Kamis, 08 April 2010

Kejagung Resmi Periksa Wakajati, LP2MT dan Sejumlah Pejabat Pemkab Malra


Langgur, VP - Team Kejaksaan Agung RI yang beranggotakan empat orang Jaksa, dibawah pimpinan Inspektur Pidum Jaksa Agung Muda Pengawasan, Widyopramono secara resmi rabu pagi ( 7/4 ) jam 09.00 wit melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan dari berbagai pihak terkait laporan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen, SH yang saat ini menjabat Wakajati Maluku.
Team Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Malra yakni, Drs Muti Matdoan, Mantan Kadis Dispenda Malra, Maklon Ubro, mantan Kepala Bagian Hukum Kantor Bupati Malra, Mantan Sekda Malra, Drs Nurdin Rahawarin, Johanis Rahaded, ST, Mantan Kadis Kimpraswil, bahkan tak luput dua pejabat dilingkup Dinas Kehutanan Malra antara lain Ir. Felix Tethool dan Jhon Hukubun.
Sementara itu, team Kejagung juga meminta keterangan dari Ketua Lembaga Penyelamat Pembangunan Malra ( LP2MT ), Rahmat Roroa dkk sebagai pelapor kasus dugaan korupsi yang melibatkan Herman Koedoeboen, SH. LP2MT dalam pemeriksaan itu, didampingi tiga kuasa hukum masing – masing, Munir Kairoti, SH, Cosmos Refra, SH dan Abu Bakar Matdoan, SH.
LP2MT mendatangi Kejati Maluku sekitar jam 09.00. mereka membawah sejumlah bukti – bukti otentik terkait laporan yang disampaikan Ke Kejati dan Kejagung soal keterlibatan Mantan Bupati Koedoeboen yang saat ini menjabat Wakajati dalam berbagai kasus dugaan korupsi di kabupaten Malra.

 

Pencemaran Nama Baik, Koedoboen Bakal Lapor LP2MT ke Polisi


Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku, Herman Koedoeboen bakal melaporkan Lembaga Penyelamat Pembangunan Maluku Tenggara (LP2MT), kepada pihak kepolisian setempat. Langkah yang diambil Wakajati Maluku ini, menyusul dugaan korupsi yang dibeberkan oleh LP2MT melalui media massa yang mencemarkan nama baiknya selaku mantan Bupati Maluku Tenggara (Malra).
Hal ini diungkapkan oleh Koedoeboen kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/4) seperti di lansir Koran Siwalima.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Koedoeboen yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kejati (Wakajati) Maluku dilaporkan atas keterlibatannya dalam tiga kasus dugaan korupsi yakni pertama, kasus pengelolaan deposito dana abadi tidak memadai dan penyetoran penerimaan bunga deposito tidak sesuai ketentuan tahun 2007, dimana penyediaan dana deposito Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Malra ditetapkan minimal sebesar Rp 10 miliar dan maksimal Rp 20 miliar per tahun.
Sesuai dengan surat Bupati Nomor 007/790 tanggal 12 Maret 2007 terjadi penambahan dana deposito sebesar Rp 40 miliar. Kemudian tanggal 14 Mei 2007 terjadi penambahan dana deposito sebesar Rp 15 miliar. Selanjutanya, tanggal 19 November 2007 terjadi penarikan deposito sebesar Rp 15 miliar.
Kebijakan penarikan deposito dana abadi ini dilakukan berdasarkan pertimbangan posisi keadaan kas daerah dan kebijakan bupati.
Kedua, pekerjaan pemeliharaan berkala jalan hotmix ruas Jalan Tamangil-Weduar di Kecamatan Kei Besar, tidak dilaksanakan. Padahal anggaran yang berasal dari DAK Bidang Infrastruktur tahun 2007 sebesar Rp 3.275.000.000,- telah dikucurkan dan dilaksanakan oleh PT Karya Bumi Nasional Perkasa dengan nilai kontraknya sebesar Rp 3.197.775.000,- padahal hingga kini pekerjaan tersebut tidak terealisasi.
Ketiga, dugaan kasus pembebasan lahan pada Desa Kolser Kecamatan Kei Kecil untuk pembangunan infrastruktur tahun 2008 seluas kurang lebih 25 Ha dengan nilai anggarannya sebesar Rp 5.500.000.000,- juta.
Laporan ini disampaikan Ketua LP2MT Rahmad Hidayat Roroa pada Senin (29/3) ke Kejati Maluku yang diterima staf bagian umum Ny. Tum Tuaritta.
Koedoeboen menegaskan, apa yang dikembangkan LP2MT ini merupakan bentuk pencemaran nama baik.
"Yang saya rasakan ini sebagai bentuk kelemahan terhadap komitmen saya terhadap
pemberantasan kasus korupsi di Maluku. Saya akan laporkan saya berkaitan dengan pasal 310 dan 311 KUHP," jelasnya.
Namun demikian, Koedoeboen tidak takut dan kendor untuk menghadapinya, karena dirinya tidak bersalah.
Untuk melaporkan pencemaran nama baik ini, Koedoeboen juga telah menyampaikannya kepada Kajati Poltak Manulang selaku pimpinannya.
"Konsep laporan saya sudah siapkan dan telah mohon izin pa Kajati, tetapi beliau mengatakan akan melaporkan dulu dan meminta izin dari Jamwas dan jika disetujui saya langsung mengajukan laporan saya," terang.
Selain itu, dirinya juga telah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, untuk memberikan penjelasan beberapa poin yang dipakai oleh LP2MT berdasarkan temuan BPK tersebut.
"Ada beberapa poin yang disebutkan oleh LP2MT yang menurut mereka bekerja sama dengan BPK. Olehnya itu saya sudah kirim surat dan telah diterima langsung Hanafi Affan Danuri tanggal tadi (kemarin-red) untuk menanyakan poin-poin yang disebutkan oleh LP2MT tersebut," tandasnya.
Menurutnya, poin-poin yang ditanyakan kepada BPK diantaranya pertama, apakah hasil temuan tersebut mengandung fakta adanya kerugian negara sebagaimana dituduhkan kepada dirinya. Kedua, apakah hasil temuan tersebut mengandung fakta adanya perbuatan yang ditujukan merugikan Negara. Ketiga, apakah hasil temuan tersebut ditemukan fakta aliran dana kepada dirinya. Keempat, apakah benar ditemukan fakta dirinya menerima atau mengambil bunga deposito dana abadi Kabupaten Malra.
Dirinya berharap agar seterimanya surat tersebut, BPK dapat memberikan penjelasan terkait hasil temuan mereka.
Koedoeboen juga menandaskan, dirinya juga telah berkoordinasi dengan Kesbangpol Malra untuk memastikan keberadaan LP2MT tersebut,, dan pihak kesbangpol telah menyampaikan bahwa ternyata LP2MT itu adalah illegal.
"Saya juga sudah mengecek dan telah memperoleh keterangan dari Kesbangpol Malra ternyata LP2MT itu adalah illegal. Namun hanya didisposisi oleh Bupati Malra, Andre Rentanubun memberikan izin kepada mereka untuk melakukan semacam penelitian terhadap seluruh seluk beluk di Malra, padahal penelitian itu selalu dilakukan Kesbangpol," jelasnya.
Selain itu, lanjut Koedoeboen, keberadaan LP2MT sama sekali tidak memiliki akte tujuan dan proposal penelitiannya.
Tak Ada Penyelewengan
Dugaan terjadinya penyelewengan dalam proyek pemeliharaan berkala jalan hotmix ruas Jalan Tamangil-Weduar di Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tidaklah benar.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi C DPRD Malra periode 2004-2009, Marthen Notanubun kepada Siwalima , Sabtu (3/4).
Penyataan Notanubun ini menanggapi, laporan Lembaga Penyelamat Pembangunan Maluku Tenggara (LP2MT) tentang adanya dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Malra Herman Koedoeboen.
Laporan LP2MT dilaporkan ke Kejati Maluku pada Selasa (30/3). Dalam laporan itu disebutkan pekerjaan pemeliharaan berkala jalan hotmix ruas Jalan Tamangil-Weduar di Kecamatan Kei Besar, tidak dilaksanakan. Padahal anggaran yang berasal dari DAK Bidang Infrastruktur tahun 2007 sebesar Rp 3.275.000.000,- telah dikucurkan dan dilaksanakan oleh PT Karya Bumi Nasional Perkasa dengan nilai kontraknya sebesar Rp 3.197.775.000,- padahal hingga kini pekerjaan tersebut tidak terealisasi.
"Jalan Tamangil-Weduar itu memang dianggarkan pada APBD 2007 dengan dana DAK pelaksanaannya di lapangan oleh PT Karya Bumi Perkasa Nasional sebagai pemenang tender dan sudah dilakukan penggusuran sekitar 1 km. Titik starnya dari Weduar ke Tamangil," ungkap Notanubun.
Namun, menurut Notanubun yang saat ini juga menjabat selaku badan anggaran DPRD Malra, dalam perkembangan untuk penyelesaikan pekerjaan proyek tersebut ada hambatan untuk pendaratan alat berat. Sehingga pekerjaan itu tidak dikerjakan terus .
Kemudian, pada tahun 2008 setelah terjadi perubahan kepemimpinan dalam hal ini pergantian Bupati saat itu Herman Koedoeboen dengan Andreas Rentanubun pada APBD 2009, jalan itu dipindahkan lokasinya ke Kei kecil dengan ruas jalan Langgur-Kolsereyang telah selesai dikerjakan tahun 2009 lalu oleh PT Evav Bangun Mandiri.
Notanubun juga mengungkapkan, pada pelaksanaan awal oleh PT Karya Bumi Nasional Perkasa mengambil uang muka sekitar Rp 700 juta.
Ketika terjadi pergantian kepemimpinan itu, maka pada bulan Desember 2008 PT Bumi Perkasa juga sudah membuat surat pengunduran diri, karena tidak sanggup untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan akhirnya terjadi proses di DPRD.
"Saat itu juga kita memanggil pihak inspektorat sehubungan dan menurut inspektorat uang muka yang diambil oleh PT Karya Bumi Perkasa Nasional telah mengembalikan uang sebesar Rp 700 juta seluruhnya tanpa mengambil satu rupiahpun dari pekerjaan penggusuran sekitar 1 km itu," terangnya.
Diakuinya, dana sebanyak Rp 700 juta yang dikembalikan oleh PT Karya Bumi Perkasa Nasional, sekitar bulan Juni 2009 dan pada bulan November tahun itu juga, ada injil masuk desa di Weduar maka surat Bupati Nomor 620/113B dengan isinya minta persetujuan dewan dana Rp 700 juta itu dialihkan untuk jalan konstruksi biasa.
Olehnya itu maka keluarlah persetujuan dewan yang dibahas oleh komisi dan dalam paripurna, maka disetujui pekerjaan itu dikerjakan dan proses penyelesaiannya sementara masih dilaksanakan sampai saat ini.
Notanubun juga mengungkapkan, dengan adanya pemberitaan yang disampaikan oleh segelintir orang mengatasnamakan masyarakat melalui LSM haruslah hati-hati.
"Terkait dengan pemberitan keterlibatan Pa Koedoeboen saat itu, kita hati-hatilah jangan sampai terjadi fitnah dan terjadi pembohongan apalagi ada yang mengatasnamakan masyarakat melalui LSM yang keberadaan juga tidak diketahui,' tandasnya. (team vp, Siwalima S-27)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar