Rabu, 03 Maret 2010

Modus Penyelewengan Beras Bulog Dilakukan Pada Hari Libur

Tual, VP – Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Nurizal Nurdin, SH mengakatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka dugaan korupsi penyelewengan beras Bulog Tual, Ridwan T yang merugikan keuangan negara 3,4 milliar adalah beras bulog sebanyak 6.300 ton itu dikeluarkan dari gudang Dolog Tual tanpa daftar order ( DO ) dari Bulog dan dilaksanakan pada hari libur. “ modusnya, tersangka keluarkan beras tanpa DO Kepala Bulog Tual, dilakukan pada hari libur, dengan cara karung beras bulog digantikan dengan karung kuning biasa “ ungkap Kejari dalam konferensi Pers, kamis kemari ( 24/2 ). Kejari mengaku, berdasarkan keterangan sepuluh orang saksi, baik pegawai Bulog, dan penerima beras yang tidak disebutkan identitasnya, kalau beras bulog yang didalamnya ada beras raskin, bantuan pemerintah untuk masyarakat miskin di Malra, Kota Tual, aru, dan MTB, merupakan beras bulog jatah masyarakat pada bulan pebruari – juni 2009. “ kita belum temukan, beras bulog itu digunakan untuk suksesi pemilu legislatif 2009 lalu “ ujarnya. Kejari menyatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai dan Kepala Bulog Tual serta beberapah komponen masyarakat yang menerima beras bulog tersebut. “ kita sementara menunggu keterangan saksi ahli dari SPI bulog “ kata Nurizal Nurdin. ( nery rahabav. Koran vox populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar