Selasa, 06 April 2010

Pemkot Tual Keluarkan Fatwa Larangan Pesta Joget


Tual,VP-Dalam rangka mengantisipasi gangguan Ketertiban dan Keamanan ditengah-tengah masyarakat yang seringkali terjadi akibat dari kegiatan pesta joget,dansa,disco dan lain-lain, maka Pemerintah Kota Tual mengeluarkan surat edaran larangan berpesta yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2010.
Surat edaran larangan berpesta itu juga sekaligus meminta Kepolisian Resort Maluku Tenggara agar tidak mengeluarkan Surat Izin Keramaian khususnya untuk kegiatan pesta kepada masyarakat yang berdominsili diwilayah Pemkot Tual.
Saat dikonfirmasi Vox Populi (29/3)terkait dengan permintaan Pemkot Tual agar Polres Malra tidak mengeluarkan Surat Izin Berpesta kepada masyarakat Kota Tual,Kasat Intel Polres Malra AKP.Rusdy Nurla membenarkan hal tersebut.
Kata Nurla, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena surat edaran tersebut merupakan keputusan dari Pemkot Tual, sehingga Jajaran Polres Malra hanya mengikuti keputusan tersebut.
“karena surat edaran larangan berpesta joget,dansa,disco dan lain sebagainya datang dari Pemkot Tual maka yang berkewajiban untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat adalah Pemkot Tual, supaya masyarakat tau,kita dari Polres hanya sebatas mangamankan kebijakan tersebut dan menjalankan keputusan dari Pemkot Tual,”kata Kasat intel.
Menyoal tentang apa yang menyebabkan sampai Pemkot Tual mengeluarkan keputusan tersebut,Rusly Nurla menandaskan karena kondisi Kamtibmas beberapa bulan terakhir ini cukup membuat semua masyarakat baik itu di Kota Tual mapun Maluku Tenggara prihatin,sehingga mungkin Walikota berpikir bahwa salah satunya penyebab terjadinya perkelahian dan gangguan Kamtibmas lainya diakibatkan oleh kegiatan pesta - pesta
“apalagi disini minuman keras (miras) sudah menjadi tradisi dan sering tindakan kejahatan itu diawali dengan mengkonsumsi miras ditamba lagi dengan pesta joget dan dansa sudah barang tentu menarik perhatian orang banyak untuk berkumpul,disanalah terjadi pangkal keributan dan perkelahian karena orang-orang yang hadir kebanyakan tidak diundang sudah dipengarui miras,”tandasnya.
Dikatakan keputusan Pemkot Tual tersebut hanya untuk pesta joget,dansa dan disco sedangkan untuk kegiatan keagamaan dan aksi demontrasi surat izin tetap diberikan,surat keputusan larangan berpesta ini hanya berlaku diwilayah pemerintahan Kota Tual dan tidak berlaku di Kabupaten Malra.
Untuk diketahui,surat edaran larangan berpesta tersebut dikeluarkan Pemkot Tual tertanggal 1 Maret 2010 dan ditandatangani Wakil Walikota Tual Adam Rahayaan,S.Ag,inti dari surat edaran itu menyatakan,melarang semua kegiatan serimonial seperti pesta joget,dansa,disco dan lain-lain,larangan ini diberlakukan kepada masyarakat dalam kurun waktu yang tidak ditentukan sampai ada kesadaran dari masyarakat.Surat edaran tersebut tidak berlaku untuk kegiatan Keagamaan,minuman keras dalam bentuk apapun dilarang untuk diperjual belikan dan para Camat diminta untuk melibatkan diri dalam Tim Sosialisasi Ketertiban Masyarkat.(jhon Rahabav, Koran Vox Populi )  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar