Jumat, 09 April 2010

Diduga Oknum Pejabat Pemkab Malra Rekayasa Surat Jebak Bupati Rentanubun


Langgur, VP – Diduga kuat, ada salah oknum pejabat eslon II Pemkab Malra, melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen surat – menyurat untuk menjebak Bupati Malra, Ir. Anderias Rentanubun, terkait pambayaran ganti – rugi tanaman di lokasi lapangan terbang di Desa Ibra, Kecamatan Kei – Kecil.
Sumber Koran ini menyebutkan, kalau modus yang dilakukan, oknum pejabat tersebut adalah mendatangi salah satu staf pada salah satu kantor bagian di Kantor Bupati Malra, guna meminta oknum pegawai tersebut merekayasa surat atau memanipulasi surat keputusan Bupati Malra terkait penetapan harga ganti rugi tanaman pada Lapter Ibra.
Karena takut, oknum Pegawai di Kantor Bupati Malra itu akhirnya mengabulkan permohonan sang pejabat untuk merekayasa SK Bupati Malra tersebut. Aksi ini dilakukan pada tanggal 7 april 2010 kemarin.
Berdasarkan data yang dimiliki Vox Populi, rekayasa surat yang dilakukan oknum pejabat itu adalah membuat surat keputusan Bupati Malra tanpa nomor surat, tahun 2007 tentang pembatalan keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Malra nomor 520.1/26/2006 tentang penetapan harga ganti rugi tanaman, ditandatangani Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen, SH, tanpa cap bupati tertanggal 18 juni 2007.
Diduga kuat, oknum pejabat itu merasa ketakutan dengan adanya laporan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran ganti rugi tanaman Lapter Ibra yang saat ini ditangani Kejati Maluku, sehingga nekad merekayasa surat bupati untuk memuluskan kepentingan pribadinya. ( team vp )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar