Minggu, 11 April 2010

Buat Pemalsuan Dokumen Akta Pelepasan Tanah Kolser 25 Ha, BPN Lapor Notaris Crysdy Lewerissa ke Polisi


Langgur, VP – Berbagai aksi pemalsuan dan penipuan saat ini lagi marak terjadi di Pemkab Malra, anehnya aksi tipu muslihat itu dilakukan oleh beberapah oknum pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Malra. Buktinya sesuai data yang dihimpun Vox Populi, terbukti akta pelepasan hak atas tanah untuk pemakaman umum seluas dua hectare dan lokasi tanah untuk prasarana perkantoran 25 ha yang dibeli Pemkab Malra dari pihak keluarga Maturbongs senilai Rp 5,5 milliar cacat hukum, sebab telah terjadi praktek pemalsuan dan penipuan pada akte pelepasan hak atas tanah tersebut.
Kasus ini harus berujung di Polisi, Kepala Badan Pertanahan ( BPN ) Kabupaten Maluku Tenggara, I. Made Yasa resmi melaporkan Notaris dan PPAT, Crysdy Lewerissa ke pihak Kepolisian, lantaran akta pelepasan hak atas tanah nomor 3 tanggal 5 juni 2008 yang dibuat Notaris Lewerissa cacat hukum. “ alas hak yang dijadikan dasar dalam permohonan sertifikat oleh Pemda Malra yaitu akta pelepasan  hak atas tanah nomor tiga, dibuat Notaris dan PPAT, Crysdy Lewerissa mengandung kecacatan, kami dikatakan hadir sebagai saksi dalam penandatanganan akte tersebut, tetapi kenyataanya kami tidak hadir sebagai saksi, pada tanggal itu kami berada diluar kota, dengan demikian diduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan kami sebagai saksi atau minimal terjadi pemutarbalikan fakta “ ungkap Kepala BPN dalam surat laporan pengaduan ke polisi tanggal 21 januari 2010.
Selain itu BPN juga membeberkan kalau, dalam akta itu seakan – akan Kantor Pertanahan dinyatakan telah memberikan peta lokasi pengadaan tanah tertanggal 8 januari 2008 sebagaimana pasal 2 ayat 3 akta pelepasan,. “  namun setelah ditelusuri asal usul peta yang pernah kami lihat, tidak didukung dengan prosedur pelayanan yang sesuai, ketentuan yang jadi pedoman kami yaitu berupa registrasi pendaftaran pelayanan dan registrasi penyampaian hasil pelayanan, olehnya itu diduga ada unsur pemalsuan atau rekayas dalam penerbitan peta tersebut “ lapornya.
Kepala BPN Tual, I Made Yasa, mengaku lokasi tanah pemakaman umum seluas dua hectare  dan lokasi tanah untuk perkantoran seluas 25 ha yang dibeli Pemkab Malra dari Keluarga Maturbongs adalah tanah yang belum terdaftar di Kantor Pertanahan.
Kata dia, alas hak dari Kuasa Hukum tidak dapat digunakan sebagai dasar dalam pendaftaran tanah. “ alas hak melalui pelepasan tanah asal tanah yang dikuasai oleh marga atau tanah yang belum bersertifikat lainya harus dilakukan menggunakan akta PPAT/Notaris atau dilaksanakan di depan Kepala Pertanahan yang didasari atas surat keterangan Kepala Desa, diketahui Camat, keterangan tidak ada sengketa dan tidak ada pihak yang dirugikan atau suatu pelepasan tanah “ jelas Kepala BPN.
Dijelaskan, jika Marga tersebut menunjuka kuasa hukum, fungsi kuasa hukum sebatas sebagai pihak yang mewakili marga di depan PPAT/Notaris atau didepan Kepala BPN dala m pembuatan dokumen pelepasan tanah, dengan catatan ada jaminan bahwa seluruh anggota marga menyetujui pemberian kuasa tersebut kepada kuasa hukum. Dengn demikian kata Kepala BPN, diperlukan anggaran dasar yang berisi daftar nama, alamat serta bukti diri dari semua anggota marga maturbings yang diakui sebagai ahli waris, dokumen waris minimal dikeluarkan oleh pemerintah desa atau keputusan pengadilan negeri yang terdaftar di PN sehingga terdapat kepastian hukum.
Dikatakan, bila ketentuan tersebut sudah dipenuhi, akta kuasa kepada kuasa hukum dari marga harus diperbaharui setiap tahun, dilarang memfungsikan kuasa hukum dalam pelepasan tanah sebagai kuasa mutlak yaitu kuasa seolah – olah tanah tersebut milikkuasa hukum/tanah beralih kepada kuasa hukum. “ terdapat larangan penggunaan kuasa mutlak dalam peralihan hak sebagaimana instruksi Mendagri nomor ; 14 tahun 1982.
Terkait dengan akta notaris nomor 3 tanggal 5 juni 2008 yang dibuat Notaris Crysdy Lewerissa,SH, Kepala BPN Tual, I Made Yasa  menegaskan hal itu mengandung kecacatan yakni terjadi ketelodoran PPAT / Notaris dalam membuat akte notaris dengan tercantumnya kuasa hukum sebagai pihak pertama, dimana akte kuasa yang dipergunakan oleh kuasa hukum yaitu akte notaries nomor 125 tanggal 31 januari 1990 telah gugur, karena salah satu pihak pemberi kuasa ( an.Stanislaus Maturbongs ) telah meninggal dunia tanggal 8 mei 2007, beradasarkan surat keterangan Kades Kolser, nomor ; 02/KOK/I/2010 sebagaimana pasal 1813 KUHP Perdata.
Untuk diketahui, kalau permasalahan ini mulai mengemuka pada tanggal 22 Desember 2009 lalu, waktu itu BPN Tual mendatangi dua lokasi tanah itu di Desa Kolser untuk melakukan  pengukuran tanah, sesuai permintaan Pemkab Malra untuk meminta pelayana pertanahan berupa sertifikat asset Pemda Malra pada enam lokasi, namun petugas BPN dicegat empat orang Marga Maturbongs yakni Johanis Maturbongs, Chrisoforus Maturbongs, dan Muhamad Saleh Maturbongs, dan Natalis Maturbongs.
Mereka minta Pertanahan menghentikan pendataan dan pengukuran, sebab tidak tahu menahu adanya pelepasan hak atas tanah kepada Pemkab Malra. ( team vp )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar