Jumat, 30 April 2010

Jaksa Tangkap Lukas Uwuratuw di Jakarta


Ambon - Mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Lukas Uwuratuw, akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (29/4), di Jakarta.
Uwuratuw yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan enam buah kapal ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan MTB tahun 2002 senilai Rp 2,7 miliar, selama ini menghindar dari panggilan penyidik Kejati Maluku, dan memilih berdiam di Jakarta.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan MTB Piet Norimarna dan pimpro Frangky Hittipeuw.
Informasi yang diperoleh Siwalima, Uwuratuw ditangkap tim Kejati Maluku diketuai Kepala Seksi Penyidikan, Vitalis Teturan.
Uwuratuw ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB, saat ia mendatangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan maksud melaporkan sejumlah jaksa nakal di Maluku, yang menangani kasus korupsi pengadaan enam buah kapal ikan ini.
Setelah ditangkap, Uwuratuw langsung ditahan di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hassanudin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta.
Penangkapan dan penahanan Uwuratuw telah dilaporkan kepada Kepala Kejati Maluku, Sugiharto, dan seluruh asisten di lingkup kejati.
Uwuratuw dibawa dari Jakarta kemarin malam dengan menumpangi pesawat Batavia Air, dan sudah tiba jumat pagi di Ambon, dan langsung digelandang ke Kantor Kejati Maluku untuk menandatangani berita acara penahanan.
Surat perintah penahanan terhadap Uwuratuw, telah ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku AG Hadari.
"Uwuratuw saat ini jalani penahanan tahap penyidikan, rencananya besok (hari ini-red) dari Bandara Pattimura langsung menuju Kejati Maluku dengan dikawal ketat aparat kejaksaan. Setelah dua hari dengan melihat kondisi barulah dilakukan penyerahan tahap kedua," jelas sumber di Kejati Maluku.
Sebelumnya, Rabu (28/4) Asisten I Sekda Provinsi Maluku Piet Norimarna dan Kepala Dinas Pendapatan Aru Frangky Hittipeuw, dikurung Kejati Maluku di bui.
Norimarna tersangkut kasus ini saat ia menjabat Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten MTB. Sementara Frangky Hittipeuw kala itu, menjabat pimpinan proyek (proyek).
Sebelum digiring ke rumah tahanan (rutan) Klas IIA Ambon yang berlokasi di Desa Waiheru, Norimarna dan Hittipeuw menjalani proses penyerahan tahap kedua pukul 12.30 WIT hingga pukul 16.30 WIT.
Penyerahan tahap kedua yang adalah penyerahan berkas dan para tersangka dilakukan oleh penyidik Kejati Maluku yang terdiri dari Kepala Seksi Penyidikan Vitalis Tenturan, Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter Lucky Kubela dan JE Ahmadaly kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela dan Chrisman Sahetapy. (siwalima)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar