Rabu, 03 Maret 2010

Penyidik Kejati : Kasus Dana Asuransi DPRD Malra Tidak Ada SP3

Ketua team penyidik Kejati Maluku, Zeth Raharusun, SH didampingi anggota team, Ahmad fausan, SH dalam keterangan kepada pers di Tual ( dok. koran vox populi ) Tual, VP – Ketua team penyidik Kejati Maluku, Zeth Raharusun, SH menegaskan sampai saat ini tidak ada surat penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi dana asuransi yang melibatkan mantan anggota DPRD Malra periode 1999 – 2004. “ waktu kegiatan KNPI Malra, saya juga ikuti penjelasan kejati Maluku, Septinus Hematang saat itu yang menegaskan kasus dana asuransi itu ditutup, namun kenyataan sampai saat ini tidak ada surat penghentian ( SP 3 ) “ tegas Raharusun. Ketika ditanya alasan Kejati Hematang saat itu, kalau kasus tersebut ditutup karena tersangka utama, ST. Tapotubun sudah meninggal dunia dan adanya pencabutan peraturan pemerintah ( PP ) 110 oleh Mahkama Agung RI, Ketua team penyidik Kejati mengatakan, PP 110 boleh dicabut MA, namun pihaknya bisa menggunakan ketentuan lain, yakni PP 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah atau PP 58 tahun 2005 yang sama korelasinya. “ jadi yang jelas kasus ini belum ada SP3, kami ditugaskan oleh pimpinan kejati untuk datang periksa kembali seluruh anggota DPRD Malra, hasilnya nanti akan divaluasi Kejati, soal siapa yang berperan dalam kasus tersebut “ jelas Raharusun. Menurut Penyidik Kejati, para tersangka yang telah ditetapkan Mantan Kejati sebelumnya yakni Mantan Ketua DPRD Malra periode 1999 – 2004, almarhum ST. Tapotubun, S.IP. “ sedangkan dua tersangka lainya adalah Adam Rahayaan, S.Ag dan Tony K Retraubun, SH “ ungkap Zeth Raharusun, SH. Kata dia, kasus ini masih didalami penyidik, yakni melakukan pemeriksaan kembali para mantan anggota dewan dan esksekutif, sebagai saksi dalam perkara tersebut. “ nanti hasil BAP itu akan dievaluasi, siapa yang menjadi tersangka, kemungkinan tersangka baru akan bertambah “ ujarnya. Ketika ditanya kedua tersangka yang disebutkan, telah mengembalikan dana asusransi yang diterima, Raharusun menyatakan sampau saat ini pihaknya belum menemukan bukti kedua tersangka kembalikan uang negara. “ kalau mereka kembalikan uang ke negara, membuktikan benar ada tindak pidana korupsi, namun itu juga bisa dipertimbangkan sebagai hal – hal yang meringankan proses hukum “ tuturnya. Raharusun mengaku, kasus dana asuransi itu sudah disupervisi oleh komisi pemberantasan korupsi ( KPK ) pada tanggal 28 november 2008, yang juga dihadiri Kasipidus Kejari Tual, Renaldy Paliama, SH,mewakili Kejari Tual. “ jadi kasus ini tidak ada nuansa politis bapak Kejati Maluku, Poltak Manulang, sejak dilantik, punya program agar semua kasus lama harus dituntaskan, termasuk kasus pengungsi, di Aru, MTB, baru beralih ke kasus baru “ ngaku Ketua team penyidik. Dijelaskan, dana asuransi mantan anggota DPRD Malra tahun 2002, sebesar Rp 1.410.000.000, dibagi untuk 35 anggota dewan, namun sebagian anggota antar waktu, yakni 11 anggota dewan antar waktu terima 30 juta per orang, sedangkan 24 anggota dewan lainya memperoleh 45 juta perorang. Sementara kata Ketua team penyidik Kejati Maluku, untuk tahun anggaran 2003, rata – rata setiap mantan anggota dewan memperoleh 135 juta perorang. Dengan demikan kalau dikalikan 35 anggota dewan, maka besaraan dana asuransi yang diterima Rp 4.375.000.000,-. “ untuk tahun 2002 dan 2003, tidak ada polis asuransi, nanti tahun 2004 baru ada polis asuransi yang premi sebesar Rp 6.400.000 untuk jangka waktu lima tahun, tapi kenyataanya tahun pertama saja yang disetor, tahun berikutnya tidak disetor anggota dewan, sehingga dengan sendirinya dana enam juta itu hangus “ ungkap Jaksa Fungsional di Kejati Maluku itu. Raharusun mengatakan, dari 35 mantan anggota DPRD Malra itu, dua orang meninggal dunia, dua orang saat ini sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tual. “ dua pejabat negara ini, kita akan mincta icin presiden untuk pemeriksaan, sedangkan bagi yang lainya, ada tiga orang yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Malra periode 2009 – 2014 yaitu Rony Renyut, Roni Tenivut dan Safarudin Fakaubun akan dperiksa, setelah surat icin Gubernur Maluku dikeluarkan “ kata Ketua Team Penyidik Kejati. Dia minta doa dan dukungan semua pihak, agar team penyidik kasus ini adalah team yang terakhir menuntaskan kasus tersebut, sebab perkara itu masuk tunggakan kasus lama di Kejati Maluku. “ bapak Kejati selalu ditagih KPK dan Kejagung atas penanganan kasus ini, olehnya itu saya harap kita semua optimis agar segera tuntas. “ harap Raharusun. Penyidik Kejati Maluku Periksa 14 Mantan Anggota DPRD Malra, Bappeda dan Sekwan Sementara itu sejak berada di Kota Tual, sejak minggu ( 20/2 ), penyidik Kejati Maluku dibawah pimpinan Jaksa Fungsional, Zeth Raharusun, SH dan Ahmad Fausan, SH serta Eka, SH secara marathon telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya empat belas mantan anggota DPRD Malra periode 1999 – 2004, mantan Ketua Bappeda sebagai panitia anggaran exsekutif, dan mantan sekretaris DPRD Malra bersama stafnya. Hal ini dikatakan, salah satu anggota team penyidik Kejati Maluku, Ahmad Fausan, SH dalam gelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, , kamis kemarin ( 24/2 ). “ selama tiga hari di tual, kami sudah periksa 14 saksi mantan anggota DPRD Malra, diantaranya sembilan anggota dewan, lima eksekutif yakni , Mantan Bappeda, mantan Sekwan, mantan Bendahara, mantan kasubag keuangan dan mantan kabag keuangan “ ungkapnya Kata Fausan, mereka dperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi dana asuransi yang melibatkan 33 mantan anggota DPRD Malra, dari 35 anggota dewan periode 1999 – 2004. Ditegaskan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan saat itu yakni pada tahun 2002, berkisar Rp 1. 410.000.000,- dan tahun 2003, kerugian keuangan negara, Rp 4.375.000.000,-. Ketika ditanya, kasus lama yang selalu mandek ditangan jaksa ? Ahmad Fausan yang juga menjabat sebagai Kepala pusat Penerangan Hukum ( Kapenkum ) Kejati Maluku itu membantah hal itu. “ jadi kasus ini bukan mandek, kejati tidak hentikan perkara ini, kebetulan saat itu setelah kami lihat ada beberapah jaksa yang tangani perkara tersebut, banyak dmutasi atau pindah tugas, sehingga terhenti sementara. Sekarang dengan pimpinan baru, beliau bertekad tuntaskan perkara lama yang mandek “ jelasnya. ( nery rahabav. Koran vox populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar