Jumat, 26 Maret 2010

Jaksa Serahkan Berkas Kasus Pengungsi ke Pengadilan, Rangka Baja Menyusul


Tual, VP – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui Kejaksaan Negeri Tual, secara resmi, selasa kemarin ( 23/3 ) menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi dana pemulangan pengungsi tahun 2003 sebesar semblilan milliar ke pengadilan negeri tual.
Informasi yang dihimpun di Kejaksaan setempat, menyebutkan selain berkas yang diserahkan juga empat tersangka, yakni para pegawai Dinas Sosial Maluku tenggara masing – masing, Gregorius Oratmangun,  Jhon Tutuhatunewa, Wensus Somar dan Kores Balyanan.
Dengan penyerahan barang bukti para tersangka dan berkas kasus itu ke pengadilan, maka tinggal menunggu waktu penetapan Pengadilan Tual untuk segera menyidangkan kasus dugaan korupsi tersebu.
Sementara itu, berkas kasus dugaan korupsi rangka baja Rosenberg senilai 1,9 milliar yang melibatkan tersangka Obet Dasmasela dan Johanis Rahaded, ST telah rampung dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Keempat tersangka, kasus dugaan korupsi bantuan pengungsi itu saat ini mendekam di rumah tahanan negara ( Rutan ) Klas II A Tual, sedangka dua tersangka kasus rangka baja Rosenberg berstatus tahanan kota, sehingga mereka tetap masih dalam pengawasan kejaksaan.
Sementara itu berdasarkan keterangan  salah sumber resmi Koran di pengadila  setempat, menyebutkan kalau setelah pihak penyidik Kejaksaan menyerahkan berkas kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi rangka baja Rosenberg ke pengadilan, maka majelis hakim bakal melakukan penahanan kepada salah satu tersangka, sambil menunggu agenda persidangan. ( nery rahabav, koran vox populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar