Selasa, 06 April 2010

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengungsi Malra Digelar


Tual, VP – Pengadilan Negeri Tual, pada rabu lalu ( 31/3 ) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana pemulangan pengungsi tahun 2003, dengan para terdakwa masing – masing, Wensislaus Somar ( mantan bendaraha Dinsos ), Kores Balyanan, Jhon Tutuhatunewa, Gregorius Oratmangun yang adalah para pegawai dinas social dalam kasus dugaan korupsi dana pemulangan pengungsi yang merugikan keuangan negara millyaran rupiah.
Sidang perdana tersebut dipimpin, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tual, Hendri Tobias, SH sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi hakim anggota masing – masing, Jhon Leuwol, SH dan Dedy L Sahusilawane, SH. Panitera pengganti, Djefta Titilebit. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Tual yakni H. Sikteubun, SH dan Adam Ohoiled, SH dkk.
Keempat terdakwa dalam persidangan itu, didampingi kuasa hukum, Friben Hermawan, SH.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU berlangsung jam 10.00 – 15.00 wit. JPU dalam dalam dakwaanya menyebutkan kalau keempat terdakwa secara bersama – sama melakukan tindak pidana korupsi dana pemulangan pengungsi tahun 2003. “ para terdakwa buat LPJ fiktif lalu ditandatangani bersama dengan almarhum mantan Kadis Sosial, Drs. Idris Baranyanan, seakan dana pengungsi itu sudah diterima masyarakat “  tandas JPU yang membaca dakwaan tersebut secara bergantian.
Menurut JPU, akibat perbuatan para terdakwa, merugikan keuangan negara sebesar Rp 9.320.750.000,-.. Para terdakwa dijerat dengan undang – undag tindak pidana korupsi, karena secara bersama melakukan perbuatan korporasi yang merugikan orang lain.
Persidangan kasus ini akan kembali digelar, pada rabu ( 7/4 ) mendatang, dengan agenda penyampaian keberatan para terdakwa yang disampaikan Kuasa Hukumnya. (Berita Koran Vox Populi, Maluku Tenggara Edisi 150, Selasa 6 April 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar