Selasa, 06 April 2010

Kapolres Bantah Pembajakan Kapal di Tutrean Kei Besar Selatan


Langgur,VP-Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Maluku Tenggara (Malra), Ajun Komisaris Besar Polisi Syaiful Rahman,S.Ik membantah kahbar yang beredar diluar Kabupaten Malra dan Kota Tual bahwa telah terjadi pembajakan dan tuntutan uang tebusan serta penganiayaan Nakhoda – Anak Bua Kapal  (ABK) KM. Siman Palu IV yang dilakukan warga Desa Tutrean Kecamatan Kei Besar Selatan di Kabupaten Maluku Tenggara,Penegasan Kapolres Malra ini disampaikan kepada Pers,Kamis (1/4).
Menurut Sayful Rahman isu pembajakan kapal tersebut sangat menyesatkan karena di Indonesia tidak seperti Somalia yang melakukan aksi seperti itu sehingga persoalannya perlu diluruskan secara baik dan transparan
Orang nomor satu dijajaran Polres Malra tersebut mengakui, warga Desa Tutrean memang menahan sebuah kapal dari tiga Kapal Penangkap Ikan bersama 12 ABK dan Nakhoda sejak 22 Maret 2010 karena kedapatan mencuri ikan di petuanan adat milik desa Tutrean yang sudah berdekatan dengan bibir pantai.
Kapolres bersama puluhan anggotanya langsung mendatangi desa tersebut dan setelah diselidiki, ternyata penahanan kapal milik seorang pengusaha asal Kota Ambon ini untuk menuntut pembayaran ganti rugi secara adat.
"Sudah satu bulan lebih warga mengawasi aktivitas KM. Simanpalu IV bersama dua kapal ikan lainnya yang mencuri ikan di petuanan desa,karena siang hari mereka lari ke tengah laut dan malamnya baru kapal-kapal tersebut merapat ke bibir pantai untuk menangkap ikan," katanya.
Dijelaskan,warga Tutrean biasanya melakukan "Sasi Adat" hasil laut dengan jangka waktu satu tahun baru dipanen untuk dibagikan kepada masyarakat,akibat dari ula para pencuri ikan tersebut warga sepakat menggunakan sejumlah ketinting untuk meringkus KM. Simanpalu IV yang sedang merapat ke bibir pantai sedangkan dua kapal lainnya berhasil kabur melarikan diri.
"ABK juga tidak disandera masyarakat seperti yang diisukan selama ini dan mereka justeru berterima kasih kepada masyarakat Tutrean yang melibatkan AKB dalam pekerjaan pembangunan Gedung Gereja disana dengan upah Rp50.000 per hari, lebih besar dari gaji harian di atas kapal yang hanya sebesar Rp15.000," ungkap Kapolres.
Polres Malra sejak Selasa (30/3) telah mengantarkan pemilik kapal menemui para pemangku adat di desa Tutrean untuk melakukan perundingan membayar tuntutan ganti rugi atau denda adat akibat perbuatan nakhoda dan ABK yang mencuri hasul laut di petuanan desa.
"Jadi yang diisukan ada pembajakan kapal ikan bersama 12 ABK dengan tuntutan uang tebusan sebesar Rp500 juta itu tidak benar, sebab yang diminta warga hanyalah uang denda adat yang nilainya tidak sampai ratusan juta," tandas Rahman.
Menurut Dia dari kerugian yang dialami oleh masyarakat sangat besar, karena dari setiap kapal yang melakukan pencurian ikan di atas 30 GT, sehingga dia berharap adanya penyelesaian dengan jalan adat adalah solusi tepat(Berita Koran Vox Populi, Maluku Tenggara Edisi 150, Selasa 6 April 2010)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar