Senin, 12 April 2010

Kejati Koordinasi Dengan Polda Tangani Kasus Dana Abadi


Ambon - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah melakukan koordinasi dengan Polda Maluku untuk penanganan kasus dana Abadi Kota Tual.
Demikian diungkapkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku, Herman Koedoeboen kepada Siwalima di ruang kerjanya, Jumat (9/4).
"Kita sudah rapat dengan Polda untuk koordinasi penanganannya. Hanya saja surat resmi dari Polda belum kita belum jawab dan kita akan jawab antar instansi untuk menyampaikan siapa yang akan menangani kasus tersebut," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Maluku saat ini sementara mengidentifikasi laporan dugaan korupsi dana abadi Kota Tual tahun 2009-2010 senilai Rp 70 miliar.
Dugaan korupsi dana abadi Kota Tual tahun 2009-2010 itu, dilaporan DPRD Kota Tual ke Kejati Maluku.
Dalam laporan tersebut dilaporkan bahwa pada tahun 2009 digunakan dana sebesar Rp 30 miliar, tanpa prosedural untuk menutupi devisit anggaran Kabupaten Malra sebesar Rp 29 miliar.
Selanjutnya, untuk tahun 2010 dilaporkan telah dialokasikan dana sebesar Rp 40 miliar pada rancangan APBD Kabupaten Malra, yang kemudian rancangan itu belum mendapat evaluasi dari Pemprov Maluku, sesuai dengan tata kelola keuangan, tetapi kemudian telah diperdakan dan telah ditetapkan dalam lembaran daerah sebagai perda.
Sedangkan oleh Pemprov Maluku, menurut laporan mereka bahwa harus dikembalikan dan dikeluarkan dulu dana sebesar Rp 40 miliar dari rancangan APBD, tetapi kenyataan tidak dilakukan. (S-27)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar