Rabu, 10 Maret 2010

Pansus DPRD Tual Geram, Dana Abadi “ Nihil “

Tual, VP – Panitia Khusus ( Pansus ) Dana Abadi DPRD Kota Tual, geram ketika mendapat laporan dari Gubernur Maluku, kalau dana abadi yang selama ini dideposito Pemkab Malra sebesar 70 milliar sudah tidak ada alias nihil, karena dana milliaran rupiah itu sudah dimasukan Pemkab Malra dalam batang tubuh APBD 2010. Mendapat laporan seperti itu, Pansus Dana Abadi tak tanggung – tanggung melaporkan kebijakan Pemkab Malra yang dinilai telah melanggar kesepakatan bersama soal penyelesaian dana abadi ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Sekretaris Pansus Dana Abadi DPRD Kota Tual, Zein Rumles, SH ketika dikonfirmasi vox populi, jumat kemarin ( 5/3 ) membenarkan langkah hukum yang ditempuh Pansus. “ sebelum ke ambon, kita telah mendatangi Pemkab Malra dan diterima Wakil Bupati, Drs Yunus Serang, tapi saat itu karena Bupati sedang berada diluar daerah, sehingga Wabup minta kami untuk menunggu kedatangan Bupati baru dibicarakan kembali, namun oleh pansus, berniat ingin langsung ke Gubernur Maluku di Ambon untuk mempertanyakan kesepakatan sebelumnya antara Bupati Malra, Walikota Tual, Gubernur Maluku bersama Dirjen BKD Depdagri “ ungkapnya. Kata Rumles, di Kantor Gubernur Maluku, Pansus DPRD Tual tidak sempat bertemu Gubernur Maluku, Albert Karel Ralahalu, karena baru kembali dari perjalanan dari luar daerah, sehingga mereka diterima langsung oleh Sekretaris Daerah ( Sekda ) Maluku, Ny. Ros Far – Far, didampingi Asisten I Gubernur, Piet Norimarna, dan Karo keuangan. “ ketika pembicaraan soal kesepakatan bersama, karo keuangan Gubernur Maluku menjelaskan kalau dana abadi yang nilainya 70 milliar, 30 milliar sudah dimasukan dalam APBD perubahan Pemkab Malra tahun 2009, kemudian sisa dana 40 milliar, dititip Pemkab Malra pada batang tubuh APBD 2010 “ lapornya. Anggota DPRD Kota Tual asal Partai Golkar itu, menilai Pemkab Malra telah melanggar kesepakatan bersama yang ditandatangani bersama dengan Pemkot Tual, disaksikan Gubernur Maluku dan Dirjen BKD Depdagri. “ oleh teman – teman pansus setelah mendapat laporan itu, berinsiatif langsung melaporkan hal ini Kejati Maluku “ jelasnya. Menurut Rumles, Pansus Dana Abadi langsung melaporkan kebijakan Pemkab Malra itu kepada Kejati Maluku, karena komitmen kesepakatan yang dibuat tidak berjalan. “ pemkab Malra dinilai ambil langkah sepihak, dan hal itu sangat disayangkan “ katanya. Kata Mantan Wakil Ketua DPRD Malra itu, kalau penitipan dana abadi sebasar 30 milliar yang dimasukan Pemkab Malra dalam APBD perubahan 2009, selaku mantan wakil rakyat di daerah itu mengetahui secara jelas hal itu, namun dirinya sangat menyangkan kalau penarikan sisa dana abadi 40 milliar untuk dimasukan Pemkab Malra dalam APBD 2010 dilakukan secara tertutup dan tidak diketahui. “ pansus dana abadi Kota Tual kecewa dengan pemkab malra atas kebijakan yang diambil “ sesal Rumles. Menyoal tentang kedatangan Pansus di Kejati Maluku, Rumles membenarkan kalau saat itu pansus dana abadi DPRD Tual diterima langsung Wakajati Maluku, Herman Adrian Koedeoboen. “ awalanya ketika perjalanan kami ke Kejati, diterima Wakajati diruang kerjanya, karena awalnya beliau adalah mantan Bupati Malra yang saat itu sebagai pihak penyimpan dana abadi itu, dan Pemkab Malra saat ini sebagai pengguna dana abadi, dalam percakapan pansus dengan Wakajati, kemudian hal itu dikembangkan menjadi sebuah laporan langsung “ tandasnya. Rumles menampik kalau kedatangan pansus dana abadi bertemu Wakajati Maluku untuk melaporkan masalah dana abadi. “ kedatangan pansus sebatas melakukan koordinasi, tapi dalam percakapan dengan Wakajati, kemudian berkembang menjadi sebuah laporan dan penyerahan dokumen “ tepisnya. Saat itu, kata Sekretaris Pansus Dana Abadi DPRD Tual, Wakajati sangat merespon keluhan dari pansus soal dana abadi. “ Wakajati sangat respon keluhan pansus, bahkan beliau sampaikan kalau ada unsur pidananya, pihaknya akan melakukan langkah – langkah hukum ke arah sana, beliau juga sampaikan soal defisit anggaran pada kabupaten SBB 60 milliar, yang sudah ditangani Kejati, dan jadi pertanyaan besar kenapa bisa terjadi defisit anggaran di Pemkab Malra “ tuturnya. Dikatakan, harapan wakajati, semua itu dikembalikan pada tataran hati nurani, sebab itu adalah dana DAU yang juga dana rakyat sehigga dikembalikan kepada rakat untuk dinikmati. “ pansus akan berembuk untuk ambil langkah selanjutnya ke Kejagung dan Dirjen BAKD serta minta Kejati Maluku memblokir dana abadi tersebut “ ujar Zein Rumles. ( nery rahabav. koran vox populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar