Selasa, 06 April 2010

Kejagung Turun Tangan Usut Laporan Dugaan Korupsi Wakajati Maluku


Langgur, VP – Kejaksaan Agung RI ternyata bereaksi cepat atas laporan berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Herman Adrian Koedoeboen, SH semasa menjabat Bupati Malra periode 2004 – 2009.
Informasi yang dihimpun Vox Populi dari sumber di Kejati Maluku tadi malam menyebutkan kalau, dalam minggu ini team Kejaksaan Agung RI dari bagian pengawasan akan turun langsung ke Kejati Maluku untuk meminta keterangan dari pihak – pihak terkait yang melaporkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Wakajati Maluku. “ benar, dipastikan pada hari rabu ( 7/4 ), team Kejagung yang dipimpin Inspektur Pidum Jaksa Agung Muda Pengawasan, Widyopramono akan berada di Kejati Maluku untuk meminta keterangan atas laporan lembaga penyelamat pembangunan Maluku tenggara ( LP2MT ) yang masuk ke Kejagung “ ungkap sumber di Kejati Maluku itu.
Kata sumber itu, untuk mempersiapkan segala hal terkakit kedatangan team Kejagung tersebut, saat ini pihak Kejati Maluku, melalui asisten pengawasan Kejati, Maskar, SH  telah melayangkan surat panggilan kepada Ketua LP2MT, Rahmat Hidayat Roroa dan dua pejabat Pemkab Malra masing – masing, Asisten I Bupati, Drs Muti Matdoan dan Staf Ahli Bupati, Maklon Ubra, SH untuk didengar keterangan terkait laporan yang dilayangkan LP2MT.
Seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, kalau Mantan Bupati Maluku Tenggara (Malra) Herman Koedoeboen, Senin (29/3) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku atas keterlibatannya dalam sejumlah kasus dugaan korupsi.
Koedoeboen yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kejati (Wakajati) Maluku dilaporkan atas keterlibatannya dalam tiga kasus dugaan korupsi yakni pertama, kasus pengelolaan deposito dana abadi tidak memadai dan penyetoran penerimaan bunga deposito tidak sesuai ketentuan tahun 2007, dimana penyediaan dana deposito Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Malra ditetapkan minimal sebesar Rp 10 miliar dan maksimal Rp 20 miliar per tahun.
Sesuai dengan surat Bupati Nomor 007/790 tanggal 12 Maret 2007 terjadi penambahan dana deposito sebesar Rp 40 miliar. Kemudian tanggal 14 Mei 2007 terjadi penambahan dana deposito sebesar Rp 15 miliar.
Selanjutanya, tanggal 19 November 2007 terjadi penarikan deposito sebesar Rp 15 miliar.
Kebijakan penarikan deposito dana abadi ini dilakukan berdasarkan pertimbangan posisi keadaan kas daerah dan kebijakan bupati.
Kedua, pekerjaan pemeliharaan berkala jalan hotmix ruas Jalan Tamangil-Weduar di Kecamatan Kei Besar, tidak dilaksanakan. Padahal anggaran yang berasal dari DAK Bidang Infrastruktur tahun 2007 sebesar Rp 3.275.000.000,- telah dikucurkan dan dilaksanakan oleh PT Karya Bumi Nasional Perkasa dengan nilai kontraknya sebesar Rp 3.197.775.000,- padahal hingga kini pekerjaan tersebut tidak terealisasi.
Ketiga, dugaan kasus pembebasan lahan pada Desa Kolser Kecamatan Kei Kecil untuk pembangunan infrastruktur tahun 2008 seluas kurang lebih 25 Ha dengan nilai anggarannya sebesar Rp 5.500.000.000,- juta.
Dugaan korupsi dilaporkan Ketua Lembaga Penyelamat Pembangunan Maluku Tenggara (LP2MT), Rachmad Hidayat Roroa, dan diterima salah satu staf pada Bagian Biro Umum Kejati Maluku, Ny Tum Tuaritta.
Kepada wartawan, Senin (29/3), Sekretaris LP2MT, Abdullah Rumkel mengatakan, pihaknya berharap agar laporan yang telah disampaikan ke Kejati Maluku dapat disikapi dengan secepatnya.
Berdasarkan PP Nomor 77 tahun 2000, yang salah satu pasalnyanya menyebutkan bahwa dalam jangka waktu satu bulan jika dugaan kasus korupsi yang telah dilaporkan tidak disikapi maka telah melanggar aturan.
"Tadi (kemarin-red) kami telah menyerahkan laporan tersebut merupakan hasil audit dari BPK Provinsi Maluku dalam selang waktu tahun 2007-2008 ke Kejati Maluku dan tembusannya juga telah disampaikan ke Polda Maluku maupun ke DPRD Provinsi Maluku untuk ditindaklajuti, bahkan dalam waktu dekat ini kami juga akan menindaklanjutinya ke Kejagung maupun ke DPR-RI," ungkapnya.
Ditempat yang sama, Koordinator Forum Penyambung Lidah Rakyat Maluku (FPRM), Rustam Fakaubun, mendesak pihak Kejati untuk memproses kasus ini, bila perlu membentuk tim khusus untuk mengusutnya. Jika laporan ini tidak disikapi maka pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi secara besar-besaran ke Kejati Maluku.
"Kita akan mengawal terus laporan ini hingga tuntas sesuai dengan prosedur yang berlaku, jika tidak direspons dan tidak disikapi maka kami akan menggalang massa baik itu mahasiswa dan pemuda maupun warga Kabupaten Maluku Tenggara untuk melakukan aksi demonstrasi secara besar-besaran di Kejati Maluku," tegas Fakaubun. (S-16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar