Minggu, 07 Maret 2010

Mantan Kadishut Menang Gugatan PTUN Lawan Bupati Malra

Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon mengabulkan gugatan mantan Kepala Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Hendrik Koedoeboen terhadap Bupati Malra Andre Rentanubun. Putusan itu disampaikan dalam sidang, Kamis (4/3), yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Kemas Mendi Zatmiko, didampingi Firman dan Lutfi selaku hakim anggota. Sementara pihak tergugat dihadiri oleh PB Roy Rahayaan, DPJ Ohoira, AH Renuat, serta jaksa negara Ali Toatubun dan SM Saliama. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah keputusan Bupati Malra Nomor : 824/SK/15/2009 tanggal 2 September 2009, tentang mutasi PNS, memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Malra Nomor: : 824/SK/15/2009 tanggal 2 september 2009 dan menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara ini. Koedoboen menggugat Bupati Malra Ander Rentanubun, lantaran bupati mencopot dirinya dari jabatannya selaku Kepala Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Malra. Dalam gugatannya yang disampaikan oleh tim penasehat hukum penggugat Firel Sahetapy, Seggy Haulussy dan Jacobis Siahaya disebutkan bahwa tanpa sepengetahuan penggugat dan bertentangan dengan hukum tergugat telah memberhentikan penggugat dari jabatannya selaku kepala dinas sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor: 824/SK/15/2009 tanggal 2 september 2009, tentang mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gugatan tersebut dibacakan dalam sidang 28 Desember 2009 lalu, di PTUN Ambon. Dijelaskan, obyek gugatan yang diterbitkan oleh tergugat tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 3 UU Nomor 5 tahun 1986 jo UU Nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Penggugat baru mengetahui keputusan tergugat tersebut pada tanggal 12 Oktober 2009, setelah keputusan itu diserahkan kepada penggugat. Keputusan tergugat itu juga telah merugikan kepentingan penggugat. Tindakan tergugat telah melampaui kewenangannya atau sewenang-wenang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) UU No: 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, UU Nomor: 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 130 ayat (2), pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor: 100 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor: 13 tahun 2002. (S-27)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar