Minggu, 07 Maret 2010

Empat Pejabat SPI Bulog Diperiksa, Dua Oknum Anggota DPRD Malra dan Kota Tual Tunggu Icin Gubernur

Tual, VP – Kasus dugaan korupsi penyelewengan beras Bulog yang melibatkan tersangka, Ridwan T, Mantan Kepala Gudang Dolog Tual yang saat ini disidik Kejaksaan Negeri Tual bakal menyeret dua oknum anggota DPRD kabupaten Malra dan Kota Tual. Sumber resmi Koran ini di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, Rabu ( 3/3 ) menyebutkan dua oknum wakil rakyat itu sesuai hasil pengembangan penyidikan, diduga terlibat dalam kasus tersebut. “ salah satu oknum anggota DPRD Malra berinsial A dan oknum anggota DPRD Kota Tual, berinsial S, bakal kita periksa, setelah turunya surat icin dari Gubernur Maluku “ ungkap sumber itu. Dikatakan, selain itu masih ada satu oknum anggota DPRD Kota Tual lainya yang bakal diseret. Kata sumber di Kejaksaan tersebut, kedua oknum wakil rakyat itu terlibat dalam pinjam – meminjan beras bulog untuk kepentingan pribadi. Sementara itu sesuai pantauan Koran ini di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, sedikitnya empat pejabat Bulog pusat dari satuan pengawas internal ( SPI ) telah dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan beras Bulog. Tiga pejabat SPI yang telah dimintai keterangan masing –masing, Didik Suardi, Muhamad Alexander, dan puji sulistyo Maebari. Sedangkan dedikitnya sembilan saksi lainya telah memberikan keterangan. Seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Nurizal Nurdin, SH mengakatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka dugaan korupsi penyelewengan beras Bulog Tual, Ridwan T yang merugikan keuangan negara 3,4 milliar adalah beras bulog sebanyak 6.300 ton itu dikeluarkan dari gudang Dolog Tual tanpa daftar order ( DO ) dari Bulog dan dilaksanakan pada hari libur. “ modusnya, tersangka keluarkan beras tanpa DO Kepala Bulog Tual, dilakukan pada hari libur, dengan cara karung beras bulog digantikan dengan karung kuning biasa “ ungkap Kejari dalam konferensi Pers, kamis kemari ( 24/2 ). Kejari mengaku, berdasarkan keterangan sepuluh orang saksi, baik pegawai Bulog, dan penerima beras yang tidak disebutkan identitasnya, kalau beras bulog yang didalamnya ada beras raskin, bantuan pemerintah untuk masyarakat miskin di Malra, Kota Tual, aru, dan MTB, merupakan beras bulog jatah masyarakat pada bulan pebruari – juni 2009. “ kita belum temukan, beras bulog itu digunakan untuk suksesi pemilu legislatif 2009 lalu “ ujarnya. Kejari menyatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai dan Kepala Bulog Tual serta beberapah komponen masyarakat yang menerima beras bulog tersebut. “ kita sementara menunggu keterangan saksi ahli dari SPI bulog “ kata Nurizal Nurdin Sebelumnya mantan Kepala Gudang Bulog Tual, Ridwan T akhirnya dijebloskan ke Hotel Prodeo alias Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) Tual sejak kamis kemarin ( 18/2 ) jam 16.00 wit. Kasipidsus Kejari Tual, Renaldy Paliama, SH kepada Vox Populi, senin ( 22/2 ) membenarkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan beras bulog tersebut. “ secara resmi tersangka, Ridwan T, Mantan Kepala Gudang Dolog Tual kami tahan di Rutan Tual, sejak kamis kemarin, terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara berkisar tiga milliar lebih “ ungkapnya. Kasipidsus mengaku, tersangka ditahan karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi menyelewengkan beras raskin, beras bantuan pemerintah kepada masyarakat miskin berjumlah 634.000 ton raskin. “ ratusan ton beras raskin itu dikeluarkan tersangka dari gudang dolog tanpa daftar order ( DO ) dari Kepala Bulog Tual, sehingga sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan “ tandas Renaldy. Kata dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang adalah para pegawai dan pejabat Bulog Tual dalam kasus tersebut, dan dipastikan mulai rabu (24/2), penyidik kejaksaan akan memeriksa oknum – oknum masyarakat yang menerima beras raskin itu dari tersangka. Ketika ditanya, oknum siapa yang bakal diperiksa, Kasipidsus Kejari Tual itu belum mau membeberkan hal itu. Sementara itu berdasarkan sumber Koran ini di Kejaksaan Tual menyebutkan, kasus tersebut diduga melibatkan berbagai komponen masyarakat yang di kabupaten malra dan kota Tual, mulai dari politisi, pengusaha, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuda. ( nery rahabav. koran vox populi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar