ganti rugi tanaman di lapangan terbang  Ibra Langgur senilai Rp 1,5 miliar yang telah dibayarkan dengan APBD 2008, namun dimasukkan kembali sebagai utang daerah dalam APBD Perubahan 2009.
Kedua, proyek pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malra tahun 2002 yang telah terealisasi 100 persen dan telah dibayarkan, namun dianggarkan kembali dan dibayarkan pada tahun 2009 sebagai utang daerah.
Ketiga, kekurangan pembayaran kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tahun 2005 sebesar Rp 500 juta yang telah dilunasi, namun dimasukan kembali sebagai utang daerah dan dibayarkan tahun 2009.
Keempat, pembayaran pelaksanaan kegiatan Persatuan Sepak Bola Maluku Tenggara (Persemalra) tahun 2005 sebesar Rp 500 juta, dan telah dibayarkan dengan APBD tahun itu pula, namun ternyata dianggarkan dan dibayarkan kembali dalam APBD tahun 2009.
Kelima, dana pelantikan Bupati Malra Andre Rentanubun sebesar Rp 700 juta yang dicabut dari APBD 2008, kemudian dimasukan lagi dalam APBD Perubahan 2008.
Keenam, pembangunan lapangan tennis yang telah dibangun beberapa tahun lalu senilai ratusa juta rupiah, namun dimasukan kembali dalam APBD 2009 sebagai utang daerah.
Sejumlah pejabat Kabupaten Malra telah diperiksa, tim Kejati Maluku, diantaranya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malra Nurdin Rahawarin. Ia diperiksa pada Selasa (2/3) lalu. Rahawarin diperiksa oleh jaksa Lucky Kubela.
Selain Rahawarin, turut diperiksa juga mantan Kepala Bappeda Malra yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Malra, Adli Banjar. Banjar diperiksa oleh jaksa Tony Sahertian.
Pejabat lain yang diperiksa adalah Kepala Bagian Keuangan (Kabag) Pemerintahan Malra Hamid Indratubun. Ia diperiksa oleh jaksa Elsius Salakory. Kemudian Sekda Malra Petrus Beruatwarin, Kepala Bappeda Malra, Theis Lattu bahkan Direktur Firma Maluku Jaya Roberth Tanbun yang adalah kontraktor jalan tersebut juga telah diperiksa. (team vp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar