Kamis, 11 Maret 2010

Kejati Telusuri Dugaan Korupsi Dana Abadi Rp 70 Miliar

Ambon - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sementara menelurusi dugaan korupsi dana abadi Kota Tual tahun 2009-2010.
Demikian diungkapkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku, Herman Koedoeboen kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/3).
Dikatakan, penelusuran dilakukan berdasarkan laporan dari DPRD Kota Tual terkait indikasi korupsi dalam penggunaan dana tersebut.
"DPRD kota Tual lapor kepada kita ada indikasi korupsi terhadap penggunaan dana abadi, akan tetapi itu baru informasi dan perlu ada penelusuran dan semacam deteksi mendalam apa benar laporan itu," terang Koedoeboen.
Dijelaskan, dalam laporan tersebut dilaporkan bahwa pada tahun 2009 digunakan dana sebesar Rp 30 miliar tanpa prosedural untuk menutupi devisit anggaran Kabupaten Malra sebesar Rp 29 miliar.
Selanjutnya, untuk tahun 2010 dilaporkan telah dialokasikan dana sebesar Rp 40 miliar pada rancangan APBD Malra, yang kemudian rancangan itu belum mendapat evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, sesuai dengan tata kelola keuangan, tetapi kemudian telah diperdakan dan telah ditetapkan dalam lembaran daerah sebagai perda.
Sedangkan oleh Pemprov Maluku, menurut laporan mereka bahwa harus dikembalikan dan dikeluarkan dulu dana sebesar Rp 40 miliar dari rancangan APBD, akan tetapi kenyataan tidak dilakukan.
"Sekarang kita sementara menelusuri apakah masih dalam tataran administratif tentang tata kelola keuangan atau ada indikasi pidananya.
Itu yang sementara kita telurusi tanpa tim. Namun kalau ada tim bisa saja tertutup dan terbuka," ungkap Koedoeboen. (S-27)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar