Rabu, 21 April 2010

Johanis Maturbongs Lapor KPK, Terkait Pencairan Dana 5,5 Millyar Tanah Kolser


Langgur, VP – Ketidakjelasan obyek tanah milik pemerintah kabupaten Maluku tenggara seluas 25 ha yang telah dijual pihak marga Maturbongs melalui kuasa Hukum, M.A.H. Tahapary pada juni 2008 lalu kepada Pemda Malra akan berbuntut panjang, pasalnya  Johanis Maturbongs dkk  telah melaporkan penyelewengan dana APBD kabupaten Malra tahun 2007 / 2008 itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sejak tanggal 26 agustus 2008.
Berdasarkan data laporan yang diterima Vox Populi, Johanis Maturbongs dan Muhamad Saleh Maturbongs , harus melaporkan kasus tersebut, sebab mereka merasa dirugikan atas penjualan tanah yang mengatasnamakan marga maturbongs.
Dalam laporanya itu, mereka menguraikan kalau pembayaran harga tanah 5,5 millyar tidak sesuai prosudur. “ tanggal 16 juni 2008, kami telah lakukan konfirmasi dengan bapak Hi. Drs. M.M Tamher, selaku ketua DPRD Malra dan mempertanyakan tentang pencaira dana 5,5 milliar, namun jawaban beliau bahwa apabilah pemerintah daerah telah lakukan pencairan dana maka, pencairan tersebut tidak sah, karena belum ada pembahasan di DPRD, olehnya itu bapak Tamher menyarankan agar secepat mungkin kami temui pihak Bank guna memblokir dana tersebut “ ungkap Johanis Maturbongs dalam laporanya kepada KPK.
Atas saran Ketua DPRD  Malra, Johanis Maturbongs menemui pihak Bank Maluku, disana mereka diterima Wakil Kepala Bank Maluku, A. Rahanra. penjelasan Wakil Kepala Bank Maluku cabang Tual, membenarkan pencairan dana tersebut yang mengalir ke rekening beberapah orang antara lain, 2,3 millyar masuk ke rekening atas nama M.Tahapary, dan 1milliar, masuk ke rekening Etmundus Maturbongs,  serta 1 milliar berada di rekening Jakobus Maturbongs. Sedangkan sisa dana Rp 700 juta, yang masih berada di Bank Maluku.
Kata Maturbongs, pada hari yang sama mereka juga menemui Sekda Malra, Nurdin Rahawarin, yang mana turut hadir Kepala Bagian Hukum Kantor Bupati Malra, M. Ubro, SH. Ketika ditanya apa benar pemda malra telah melakukan pencairan dana pembayaran tanah kepada marga maturbongs sebesar 5,5 milliar, kedua pejabat itu membenarkan hal itu. “ pencairan dana sesuai prosudur, BPN telah melakukan pengukuran sesuai kewenangan “ lapornya meniru perkataan kedua pejabat tersebut.
Usai melakukan konfirmasi dengan Pemda Malra, kata dia mereka menuju Kantor Pertanahan Nasional kabupaten Maluku tenggara. Pelaksana Harian Kepala BPN Tual, Bonefasius Jamrevav, membantah  apa yang disampaikan Sekda Malra dan Kabag Hukum. “ itu tidak benar, karena BPN baru melakukan survey terhadap obyek dimaksud dan belum pernah melakukan pengukuran maupun proses penerbitan sertifikat, berhubung adanya surat keberatan dari Marga Maturbongs, yakni kami sebagai pewaris yang merasa haknya dirugikan “ tulis Johanis Maturbongs dalam laporanya.
Sementara itu berdasarkan akta pelepasan hak atas tanah, yang dibuat 24 januari 2007 antara M.A. Tahapary yang bertindak atas nama keluarga besar Maturbongs Meturan, selaku pihak pertama dan H.A. Koedoeboen, SH Bupati Malra atas nama Pemda Malra selaku pihak kedua, yang ditandatangani kedua pihak dengan saksi – saksi, Drs. N.Renwarin, Drs. L.P Tethool, Edmondus Maturbongs, Jakobus Maturbongs, Husein Thahir, SH dan M.Ubra, SH, mengetahui Camat Kei Kecil, P.Renwarin, Sm.Hk  menyebutkan kalau pihak pertama dalam kedudukan sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai pemegang kuasa atas tanah milik keluarga Maturbongs Meturan, sesuai Keputusan Mahkama Agung RI nomor 884 K/ PDT/1986 serta peninjauan kembali reg. nomor 485 K/PDT/1988, bertindak atas nama pemilik untuk melepaskan sebidang tanah seluas 20.000 m2 ( 2 ha ). Tanh tersebut terletak di Kecamatan Kei Kecil, kelurahan ohoijang, tepatnya pada kompleks pekuburan umum ohoijang yang telah dilepaskan untuk selama – lamanya kepada pihak kedua dengan batas batas, Timur berbatasan dengan tanah milik keluarga Maturbongs Meturan, Barat berbatasan dengan tanah milik Pemkab Malra, Selatan berbatasan dengan jalan raya dan utara berbatasan dengan tanah milik keluarga Maturbongs Meturan.
Dalam akta itu juga terteram, kalau pihak pertama melepaskan hak atas tanah tersebut untuk selama – lamanya dan mengaku telah menerima biaya ganti rugi  secara tunai dari pihak kedua sebesar Rp 525.000.000,-. Sesuai bukti tanda terima/ kwitansi terlampir yang merupakan satu kesatuan dengan akta pelepasan tersebut.
Adapun biaya ganti rugi itu, sudah termasuk didalamnya pajak penghasilan Pph sebesar 5 %, biaya administrasi panitia pengadaan tanah 4 % dan PPAT 11/2 %.
( KORAN VOX POPULI MALRA )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar