Rabu, 10 Maret 2010

Pemkab Malra Hengkang dari Kota Tual, Karena Ingin Rebut Dana Abadi 70 Milliar

Anggota Pansus Dana Abadi DPRD Kota Tual, Fadila Rahawarin ( dok. Koran Vox Populi ) Tual, VP – Anggota Pansus Dana Abadi, DPRD Kota Tual, Fadila Renwarin mensinyalir, kalau hengkangnya actfitas Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kembali ke pusat ibu kota di Langgur, karena ingin merebut dana abadi 70 milliar. “ kami tau persis keinginan Pemkab Malra hengkang dari Kota Tual, karena ada dasar yaitu ingin merebut dana abadi 70 milliar yang dideposito mantan Bupati Herman Adrian Koedoeboen “ tuding Renwarin. Anggota DPRD Kota Tual, asal partai Golkar itu menilai, Pemkab Malra tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dana abadi yang didalamnya ada hak masyarakat kota tual. “ pemkab malra tidak punya niat baik, bagi dana abadi, pansus akan segera melaporkan hal ini ke kejagung dan KPK, agar dana 70 milliar harus disita“ sesalnya. Kata dia, pansus sementara menyusun dokumen pelaporan untuk menindaklanjuti masalah ini ke insitusi hukum, sebab penyelewengan dana abadi bukan 40 milliar yang dimasukan dalam batang tubuh APBD Malra 2010, tapi keseluruhanya berjumlah 70 milliar. “ kita belum bicara pembagian, kok sudah digunakan, dasarnya apa ? “ tanya Fadila. Ditegaskan, selama ini pemkot Tual bersama DPRD yang memiliki niat baik membicarakan masalah dana abadi dengan pemkab Malra sebagai dua daerah kembar. “ sementara pemkab malra tidak ada niat sedikitpun untuk duduk bersama Pemkot Tual bicara dana abadi “ ujarnya. Sementara anggota Pansus lainya, Poly Rahayaan, ketika ditanya sikap Gubernur Maluku atas persoalan tersebut, mengaku dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku pada tanggal 4 maret lalu, sekda Maluku, Ros Far – far, mewakili Gubernur Maluku sangat merespon kedatangan pansus. Dikatakan, sesuai penjelasan Sekda Maluku, saat evaluasi RAPBD Malra, terjadi perdebatan cukup a lot, terkait dana abadi 40 milliar yang dimasukan Pemkab Malra dalam APBD 2010. “ hasil perdebatan itu, pemprov Maluku kembalikan APBD Malra untuk lakukan perubahan, namun ternyata Pemkab Malra beritikad buruk, karena ingin memiliki keseluruhan dana abadi tersebut, sehingga langsung potong kompas ke Depdagri, ini merupakan sebuah spekulasi yang dari sisi hukum dianggap sebagai penjahat berdasi “ tandasnya. Rahayaan menilai, Bupati Malra memiliki itikad buruk dalam menyelesaikan persolan dana abadi, sebab sudah ada kesepakatan bersama yang dibuat ditandatangani bersama Pemkot Tual di hadapan Gubernur Maluku dan Dirjen BAKD Depdagri. “ kalau punya itikad baik, kenapa Bupati lalu memasukan lagi dana abadi 40 milliar didalam APBD Malra 2010, hal ini menunjukan kalau hak kami telah dikebiri oleh Pemkab Malra, sehingga langkah persuasive yang diambil selama ini, sudah tak bisa dibendung lagi “ sesalnya. Anggota DPRD Kota Tual asal Partai PKPI itu sangat menyangkan sikap dan langkah yang ditempuh Bupati Malra, dirinya menilai kebijakan tersebut telah melanggar hak dan melawan hukum. “ pansus akan tempuh semua jalur hukum yang ada “ tegas Rahayaan. ( nery rahabav. Koran Vox Populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar