Minggu, 14 Maret 2010

Kejati Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Bantuan Pengungsi Sembilan Millyar Ke Pengadilan Tual


Langgur,VP-Tim Kejaksaan Tinggi Maluku dipastikan hari ini (senin,red) akan menyerakan berkas pemeriksaan empat tersangka dugaan korupsi dana pemulangan pengungsi tahun 2003 sebesar Sembilan Millyar lebih ke Pengadilan Negeri Tual untuk disidangkan.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Penyidik Kajati Maluku,  W.Lengitubun,SH kepada Pers Jumat (12/3) kemarin di Kejaksaan Negeri Tual.
Empat orang Tersangka tersebut masing-masing Gregorius Oratmangun,John Tutuhatunewa,Wensus Somar dan Kores Balyanan,empat tersangka ini merupakan staf dan mantan pegawai pada Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara,para tersangka sementara mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Tual dan saat ini berada di LP Tual menunggu proses persidangan.
”paling terlambat hari senin kita akan menyerakan empat berkas dugaan korupsi dana pemulangan pengungsi ke Pengadilan Negeri Tual untuk disidangkan,kerugian Negara terkait kasus ini berkisar Sembilan millyar lebih, berkasnya kita sudah bawa dan sebagai bukti pertanggungjawaban akan kita limpahkan,”kata Lengitubun.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku itu, menegaskan penetapan keempat tersangkan kasus dugaan korupsi dana pemulangan pengungsi 2003, oleh Kejati Maluku melalui tahapan-tahapan,baik itu pemeriksaan saksi maupun penyelidikan awal
“kita tidak secara langsung menetapkan keempat tersangka dalam kasus korupsi dana pemulangan pengungsi 2003 itu,sebelum penetapan tersangka kita sudah berproses baik itu penyelidikan maupun pemeriksaan,nanti setelah kita maju kepersidangan kemudian terbukti ada tersangka lain lagi maka kita proses lagi,”jelasnya.
Ketua Tim Kajati Maluku W.Lengitubun,SH yang terkenal dalam memberantas perkara-perkara Korupsi di propivinsi Maluku ini,menegaskan kasus dugaan korupsi Dana Pemulangan Pengungsi tahun 2003 sebesar Sembilan Millyar lebih tersebut akan diserahkan ke Kepala  Kejaksaan Negeri Tual bersama-sama dengan beberapa orang Jaksa lainnya dari Kejaksaan Tinggi Maluku untuk proses persidangan.(jhon Rahabav. Koran Vox Populi)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar