Minggu, 11 April 2010

Ribuan Rakyat Malra Hari Ini Demo Anti Korupsi, Kejagung Diminta Nonaktifkan Wakajati Maluku


Langgur, VP – Dipastikan hari ini senin ( 12/4 ), ribuan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara akan turun ke jalan, menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri Tual, Kantor Bupati Malra dan DPRD Malra. Aksi yang dipimpin berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Anti Korupsi itu, salah satu tuntutanya adalah mendesak Kejaksaan Agung RI, agar segera menonaktifkan Herman Adrian Koedoeboen dari jabatanya sebagai Wakajati Maluku, guna memperlancar, mempermudah dan menjaga netralitas proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus korupsi semasa Koedoeboen menjabat sebagai Bupati Malra periode 2003 – 2008.
Sumber resmi koran ini tadi malam menyebutkan, aksi demo anti korupsi itu juga meminta aparat penegak Hukum, Bupati dan DPRD Malra agar segera menyikapi berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Malra
Pertama, pembangunan jembatan rosenberg, kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara bernilai Rp 2 milliar yang saat ini dalam proses hukum, adalah proyek pemuaatan rangka baja yang tidak sesuai mekanisme anggaran tahun 2007. Proyek itu tidak disetujui DPRD Malra, namun tetap disahkan Bupati Malra saat ita, padahal proyek rangka baja itu fiktif di lapangan.
Kedua, Proyek pembangunan pelabuhan pendaratan ikan ( PPI ) di Pulaiu Kalwik, Desa Taar yang menghabiskan anggaran milliaran rupiah dari dana APBD dan pemerintah pusat tidak bermanfaat bagi masayarakat, terkesan perencanaan proyek dibuat akal – akalan untuk mengeruk keuntungan. Satu hal yang sudah diketahui publik yakni Pulau Kalwik telah menjadi bagian dari wilayah hukum  Pemkot Tual, bagaimana kelanjutan pembangunannya itu sementara di lokasi proyek PPI telah dibangun beberapah proyek seperti, Pembangunan jembatan/pelabuhan PPI, Pembangunan 6 (enam) unit bangunan dengan ukuran berbeda, Pengadaan 1 (satu) buah mesin genzet, Pembangunan jalan aspal, Pembangunan talud pengaman pantai, Pembangunan 1 (satu) unit menara besi, Pembangunan 1 (satu) unit portal, penggalian tanah untuk penanaman kabel dan tiang-tiang listrik yang berhamburan tak beraturan.
Ketiga, Pengelolaan deposito dana abadi, diduga telah dilakukan penyimpangan dalam pengelolaanya, sebab bunga dana abadi tersebut ditampung pada empat rekening Bank yang berbeda, yakni salah satu rekening bank BNI Cabang Ambon atas nama Bupati Maluku Tenggara, Herman Adrian Koedoeboen, satu rekening atas nama Pemda Malra di Bank BRI dan dua rekening atas nama Pemda Malra di Bank Maluku cabang Tual. Pengelolaan bunga  dana abadui tersebut tidak memadai, sebab sehingga terjadi indikasi korupsi, apalagi tidak dikelolah di bagian keuangan, melainkan oleh Bupati Malra diserahkan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Malra.
Keempat, Proyek Pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Hotmix ruas jalan Tamngil – Weduar, proyek tahun 2007 itu semestinya telah rampung, apalagi dibiayai dana DAK bidang infrastruktur tahun 2007 sebesar Rp 3.275.000.000,-. Dana proyek telah dikucurkan uang muka 75 % kepada kontraktor PT Bumi Nasional Perkasa, namun kenyataanya anggaran dana yang terealisasi tidak sebanding dengan fisik lapangan yakni realisasi fisik 0 %.
Kelima, Pengadaan tanah Pemerintah Daerah sebesar 25 ha, yang berlokasi di Desa Kolser dengan nilai Rp 5.500.000.000,-. Dugaan sementara terjadic KKN
dalam proses pengadaan tanah dimaksud, melibatkan oknum – oknum pejabat tinggi Pemda Malra, terindikasi fiktif karena tidak jelas lokasi tanah tersebut, sehingga sampai saat ini Pemda Malra tidak memproses sertifikat atas tanah di maksud Badan Pertanahan Malra.
Keenam,  Program Gerakan nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL / Gerhan yang dilaksanakan sejak tahun 2002 – 2007, dari data dan fakta lapangan banyak terjadi penyimpangan baik bersifat administrative, system pengelolaan keungan yang indikasi terjadi korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara millyaran rupiah. Contoh konkrit yang dapat dikemukakan adalah lahan yang seharusnya ditanam sebesar 50 Ha hanya ditanami 6 Ha, atau contoh lain dari 2 (dua) kelompok yang menggarap lahan seluas 100 Ha hanya terdapat 21 orang dalam 2 kelompok tersebut, juga biaya pemeliharaan tidak diberikan kepada kelompok atau masyarakat padahal dalam laporan diketahui tingkat tumbuh tanaman mencapai 70-80 %.
Berdasarkan fakta dan dugaan korupsi yang melibatkan beberapa oknum pejabat dan mantan pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Maluku Tenggara sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah sebagaimana terurai diatas, maka berbagai komponen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Anti Korupsi Mendesak Bupati Maluku Tenggara beserta seluruh jajaran penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara kiranya lebih terbuka, memberikan informasi akurat kepada pihak-pihak yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penyalagunaan wewenang hingga dugaan korupsi yang melibatkan beberapa oknum pejabat maupun mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Selain itu, Bupati Malra harus segara menonaktifkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang tidak memiliki loyalitas dan tidak menunjukan kinerja baik bahkan terindikasi turut serta melakukan tindakan korupsi.
Disamping itu Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara agar mengundang Bupati, pimpinan dinas, instansi dan SKPD terkait yang diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran dan kewenangan selama ini, kiranya dapat memberikan penjelasan akurat, jika dipandang perlu mendesak Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara segera mengunakan Hak Angketnya sekaligus membentuk PANSUS guna penyelidikan tuntas segala permasalahan yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Maluku Tenggara.
Tak luput pula, komponen rakyat malra itu juga mendesak Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera mungusut tuntas semua kasus korupsi di Kabupaten Maluku Tenggara yang melibatkan oknum pejabat maupun mantan pejabat tinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Semnatara itu berdasarka informasi yang diperoleh Koran ini, aksi demo yang sama juga digelar komponen rakyat malra yang mendiami Kota Ambon di Kejati Maluku hari ini. ( team vp )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar