Minggu, 21 Maret 2010

LP2MT Lapor Wakajati Ke KPK dan Kejagung

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Republik Indonesia Ir.H.A.Helmy Faisal Zainy.M.Si,didampingi Isteri, Selasa pagi (16/3) melakukan kunjungan kerja di Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara. ( dok. koran vox populi )



Langgur, VP – Lembaga Pengawas Pembangunan Maluku Tenggara ( LP2MT ) akhirnya melaporkan Mantan Bupati Malra periode 2004 – 2009, yang saat ini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku ( Wakajati ), Herman Adrian Koedoeboen, SH  ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Kejaksaan Agung RI.
Laporan LP2MT kepada kedua lembaga hukum tertinggi itu, terkait kebijakan Koedoeboen saat menjabat Bupati Malra, dalam pengadaan tanah seluas 25 ha di Desa Kolser, kecamatan kei – kecil tahun 2008 lalu sebesar 5, 5 milliar.
Menurut LP2MT, kebijakan Koedoeboen, telah merugikan keuangan negara milliaran rupiah, sebab proyek pengadaan tanah tersebut sampai saat ini tidak diketahui secara pasti posisi dan letak tanah sesungguhnya, bahkan masyarakat secara pribadi maupun marga melakukan pencegatan karena, menurut mereka tanah itu adalah hak milik secara adat yang diwariskan turun temurun. 
Kata lembaga pengawas pembangunan itu, kalau indikasi kerugian keuangan negara, itu merupakan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI perwakilan provinsi Maluku, sehingga harus ditindalanjuti kepada institusi hukum dalam rangka pemberantasan korupsi di daerah ini.
Selain laporan itu, LP2MT juga melaporkan Koedoeboen, terkait kebijakan yang dibuat di massa kepemimpinanya, antara lain pertama, terkait pengelolaan deposito dana abadi tahun 2007 yang tidak memadai dan penyetoran penerimaan bunga deposito yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 6.049.025.410,96.
Kedua, Proyek pekerjaan pembuatan tanaman reboisasi blok kei kecil senilai Rp 2.141.000.000,- yang dikerjakan CV. Konstan.
Ketiga, Proyek pekerjaan pembuatan tanaman reboisasi blok kei besar I, dengan nilai proyek Rp 2.963.890.000,- alokasi APBN tahun 2007 yang dikerjakan CV. Jembatan Emas Perkasa.
Keempat, Proyek pekerjaan pembuatan tanaman reboisasi blok kei besar II senilai Rp 2.142.000.000,- APBN tahun 2007, dilaksanakan oleh CV. Trinitas dengan Direktur Ny. A.Koedoeboen.
Kelima, Proyek pengadaan bibit kelapa tahun 2008, senilai Rp 1.006.394.000,- yang dikerjakan oleh CV. Jembatan Emas Perkasa.
Kerugian keuangan negara milliaran rupiah terjadi dalam pelaksanaan berbagai paket proyek tersebut, dan hal itu sudah menjadi hasil temuan BPK, olehnya itu LP2MT bakal segera melaporkan hal ini Ke KPK dan  Kejagung, untuk ditindaklanjuti.
LP2MT juga minta dukungan kepada seluruh masyarakat di kabupaten Maluku tenggara dalam membongkar korupsi berjamaah itu demi kesejatraan masayarakat. ( team vp )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar