Jumat, 30 April 2010

Sugiharto: Kejati tak Akan Bisa Diintervensi


Ambon - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, RM Sugiharto menegaskan, dalam penuntaskan kasus korupsi di Maluku baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, pihak kejaksaan tak bisa diintervensi oleh siapapun.
Penegaskan ini disampaikan Sugiharto kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (28/4).
Mantan Direktur Penanganan HAM Berat pada Jampidsus Kejagung ini mengatakan, Kejati Maluku akan menangani kasus korupsi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, dengan mengedapankan asas praduga tak bersalah.
Ia berjanji akan melanjutkan seluruh kasus korupsi yang sementara ditangani dalam tahap penyidikan ke penuntutan, dan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Sejumlah kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejati Maluku diantaranya, kasus dugaan korupsi dana asuransi anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) periode 1999-2004 tahun anggaran 2002 dan 2003.
Tiga tersangka telah ditetapkan, masing-masing, Ketua DPRD Malra periode 1999-2004 almarhum ST Tapotubun, dan dua tersangka lainnya adalah Adam Rahayaan dan Tony K Retraubun selaku mantan Wakil Ketua Panitia Untuk Rumah Tangga (PURT) dewan.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi dalam pembelian tanah untuk pembangunan gardu induk di beberapa lokasi di Kota Ambon oleh PT PLN Pilkitring Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapap).
Kemudian dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan Kabupaten Kepulauan Aru diluar beban APBD tahun 2006 dan 2007, 2008 dan 2009 dengan nilai kerugian untuk sementara mencapai Rp 30 miliar.
Selain itu, kasus dugaan korupsi proyek pemasangan transmisi listrik pada Dinas Energi dan Sumber Daya Miniral Provinsi Maluku APBD tahun 2007 bernilai 51 miliar.
Kasus lainnya, dugaan korupsi pada proyek pembangunan kantor DPRD, pembangunan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan rehab kantor Bupati Buru Selatan.
Selain itu, proyek pengadaan mobil dinas di kabupaten itu juga bermasalah. Diduga terjadi mark up dalam pelaksanaan proyek-proyek tahun 2009, bernilai miliaran rupiah itu.
Kemudian, kasus dugaan korupsi uang lauk pauk (ULP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten SBB bernilai Rp 15,84 miliar.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi uang untuk dipertanggungjawaban (UUDP) tahun 2006 di Sekretariat Sekda Maluku tahu senilai Rp 15 miliar lebih, kasus dugaan korupsi dalam pembagian bantuan bantuan bangunan rumah (BBR) dan dana pemulangan pengungsi Desa Hatu Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah tahun 2009 yang ditangani Kejaksaan Negeri Ambon. (siwalima)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar