Minggu, 11 Juli 2010

Mantan Dandim Himbau Orang Kei Hayati Budaya Ain ni Ain


Vox Populi, Langgur – Mantan Komandan Kodim 1503 kabupaten Maluku Tenggara, Letkol. Hertanta, berharap agar masyarakat di Malra dan kota Tual tetap menghayati dan mengamalkan filosofi adat dan budaya orang kei yang dikenal dengan ain ni ain ( katong semua orang sudara – red ). Harapan dan permintaan Hertanta disampaikan kepada Vox Populi, usai meniggalkan kedua daerah ini menempu tugas yang baru di Makodam Maluku. “ selama saya bertugas disini, berbagai pengalaman sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran telah dilalui, namun saya melihat kalau masyarakat di kedua daerah ini benar – benar memaknai hakekat adat istiadat setempat secara baik, maka pembangunan dan kesejatraan rakyat akan terus membaik dari waktu ke waktu. Saya minta jangan kita salahgunakan makna ain ni ain dalam hidup keseharian, sebab makna itu sangat luas yaitu hidup bergotong royong dengan kebersamaan “ tandas Hertanta.
Dia menilai, berbagai konflik antar kampung yang terjadi selama ini di Malra dan Kota Tual, hanya dipicu hal – hal yang kecil, olehnya itu aparat keamanan harus aspiratif, tanggap dan cepat  menyerap berbagai issu yang berkembang sebelum issu itu menjadi besar dan terjadi.  “ semangat ani ni ain sangat positif dalam menata hidup kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan, namun selama saya bertugas sebagai Dandim 1503 Malra, saya melihat semangat itu mulai hilang, ain ni ain diselewengkan untuk saling serang –menyerang antar kampung “ ungkapnya.
Untuk itu Hertanta, berharap aparat keamanan harus aspiratif, mencari informasi sebanyak – banyaknya sebelum terjadi satu konflik, bila perlu meredam konflik itu lebih awal daripada membiarkan konflik itu terjadi, pasti menimbulkan korban lebih besar. ( oce. Koran Vox Populi )

Sabtu, 10 Juli 2010

Soal Perseteruan KNPI Bali Versus MTJ Pernyataan Asatry Adalah Pribadi, Bukan Atas Nama KNPI Versi Bali Secara Kolektif


Vox Populi, Tual – Perseteruan KNPI Versi Bali Kota Tual versus pihak Managemen PT Maritim Timur Jaya ( MTJ ) di Desa Ngadi Kota Tual makin memanas. Namun dibalik itu, secara  mengejutkan Sekretaris DPD KNPI versi Bali, Firman mulai angkat bicara menyikapi wacana yang berkembang saat ini.
Dalam press releasnya kepada redaksi vox populi, Sekretaris DPD KNPI versi Bali, Firman menyatakan selaku sekretaris DPD KNPI versi Bali Kota Tual, mewakili pengurus lainya tidak mengetahui SMS Ketua KNPI Bali, Ahmad Asatry kepada Tomy Winata, sehubungan dengan perlakukan pimpinan manajemen MTJ di Ngadi, Arthur. “ sikap yang diambil Asatry sebagai Ketua KNPI lewat SMS yang ditujukan kepada Tomy Winata, sehubungan dengan perlakukan bapak Arthur yang dianggap tidak menghargai dan menghormati kehadiran saudara asatry adalah sikap rasa kekecewaan secara pribadi dan bukan atas nama kelembagaan KNPI versi Bali Kota Tual secara kolektif “ tegas Firman.
Kata Sekretaris KNPI vers Bali, pernyataan ini penting untuk diluruskan, sebagai bagian dari penyelamatan citra DPD KNPI Kota Tual secara komprehensif, guna menjaga hubungan baik dengan pihak manajemen MTJ. “ apa yang disampaikan Ahmad Asatry dalam pesan singkat SMS, sudah menjadi opiny yang berkembang ditengah masyarakat kalau MTJ harus ditutup adalah keliru, sebab isi SMS itu adalah DPD KNPI versi Bali Kota Tual akan mencabut dukungan dari perusahan MTJ, sehingga hal ini jangan dipolitisir, akibatnya merugikan banyak pihak “ sesal Firman.
Ditegaskan, SMS Ahmad Asatry, tidak menjadi satu alasan bahwa SMS itu merupakan pernyataan resmi dari DPD KNPI versi Bali Kota Tual, sebab suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh seorang Ketua harusnya melalui tahapan – tahapan musyawarah  atau rapat pleno, itupun bilamana disetujui kemudian ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris. “ SMS saudara Asatry kepada pemilik MTJ, Tomy Winata tidak memiliki nilai legalitas dan melanggar aturan serta etika organisasi “ tegas Sekretaris KNPI versi Bali Kota Tual.
Untuk itu selaku Sekretaris, dirinya mengaku memandang perlu membuat undangan resmi kepada seluruh pengurus DPD KNPI versi Bali Kota Tual untuk segera menggelar rapat pleno meminta pertanggungjawaban saudara Ahmad Asatry agar dapat menjelaskan kasus yang saat ini lagi ramai diperguncingkan, sehingga tidak menjadi kegelisaan yang berkepanjangan.
Kata dia, DPD KNPI Kota Tual, senantiasa bergandengan tangan dengan perusahan sehingga apabilah ada langkah – langkah hukum dari MTJ, maka pengurus KNPI menyatakan tidak bertanggungjawab terhadap persoalan tersebut. “ kami juga minta agar manajemen MTJ segera operasikan kembali perusahan demi kelancaran dan kemajuan pembangunan di kabupaten Malra dan Kota Tual “ pintahnya.
Menurut Sekretaris DPD KNPI versi Bali Kota Tual, pihaknya mendukung sepenuhnya manajemen MTJ sepanjang perusahan itu dapat mewujudkan keinginan dan harapan masyarakat Kota Tual dan Malra yakni rekrutmen tenaga kerja tetap memprioritaskan putera daerah, bila perlu diberikan peranan stretegis  di manajemen MTJ. “ saya yakin dan percaya dukungan Pemkot Tual pun sama yakni bagaimana menjaga eksistensi perusahan, karena MTJ adalah asset daerah yang harus dipelihara, jangan sampai daerah ini dirugikan dengan kehilangan investor asal propinsi Henan China “ tandas Firman.
Dia juga mengharapkan, agar persoalan yang terjadi dapat dimediasi DRD Kota Tual, menindaklanjuti hasil rapat paripurna untuk menghadirkan kedua pihak, sehingga tidak terus berlarut – larut yang nantinya akan merugikan berbagai pihak. ( Koran Vox Populi Tual )  

Walikota Tual Lantik 74 BPD Kecamatan Dullah Utara dan Selatan


Vox Populi, Tual – Walikota Tual, Drs Hi. M. M Tamher, senin ( 5/7 ), bertempat di aula Kantor Walikota Tual, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 74 orang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Kota Tual, yang terdiri dari kecamatan Dullah Utara dan Kecamatan Dullah Selatan.
Hadir pada acara tersebut, Muspida Kota Tual, Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tual, Para asisten, Kepala Dinas, Badan, Bagian dan Kantor di lingkup Pemkot Tual.
Daam sambutanya, Walikota Tual menggambarkan tentang filosofi otonomi daerah, dimana pemerintahan desa merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pemerintah daerah. Dikatakan, dalam pelaksanaan tugas, pemerintahan desa juga mendapat kelimpahan kewenangan yakni urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten / kota yang diserahkan pengaturanya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, Pemprov, pemerintah kab / kota yang diserahkan pengaturanya kepada desa, serta urusan pemerintahan lainya yang oleh peraturan perundang – undangan diserahkan kewenanganya kepada desa. “ hal ini menunjukan bahwa peran dan fungsi desa semakin besar dan luas dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah secara komprehensif dan menyeluruh “ tandasnya.
Terkait dengan pelantikan pimpinan dan anggota BPD yang ada diseluruh desa kecamatan pulau dullah selatan sebanyak 18 orang, dan kecamatan dullah utara sebanyak 56 orang dan akan disusul kecamatan PP Kur, 72 orang, kecamatan Tayando 41 orang maka Walikota Tual, Drs Hi. M.M Tamher menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para camat yang dalam hal ini telah bekerja dengan baik sehingga telah berhasil membentuk BPD. “ kepada para Kepala Desa, dan pejabat kades, saya sungguh percaya bahwa dengan dilantiknya BPD di desa saudara – saudara tentunya akan sangat membantu kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan yang ada di desa “ ujarnya.
Sedangkan kepada para pimpinan dan anggota BPD, Walikota Tual menegaskan kalau lembaga atau badan yang diduduki, bukan sebuah lembaga oposisi tetapi sebaliknya merupakan lembaga kemitraan dengan kepala desa bersama perangkatnya dalam rangka mewujudkan system kerangka demokrasi yang baik. “ dengan dilantiknya BPD, maka secara struktur kelembagaan, pemerintah desa telah mapan dan mampu melaksanakan tugas dan kewenanganya yang terkesan selama ini belum dilaksanakan oleh para kades seperti membuat rancangan pertauran desa yang ditetapkan melalui BPD, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa tentang APBD Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD “ungkap Walikota Tual.
Walikota, Drs Hi. M.M Tamher pada kesempatan itu mengajak  seluruh stakeholder agar bersama – sama bergandengan tangan, merajut kebersamaan membangun desa dan daerah sebagai daerah yang sejuk, maju dan sejahtera sejajar dengan daerah lainya. ( team vp )

Walikota Tual Tegaskan Tak Dibenarkan Pinjam Pakai Perusahan Untuk Ikut Tender Proyek

Walikota Tual, Drs Hi. M.Tamher didampingi Ketua DPRD Malra, Alex Welerubun


Vox Populi, Tual – Walikota Tual, Drs Hi. M.M Tamher mengingatkan para pimpinan SKPD di lingkup Pemkot Tual untuk benar – benar menerapkan aturan dalam pelaksanaan proses pelelangan proyek APBD dan DAK Pemkot Tual 2010. “ perlu saya tegaskan, kalau sesuai aturan Menteri Keuangan yang baru, tidak ada lagi system pinjam pakai perusahan seperti yang terjadi sekarang dalam proses pelelangan proyek pembangunan “ tegas Walikota.
Tamher mengaku, hal ini secara resmi telah disampaikan kepada para pimpinan SKPD dalam rapat bersama, sebab semua dana proyek yang diturunkan, sesuai PMK  Menkeu RI, sebelimnya diikuti dengan pernyataan Kepala Daerah yang menyatakan sanggup melaksanakan proyek – proyek tersebut, dengan catatan proyek itu sudah harus selesai 31 Desember sudah difungsikan. “ justru karena itu kami ambil langkah undang pimpinan SKPD untuk sampaikan hal ini, sehingga nantinya SKPD juga menandatangani surat pernyataan yang sama kepada kami, termasuk para kontraktor yang melaksanakan paket pekerjaan yang ada, dimana sanggup menyelesaikan proyek yang dikerjakan sebelum 31 Desember atau pada tanggal itu proyek sudah difungsikan “ ungkap Walikota.
Olehnya itu, Kata Tamher, bagi para rekanan yang pinjam pakai perusahan harus berhati – hati, jangan sampai nanti merugikan pemilik perusahan yang bersangkutan.
Walikota mengaku dalam waktu dekat akan mengundang para stahkholder, yakni Gapensi dan Aspekindo untuk mensosialisasikan hal ini, sebab dengan adanya Menteri Keuangan yang baru, para Kepala Daerah diharuskan menandatangi surat pernyataan diatas meterai enam ribu kalau sanggup menyelesaikan proyek – proyek 2010 dan pada tanggal 31 desember, proyek itu sudah dapat difungsikan.
Menyoal tentang proses pelelangan proyek di Kota Tual yang membawah nama Walikota dan Wakil Walikota Tual, Drs Hi. M.M Tamher menyatakan perjuangan berbagai paket proyek dari Pempus masuk ke Kota Tual adalah perjuangan habis – habisan sesuai kemampuan yang ada, karena selama ini Kota Tual tidak dikenal di level nasional. “ dipusat sana anggap Kota Tual seperti kota lain, yaitu Ambon, Makassar dll, jadi kita adalah kota Tual kepulauan, untuk menentukan siapa yang mendapat apa ? bukan wewenang kita, itu kewenangan mereka yang memenuhi persyaratan tender baik dari segi nilai maupun kwalitasnya “ tandas Tamher.
Kata Tamher, nilai bukan berarti penawaran terendah harus otomatis menang pelelangan, tapi dilihat dari kwalitas, apakah dengan penawaran seperti itu proyek itu bisa  selesai ataukah tidak ?. “ kadang orang gunanak nilai rendah sebagai acuan, padahal nilai rendah plus kwalitas “ ujarnya.
Walikota juga mengklarifikasi pelelangan proyek yang ada di Pemkot Tual hanya diberikan untuk oknum pengusaha tertentu. “ tidak benar itu, sebab saya tahu persis selama perjuangan pemekaran Kota Tual memang andil dari satu – dua pengusaha, tetapi tidak diimbangi dengan itu, sebab harus ikut tender, kecuali penujukan, dibawah 50 juta. Satu kesulitan kita di Kota Tual, mengenai jalan hotmix, hanya ada satu perusahan yakni PT Jakarta Baru setelah ditawarkan kemana – mana, Jadi sesui Keppres otomatis Jakarta Baru yang pegang, saya juga menawarkan kepada saudara Rony GO, sebagai pengusaha daerah  tapi ternyata yang bersangkutan tidak bersedia untuk itu “ ujar Walikota. ( Koran Vox Populi Tual)

Warga Pulau UT Lapor Pimpinan Perusahan Mutiara Ke DPRD Kota Tual


Vox Populi, Tual – Warga masyarakat diPulau UT, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, mengecam keras tindakan Pimpinan perusahan Mutiara di pulau itu yang bersama oknum polisi bersenjata menangkap, Baharudin Rumatora, salah seorang nelayan pulau UT seperti seorang teroris. Ancaman dan kekesalan warga itu, tertuang dalam laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Direktur LSM Pusar, Antonius Rahabav dan Asisten I Pemkot Tual
Dalam laporan kronologis yang ditandatangani, perwakilan pemuda Pulau UT,  Awaludin Rumangiar, Kepala Dusun, Abdul Munawir, dan Iman Masjid pulau UT, Ibrahim Rumatora, mengaduhkan prilaku oknum perusahan Muitara 55 di Pulau UT.
Seperti tertulis dalan uraian fakta dan peristiwa, warga pulau UT menerangkan kalau pada beberapah bulan lalu, terjadi perusakan jarring ( alat tangkap ikan ) milik salah seorang warga yang bernama Baharudin Rumatora. Kerusakan jaring itu dilakukan motoris spit milik perusahan mutiara 55 pulau UT saat melintas wilayah penangkapan masyarakat. “ saat itu jaring itu talingkar pada mesin speadbot, sehingga dirusakan oleh motoris perusahan, kemudian jaring itu diketahui pemilik, sehingga masalah itu dilaporkan kepada pimpinan perusahan, namun tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahan untuk bertanggungjawab terhadap kerusakan jaring itu, akibatnya timbul sikap emosional korban kepada perusahan, tapi tidak dapat dibuktikan dengan tindakan anarkis atau criminal “ ungkap warga.
Namun kata warga, pihaknya sangat menyesalkan sikap perusahan yang melaporkan Rumatora sebagai pihak korban kepada kepolisian, anehnya disaat itu pula korban yang jaringnya dirusakan oleh perusahan, melaporkan pihak perusahan kepada polisi tapi laporan warga tidak ditanggapi, polisi lebih akomodir laporan pihak perusahan.
Sebagai akibat dari polisi menindaklanjuti laporan pimpinan perusahan, akibatnya Baharudin Rumatora, warga pulau UT, korban kerusakan jaring ditangkap, lalu menjalani penahanan selama satu malam di Rutan Polres Malra, kemudian BAPnya diserahkan Kejaksaan, dan yang bersangkutan menjalani massa tahanan kejaksaan di LP Tual.
Warga Pulau UT yang mewakili keluarga menyesalkan sikap pimpinan perusahan bersama oknum polisi di Polres Malra yang menangkap Baharudin Rumatora di Pulau UT, sebab warga mengaku kasus tersebut sudah diselesaikan oleh pimpinan Polsek Dullah Selatan, sehingg korban bersama keluarga menanggap masalah itu telah selesai.
Berdasarkan kronologis itu, LSM Pusar, sebagai lembaga swadaya masyarakat dalam laporanya nomor ; 01/LSM-P/VII/2010, tanggal 4 juli 2010 perihal mohon paripurna khusus, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Tual memohon kiranya pimpinan DPRD Kota Tual bersama anggota komisi yang ada dapat menggagendakan rapat paripurna khusus untuk membahas pengaduan masyarakat itu.
LSM Pusar juga minta agar DPRD Kota Tual, dapat menghadirkan Kapolres Malra, Pimpinan Perusahan Mutiara 55 di Pulau UT, Pemkot Tual, pihak pengadu dan penerima pengaduan untuk didengar keteranganya.
Sementara itu secara terpisah Direktur LSM Pusar, Antonius Rahabav menilai  kasus  yang terjadi di Pulau UT, menunjukan kalau polisi tidak adil dalam penegakan hukum, tisak melindungi jiwa raga manusia dan harta benda masyarakat serta tidak menghormati hak asasi manusia. “ telah terjadi distorsi hukum, hukum lebih berpihak kepada kaum kapitalis. Polisi tidak memberikan pelayanan kepada pihak korban serta tidak memberikan pembinaan, dimana polisi anggap korban sebagai pelaku kriminal “ sesal Rahabav. ( Koran Vox Populi Tual )














Tiga Oknum Polisi di Mapolres Malra Terancam Dipecat


Langgur, Vox Populi – Sedikitnya tiga oknum anggota Kepolisian RI di Mapolres Malra terancam dipecat dari jabatanya sebagai anggota polisi, karena dinilai telah melanggar kode etik dan profesi Polri, sesuai langka pihak Kepolisian dalam menata reformasi birokrasi internal Polri sebagai polisi masyarakat.
Kapolres Malra, AKBP Saiful Rahman, S.IK, kepada vox populi usai memimpin upacara Hut Bhayangkara ke 64 Polri di Mapolres Malra, kamis ( 1/7 ) mengakui, tiga anak buanya itu bakal dipecat, karena dalam pelaksanaan tugas di lapangan, selama tahun 2010, tidak sesuai aturan UU Kepolisian RI. “ tahun ini tiga anggota saya terancam dipecat dari jabatanya sebagai polisi, karena melanggar kode etik Polri “ ungkap Kapolres Malra.
Kapolres Saiful Rahman, tidak merinci nama tiga oknum anggota polisi yang terancam dipecat tersebut, namun dirinya membeberkan kalau ketiganya terbukti melakukan kesalahan yang tak bisa ditolerir. “ tahun ini, ada tiga anggota saya yang kira – kira ancaman hukumanya dipecat, satu anggota polisi terlibat kasus pembunuhan yakni ML, satu anggota polisi berinsial M tidak masuk kerja berturut – turut lebih dari 30 hari, sedangkan yang satunya lagi berinsial G melakukan perbuatan penyalagunaan wewenang “ tandasnya.
Kapolres meminta masyarakat agar terus mengawasi kinerja aparatnya di lapangan. “ bila ada anggota polisi yang bertindak tidak benar sewenang – wenang di masyarakat, maka rakyat berkewajiban untuk segera lapor kepada kami, maka tetap diproses sesuai aturan Kepolisian, karena polisi adalah mitra masyarakat “ pintah Kapolres
Ketika ditanya jumlah personil Polres Malra dalam pelaksanaan tugas di Malra dan Kota Tual apakah sudah mencukupi kebutuhan yang ada, Kapolres mengakui kalau dilihat dari rasio untuk seluruh Indonesia, Polres Malra paling memenuhi syarat. “ karena di rasio kepolisian rata - rata, satu polisi sama banding dengan 400 penduduk, khusus untuk Malra saat ini, satu polisi, 270 penduduk, namun apabilah dilihat dengan kondisi wilayah, dengan jumlah total 518 polisi sangat kurang, ditambah dengan keadaan fasiltas, alat komunikasi dan hal lainya belum terpenuhi, tapi itu bukan jadi halangan, kita dituntut berinovasi, berkreasi dalam menciptakan kamtibmas bersama – sama rakyat “ jelasnya.
Selama tahun 2010, Polres Malra melaksanakan berbagai kegiatan kemasyarakatan seperti pengobatan gratis di beberapah desa / dusun di kabupaten Maluku Tenggara. “ kalau pada tahun kemarin kegiatan seperti ini kita sudah laksanaka di Kota Tual, maka tahun 2010 giliran kabupaten malra, yaitu pemasangan iklan KB gratis kerjasama dengan BKKBN di kecamatan kei kecil,  sementara kegiatan lainya pada setiap hari jumat, saya bagi dua anggota, di Koata Tual dan Malra untuk kerja bhakti, bersihkan halaman gereja, masjid dan mushola “ tutur Kapolres Saiful Rahman, S.IK. ( oce, Koran Vox Populi Tual )

Kapolres Malra Minta Rakyat Lapor Prilaku Polisi Yang Menyimpang


Langgur, Vox Populi – Peringatan Hut Bhayangkara Polri ke 64 di Mapolres Malra, Kamis pagi ( 1/7 ) berjalan penuh hikmat. Kapolres Malra, AKBP Saiful Rahman, S.ik yang bertindak selaku inspektur Upacara dalam membacakan amanat Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menekankan berbagai capaian program Polri yang dinilai berhasil ditengah – tengah masyarakat yaitu program reformasi birokrasi Polri.
Kata Kapolri Langkah konkrit yang dilakukan dalam bingkai reformasi birokrasi Polri yaitu melakukan pembenahan bidang sumberdaya manusia sebagai unsure utama organisasi. Pembenahan dilakukan dengan melakukan pembinaan personel maupun sistem pembinaan karier untuk menjaring personel Polri yang akan menduduki jabatan-jabatan strategis.
Sementara di bidang pelayanan, Jenderal Bintang Empat itu mengaku telah dilakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat dengan peluncuran empat program Quick Wins pada tahun 2009 dan pada renstra II dikembangkan menjadi 21 program Quick Wins. “ Selama menggelar program ini, Polri telah melakukan berbagai inovasi untuk memberikan pelayanan secara cepat, mudah, murah dan transparan serta akuntabel dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat “ tandasnya.
Dibidang manajemen, Menurut Kapolri, telah terjadi perubahan budaya Polri, dengan terselenggaranya kegiatan workshop kepemimpinan kepada para Perwira Tinggi (Pati) Polri bekerjasama dengan Universitas Indonesia, disamping itu pelatihan ESQ kepada para Perwira Menengah (Pamen) Polri dan pelatihan para Kepala Unit (Kanit) di jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) se-Indonesia serta berbagai kegiatan lainnya.
"Hal ini dimaksudkan untuk dapat merubah mindset dan Cultureset seluruh anggota Polri sehingga tidak melakukan perbuatan yang dapat menciderai kemuliaan profesi kepolisian," ujarnya.
Dari berbagai langkah pembenahan secara komprehensif yang telah dilakukan tersebut, Kapolri Bambang Hendarsi Danuri menyatakan telah memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Polri ke depan sebagai landasan yang kuat dan kokoh dalam menjaga keberlanjutan grand strategy Polri tahun 2005-2025 yang merupakan arah pedoman penataan dan pembangunan Polri kedepan.
“ Keberhasilan dalam pelaksanaan program ini, hendaknya senantiasa dipertahankan dan dilanjutkan oleh seluruh generasi penerus Polri sebagai implementasi dari keberlanjutan program dalam rangka akselerasi transformasi Polri “ katanya.
Ditemui usai perayaan Hut Bhayangkara Polri ke 64 di Mapolres Malra, Kapolres Malra, AKBP Saiful Rahman, S.IK meminta masyarakat agar terus mengawasi kinerja aparatnya di lapangan. “ bila ada anggota polisi yan bertindak tidak benar di masyarakat, menyiksa dan memukul rakyat, maka rakyat berkewajiban untuk segera lapor kepada kami, karena polisi adalah mitra masyarakat “ pintah Kapolres. ( Koran Vox Populi Tual )


Kapolres Malra, AKBP Saiful Rahman, S.Ik





Yussy Gonga Bersama Oknum Polisi Bersenjata Tangkap Nelayan Pulau UT Ibarat Seorang Teroris


Vox Populi, Tual – Ditengah – tengah pihak Kepolisian RI merayakan hari jadinya yang ke 64, kembali nama baik polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat kembali tercoreng, buktinya pada kamis ( 1/7 ) kemarin, Yusy Gonga, Bos Perusahan Mutiara di Pulau UT, kecamatan Dullah Utara, Kota Tual bersama beberapah oknum polisi bersenjata lengkap, mendatangi kediaman salah seorang nelayan Pulau UT, Baharudin Rumatora ( 40 ), lalu membawahnya pergi untuk dijebloskan di sel tahanan Mapolres Malra pada perayaan Hut Bhayangkara tersebut.
Baharudin Rumatora ( 40 ), kepada Vox Populi, mengaku dirinya diambil oleh Yusy Gonga bersama oknum polisi Polres Malra, ibarat dirinya seorang teroris yang membuat satu tindak pidana kejahatan besar di pulau UT. “ waktu polisi bersama bos perusahan datang, saya ada ke laut lalu warga sekitar panggil pulang, ketika tiba langsung saya dijemput, tanpa harus beritahu orang tua “ terang Rumatora.
Kata dia, sebagai nelayan kecil yang jadi korban atas ulah speedboat perusahan yang merusak jaring miliknya ketika melewati areal petuanan laut pulau UT, merasa aneh dengan kasus yang dilaporkan Bos perusahan mutiara ke Mapolres Malra, sebab kasus tersebut sudah ditangani Kepolsek Dullah Utara dan telah diselesaikan secara kekeluargaan kedua pihak. “ jadi waktu itu, karena saya kesal speedboat milik perusahan merusak jarring saya, sehingga saya tuntut ganti – rugi, kemudian perusahan itu sanggup akan mengganti jarring yang telah rusak tersebut, tapi sampai batas waktu satu minggu seperti yang dijanjikan, barang tersebut tak kunjung tiba, lalu saya kesal dan ancam Bos perusahan mutiara dengan mengatakan, kalau jarring milik saya tidak segera diganti, saya akan potong dan buat rusak longline milik perusahan di pulau UT “ ungkap Rumatora.
Dikatakan, hanya karena kalimat ancaman itu Bos Perusahan Mutiara, Yusy Gonga lalu melaporkan kasus ini ke Mapolsek Dullah Utara. “ setelah ditangani Mapolsek, Kapolsek Dulla Utara memediasi kami sehingga sudah ada penyelesaian, namun yang saya sesalkan, pihak perusahan lalu ambil jalan pintas melapor kasus tersebut ke Mapolres Malra, padahal ketika saya mau laporkan kasus pengrusakan jarring milik saya oleh pihak perusahan, oknum polisi di Mapolres Malra tidak mau menerima laporan saya, mereka lebih utamakan laporan perusahan terkait ancaman, padahal karena kesal barang saya dirusakan lalu berkata seperti itu tapi tidak melakukan kejahatan  “ sesal Rumatora, nelayan Pulau UT.
Dirinya mengaku, setelah dibawah Bos perusahan mutiara pulau UT bersama oknum anggota Polisi pada hari jadi Kepolisian RI, dia langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres, kamis ( 1/7 ), lalu pada keesokan harinya jumat ( 2/7 ), polisi menyerahkan berkas yang dinyatakan P-21 ke Kejaksaan Negeri Tual dan oleh penyidik Jaksa, Rumatora dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tual.
Pihak penyidik Polres Malra di bagian Reserse ketika didatangi pihak keluarga bersama wartawan Koran ini untuk mempertanyakan kasus tersebut, mengaku Baharudin Rumatora ( 40 ), nelayan Pulau UT, dijemput paksa karena tidak mengindahkan panggilan polisi. “ Rumatora ditahan, karena melakukan tindak pidana ringan  ( tipiring ) yakni pengancaman terhadap Bos Perusahan Mutiara Pulau UT, yang ancaman pidananya kurungan sembilan bulan penjara, berkas yang bersangkutan dinyatakan P-21, olehnya itu penyidik Kejaksaan Tual minta kami segera serahkan berkas dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut “ ungkap penyidik Mapolres Malra.
Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Tual ketika dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini, menyatakan mereka hanya menerima berkas dan barang bukti. Kata penyidik Jaksa, tersangka ditahan berdasarkan perbuatan tindak pidana pengancaman pasal 351 ayat (1 ) dan pasal 21, berdasarkan BAP yang diserahkan penyidik polisi.
Sementara itu, berdasarkan permintaan pihak keluarga, Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Tual telah mengalihkan status tahanan Baharudin Rumatora ( 40 ) dari tahanan di Rutan Tual ke tahanan rumah, berlaku sejak hari ini, senin ( 5/7 ), berdasarkan alasan yang bersangkutan masih memiliki tanggungjawab menafkai keluarga dan orang tua yang sudah berumur tua, dan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kapolres dan Kejari Tual Bakal Dipanggil DPRD Kota Tual

Sementara itu Penanganan kasus – kasus tindak pidana ringan yang belum berpihak kepada masyarakat miskin atau yang awam akan hukum, selalu memposisikan masyarakat sebagai kaum marjinal. Olehnya terkait dengan penanganan kasus tindak pidana, Baharudin Rumatora ( 40 ), nelayan pulau UT, membuat warga pulau itu bereaksi keras atas tindakan bos perusahan bersama beberapah oknum polisi bersenjata menangkap Rumatora di kediamanya seperti seorang Teroris. 
Atas Kasus ini warga telah menyurati pihak DPRD Kota Tual untuk segera memanggil Kapolres Malra, AKBP. Saiful Rahman, S.Ik dan Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Nurizal Nurdin, SH untuk dimintai keterangan sekaligus mengklarifikasi proses hukum kasus yang menimpa Baharudin Rumatora ( 40 ), nelayan asal Pulau UT, Kota Tual.
Kepastian pemanggilan dua petinggi di institusi hukum itu, menyusul surat laporan resmi warga Pulau UT kepada DPRD Kota Tual, atas tindakan pimpinan perusahan mutiara pulau UT yang diduga karena memiliki banyak duit sehingga bisa mengatur apa saja, termasuk menjebloskan Rumatora ke LP Tual.
Sampai berita ini diturunkan, Kapolres Malra dan Kejari Tual belum berhasil dikonfirmasi, begitu pula Yussy Gonga, Bos Perusahan Mutiara Pulau UT. ( team vp )