Sabtu, 10 Juli 2010

Warga Pulau UT Lapor Pimpinan Perusahan Mutiara Ke DPRD Kota Tual


Vox Populi, Tual – Warga masyarakat diPulau UT, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, mengecam keras tindakan Pimpinan perusahan Mutiara di pulau itu yang bersama oknum polisi bersenjata menangkap, Baharudin Rumatora, salah seorang nelayan pulau UT seperti seorang teroris. Ancaman dan kekesalan warga itu, tertuang dalam laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Direktur LSM Pusar, Antonius Rahabav dan Asisten I Pemkot Tual
Dalam laporan kronologis yang ditandatangani, perwakilan pemuda Pulau UT,  Awaludin Rumangiar, Kepala Dusun, Abdul Munawir, dan Iman Masjid pulau UT, Ibrahim Rumatora, mengaduhkan prilaku oknum perusahan Muitara 55 di Pulau UT.
Seperti tertulis dalan uraian fakta dan peristiwa, warga pulau UT menerangkan kalau pada beberapah bulan lalu, terjadi perusakan jarring ( alat tangkap ikan ) milik salah seorang warga yang bernama Baharudin Rumatora. Kerusakan jaring itu dilakukan motoris spit milik perusahan mutiara 55 pulau UT saat melintas wilayah penangkapan masyarakat. “ saat itu jaring itu talingkar pada mesin speadbot, sehingga dirusakan oleh motoris perusahan, kemudian jaring itu diketahui pemilik, sehingga masalah itu dilaporkan kepada pimpinan perusahan, namun tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahan untuk bertanggungjawab terhadap kerusakan jaring itu, akibatnya timbul sikap emosional korban kepada perusahan, tapi tidak dapat dibuktikan dengan tindakan anarkis atau criminal “ ungkap warga.
Namun kata warga, pihaknya sangat menyesalkan sikap perusahan yang melaporkan Rumatora sebagai pihak korban kepada kepolisian, anehnya disaat itu pula korban yang jaringnya dirusakan oleh perusahan, melaporkan pihak perusahan kepada polisi tapi laporan warga tidak ditanggapi, polisi lebih akomodir laporan pihak perusahan.
Sebagai akibat dari polisi menindaklanjuti laporan pimpinan perusahan, akibatnya Baharudin Rumatora, warga pulau UT, korban kerusakan jaring ditangkap, lalu menjalani penahanan selama satu malam di Rutan Polres Malra, kemudian BAPnya diserahkan Kejaksaan, dan yang bersangkutan menjalani massa tahanan kejaksaan di LP Tual.
Warga Pulau UT yang mewakili keluarga menyesalkan sikap pimpinan perusahan bersama oknum polisi di Polres Malra yang menangkap Baharudin Rumatora di Pulau UT, sebab warga mengaku kasus tersebut sudah diselesaikan oleh pimpinan Polsek Dullah Selatan, sehingg korban bersama keluarga menanggap masalah itu telah selesai.
Berdasarkan kronologis itu, LSM Pusar, sebagai lembaga swadaya masyarakat dalam laporanya nomor ; 01/LSM-P/VII/2010, tanggal 4 juli 2010 perihal mohon paripurna khusus, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Tual memohon kiranya pimpinan DPRD Kota Tual bersama anggota komisi yang ada dapat menggagendakan rapat paripurna khusus untuk membahas pengaduan masyarakat itu.
LSM Pusar juga minta agar DPRD Kota Tual, dapat menghadirkan Kapolres Malra, Pimpinan Perusahan Mutiara 55 di Pulau UT, Pemkot Tual, pihak pengadu dan penerima pengaduan untuk didengar keteranganya.
Sementara itu secara terpisah Direktur LSM Pusar, Antonius Rahabav menilai  kasus  yang terjadi di Pulau UT, menunjukan kalau polisi tidak adil dalam penegakan hukum, tisak melindungi jiwa raga manusia dan harta benda masyarakat serta tidak menghormati hak asasi manusia. “ telah terjadi distorsi hukum, hukum lebih berpihak kepada kaum kapitalis. Polisi tidak memberikan pelayanan kepada pihak korban serta tidak memberikan pembinaan, dimana polisi anggap korban sebagai pelaku kriminal “ sesal Rahabav. ( Koran Vox Populi Tual )














Tidak ada komentar:

Posting Komentar