Sabtu, 24 April 2010

Sekda Malra Tak Punya Nyali Nonaktifkan Tujuh Pejabat Pemkab Malra


Langgur, VP – Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Maluku Tenggara, Ir. Petrus Beruatwarin dituding tak punya nyali untuk menonaktifkan tujuh pejabat Pemkab Malra, seperti yang diberitakan Koran ini sebelumnya. Tudingan ini disampaikan warga masyarakat Malra kepada Vox Populi kemarin. “ Sekda Malra tak punya nyali, mana realisasi pernyataan di media bahwa minggu kemarin akan mencopot tujuh pejabat Pemkab Malra dari jabatanya, karena dinilai tidak loyal dan melanggar aturan kepegawaian, sekarang sudah lewat seminggu tidak ada realisasi “ tanya warga masyarakat yang kesal tidak mau namanya dipublikasikan media.
Warga menyatakan akan tetap menuntut Sekda M alra agar segera merealisasikan pernyataanya itu, jangan hanya sekedar melempar bola panas ke public alias ngomong doang, tanpa ada tindakan tegas dan nyata. “ kami minta bapak Sekda jangan hanya beretorika, buktikan kepada public, sebab masyarakat saat ini menunggu, atau jangan – jangan bapak takut kepada para pejabat tersebut “ tuntut warga masyarakat.
Kata warga, pemerintahan saat ini harus dibersihkan sampai ke akar – akarnya, sebab warga menduga pemerintahan yang dipimpin Bupati Malra, Ir. Anderias Rentanubun dan Wakil Bupati, Drs. Yunus Serang saat ini menyimpan segudang Tuyul yang bergentayangan dan merasu kedalam tubuh pemerintahan, sehingga dikhawatirkan bakal terjadi goncangan dasyat, disaat gunung api akan meletus.
Untuk diketahui, seperti diberitakan Vox Populi sebelumnya, kalau Sedikitnya Tujuh Pejabat teras di lingkungan Kantor Bupati Malra, dipastikan dalam minggu kemarin akan  dinonaktifkan atau dicopot dari jabatanya, karena dinilai tidak loyal dan melanggar aturan kepegawaian, sesuai peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang disiplin PNS.
Kepastian penonaktifkan tujuh pejabat eslon II dan III itu disampaikan Sekretaris Daerah ( Sekda ) Malra, Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si, kepada pers usai menerima pernyataan sikap dari koalisi rakyat anti korupsi Maluku tenggara yang menggelar aksi demo damai di Kantor Bupati Malra, senin pagi ( 12/4 ).
Menurut Sekda, ketujuh pejabat struktural yang dibebastugaskan itu, telah ditindaklanjuti melalui rapat Baperjakat, sesuai PP 30 tersebut. “ kurang lebih tujuh orang pejabat eslon II dan III dalam minggu ini akan dinonaktifkan “ sebutnya.
Ketika didesak, untuk menyebut nama ketujuh pejabat tersebut, Beruatwarin menampik dengan menyatakan, kalau dirinya selaku sekretaris daerah memegang sumpah jabatan, sehingga soal nama, nanti melalui rapat Baperjakat baru diputuskan resmi. “ saya tidak bisa sebut nama, karena kita harus pegang teguh sumpah jabatan “ kata Sekda Malra.
Menyoal tentang desakan masyarakat untuk para pejabat pemda malra yang tidak loyal, harus segera dicopot dari jabatanya, Sekda Beruatwarin menegaskan tuntutan dan desakan masyarakat menjadi masukan bagi Pemda Malra, namun pihaknya tetap berpedoman pada aturan perundang-udangan yang berlaku. “ tuntutan rakyat kita hormati, tapi kita harus kembalikan kepada aturan “ tandasnya.
Seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Malra, Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si ketika dikonfirmasi vox populi, jumat malam ( 9/4 ) dikediamanya membenarkan penonaktifkan sejumlah pejabat Pemkab Malra tersebut. “ benar, dalam waktu dekat kita akan nonaktifkan sejumlah pejabat pemkab Malra dari jabatanya “ tegas Beruatwarin.
Namun Sekda Malra itu tidak merinci, nama para pejabat serta  kapan waktu pelaksanaan acara sera terima jabatan sejumlah pejabat pemda malra itu.
Ketika ditanya alasan penonaktifan sejumlah pejabat Pemkab Malra itu, Beruatwarin mengaku, pencopotan itu dilakukan karena sang pejabat yang bersangkutan meninggalkan tempat tugas tanpa icin Pemda Malra, dan tidak menunjukan dedikasi serta tidak loyal kepada atasan.
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun Koran ini di lapangan, sudah dipastikan kalau sedikitnya lima pejabat eslon II dan III Pemkab Malra bakal dibebastugaskan, kelima pejabat tersebut antara lain tiga pejabat eslon II dan dua pejabat eslon III di lingkungan Pemkab Malra, sementara dua pejabat eslon III lainya diberi sangsi administrasi terakhir.( Koran Vox Populi Malra Edisi 154, Sabtu 24 April 2010 )



Tidak ada komentar:

Posting Komentar