Minggu, 07 Maret 2010

DPRD Tual Tuntut Dana Abadi dari Pemkab Malr

Ambon, - DPRD Kota Tual membentuk sebuah Panitia Khusus (Pansus) untuk menuntut penyerahan dana abadi senilai Rp70 miliar yang masih berada di tangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. "Dana tersebut disimpan pada tiga bank milik pemerintah atas nama Pemkab Malra tapi diperuntukkan bagi Pemkot Tual setelah dimekarkan tahun 2007," kata Ketua Pansus dana abadi DPRD Kota Tual, Lukman Matutu, di Ambon, Rabu. Ia mengatakan, dana abadi yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2004 itu seharusnya diserahkan bersama seluruh aset kepada Pemerintah Kota Tual, tapi sampai hari ini tidak ada realisasinya. Bila Pemkab Malra tidak menyerahkan dana tersebut, maka Pansus yang diberikan kewenangan ke luar maupun ke dalam akan melakukan tekanan secara politik maupun hukum, dengan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku. Menurut Matutu, dana tersebut diindikasikan telah ditarik Pemkab Malra dari tiga bank pemerintah sebesar Rp30 miliar masuk ke kas daerah dan sisanya Rp40 miliar dimasukkan dalam APBD II perubahan Pemkab 2010 tanpa melalui persetujuan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu. Ia menilai, penarikan dana yang seharusnya menjadi hak Pemkot Tual itu telah menyalahi mekanisme yang berlaku dan tidak mengindahkan anjuran Gubernur untuk melakukan evaluasi dan melaporkannya ke Pemprov untuk mendapatkan persetujuan. Evaluasi APBD Pemkab Malra dilakukan bagian keuangan Pemprov Maluku dan, atas anjuran Gubernur, alokasi anggaran Rp40 miliar dari dana abadi ini harus dibahas pembagiannya dengan Pemerintah Kota Tual sebelum diajukan ke Pemprov untuk mendapatkan persetujuan. "Ternyata Pemkab Malra mengambil kebijakan menandatangani persetujuan APBD 2010 dan menindaklanjutinya ke pusat tanpa melalui evaluasi Pemprov," katanya. Terkait masalah tersebut, Pemerintah Kota Tual meminta Gubernur memediasi persoalan ini sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, secara khusus yang mengatur kewajiban gubernur menyelesaikan sengketa antara kabupaten dan kota. Wakil Ketua Pansus dana abadi DPRD Kota Tual, Abas Hanubun, menyatakan, semestinya ada itikad baik dari Pemkab Malra untuk menyerahkan dana abadi tersebut kepada Pemkot Tual, karena sumber DAU ini didasarkan pada jumlah penduduk Kota Tual sebanyak 40.000 jiwa, yang saat itu masih bagian dari Kabupaten Maluku Tenggara. Sementara itu, Bupati Malra, A. Rentanubun, mengatakan, persoalan dana abadi sebesar Rp70 miliar yang diributkan Pemerintah Kabupaten Kota Tual sebenarnya sudah dibahas di Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sejak November 2009 lalu. "Dalam pembahasan itu, sudah ada kesepakatan kalau Pemkab Malra akan memberikan dana tersebut dalam jangka waktu tertentu, namun harus diingat bahwa tidak ada satu pun dasar hukum yang mewajibkan dananya dibagikan," katanya. "Karena tidak ada aturan hukum yang mengatur masalah itu, Depdagri tidak berani mengambil kesimpulan untuk mewajibkan Pemkab Malra memberikan dana abadi tersebut," tambahnya. ( ant )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar