Rabu, 03 Maret 2010

Gubernur Maluku dan Mantan Bupati Tidak Terlibat Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Asuransi DPRD Malra

Tual, VP – Ketua team penyidik Kejati Maluku yang diberi tugas menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Malra periode 1999 – 2004, Zeth Raharusun, SH menegaskan secara fakta yuridis, tidak ada keterlibatan Gubernur Maluku, Albert Ralahalu dan Mantan Bupati Malra pada periode itu, Herman Adrian Koedoeboen, SH yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus dugaan korupsi dana asuransi mantan anggota DPRD Malra. “ fakta hukum, kedua pejabat itu tidak secara langsung berperan didalam kasus dana asuransi “ kata Raharusun, ketika menjawab pertanyaan pers terkait dugaan keterlibatan Mantan Bupati Malra yang menandatangani paraturan daerah ( perda ) tentang dana asuransi kemudian perda itu disahkan Gubernur Maluku, melalui kajian hukum oleh para stafnya. Namun disisi lain, Ketua team penyidik membenarkan, kalau peraturan daerah itu ditandatangani Bupati dan disahkan Gubernur, hanya saja Raharusun minta agar dilihat peranan masing – masing orang dalam kasus tersebut. “ kita harus lihat peranan setiap orang, siapa yang merancang, siapa yang ikut membahas dan siapa yang menerima duit? Jadi kalau bilang Gubernur dan Mantan Bupati, itu terlalu jau. Ibarat jau api dari panggang, dan jau panggang dari api “ kata Raharusun. Ditegaskan dirinya tidak segan – segan mengambil tindakan tegas, dengan melakukan penahanan kepada para tersangka yang terlibat dala dugaan kasus korupsi tersebut. “ biar mereka pejabat negara, kalau terbukti bersalah lakukan tindak pidana korupsi, maka saya siap tangkap mereka “ tegas Ketua team penyidik Kejati Maluku. Dia minta doa dan dukungan semua pihak, agar team penyidik kasus ini adalah team yang terakhir menuntaskan kasus tersebut, sebab perkara itu masuk tunggakan kasus lama di Kejati Maluku. “ bapak Kejati selalu ditagih KPK dan Kejagung atas penanganan kasus ini, olehnya itu saya harap kita semua optimis agar segera tuntas. “ harap Raharusun. ( nery rahabav. Koran vox populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar