Selasa, 23 Maret 2010

Wewenang Pansus Lapor Dana Abadi, Pemkot Tual tetap Bangun Koordinasi Dengan Pemkab Malra


Tual, VP – Wakil Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag menilai laporan pansus Dana Abadi DPRD Kota Tual ke institusi hukum baik di Kejati Maluku, Kejagung dan KPK, bukan merupakan solusi tepat menyelesaikan persoalan dana abadi.
Penilaian itu disampaikan Rahayaan, ketika diminta tanggapanya, senin kemarin ( 22/3 ). Wakil Walikota Tual, bahkan  kaget ketika mendapat laporan dari, kalau Pansus Dana Abadi saat ini sedang berada di Jakarta, melaporkan masalah dana abadi ke KPK. “ itu adalah kewenangan Pansus, wilayah politik, namun kami tetap membangun koordinasi dan komunikasi dengan Pemkab Malra untuk bersama – sama selesaikan persoalan dana abadi berdasarkan kesepakatan yang dibuat bersama di Kantor Gubernur Maluku dan Depdagri beberapah waktu lalu “ tandasnya.
Menurut Wawali, masih ada ruang untuk hal itu diselesaikan, kalau merujuk pada kesepakatan bersama itu, sebab didalam aitem kesepakatan tersebut, Pemprov Maluku melalui Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu mengembalikan proses penyelesaian dana abadi itu kepada Pemkab Malra, dengan rentang waktu penyelesaian mulai tahun 2010 – 2011. “ saya ada dalam konsep kesepakatan itu, dan disitu sudah ada ruang, kalaupun belakangan Bupati Malra berkomentar di media, jangan lapor ke KPK, ke Tuhan Allah, dirinya siap hadapi, itu sebagai bentuk dari luapan ketersingguangan Bupati atas laporan pansus ke Kejati Maluku “ ungkapnya.
Menyoal tentang langkah yang ditempu pansus akan selesaikan masalah dana abadi, Rahayaan menyatakan belum ketahui pasti nanti respon institusi hukum yang didatangi Pansus nanti seperti apa, namun tidak menutup ruang bagi Pemkot Tual untuk melakukan upaya intensif dengan Pemkab Malra. “ kalau upaya itensif berjalan, maka semua dianggap selesai “ ujarnya.
Dijelaskan, langkah persuasif yang ditempuh Pemkot Tual sudah dilakukan, yakni menyurati Pemkab Malra terkait proses penyelesaian dana abadi tersebut sesuai kesepakatan bersama, dan secara resmi Wakil Bupati Malra dan Sekda  telah menjawab surat Pemkot Tual dengan menyatakan, kalau penyelesaian itu, menunggu terbentuknya alat kelengkapan DPRD Malra. “ tanggal 2 Desember 2009, saya surati Pemkab Malra, merujuk pada surat sebelumnya tanggal 9 november 2009. Kondisi riil saat ini, alat kelengkapan DPRD Malra khan sudah terbentuk, nah kita nyusul lagi surat yang kedua, tapi pansus lebih dulu sudah lapor kejaksaan. Kemarin, saya sudah perintahkan  Asisten untuk konsep lagi surat, namun masukan pansus untuk apa buat surat susulan, karena dalam batang tubuh APBD 2010, tidak ditemukan nomenklatur yang sebut dana abadi diberikan  ke Kota Tual saya menangkap ini juga yang menyebabkan  Gubernur Maluku belum sahkan APBD Malra,sebab Gubernur tersinggung, kabarnya Pemkab Malra by pas Ke Mendagri, mungkin merujuk pada PP 59 tahun 2005, namun harus diingat pada butir terakhir, boleh dilaksanakan, tapi tahapan itu harus dilalui, dan ternyata dianggap APBD Malra bermasalah “ tandasnya.
Dikatakan, komunikasi intensif masih terus dibangun. “ kemarin setelah tiba dari Ambon, saya bertemu Bupati di bandara, minta kesediaan waktu bertemu, namun beliau sampaikan karena ada kunjungan menteri, sehingga nanti dicari waktu yang lain “ tutur Wawali.( nery rahabav. koran vox populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar