Rabu, 03 Maret 2010

Tual, VP – Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Nurizal Nurdin, SH menegaskan tidak ada mafia perbankan dalam kasus dugaan korupsi rangka baja Rosenberg 1,9 milliar yang melibatkan tersangka Obet Dasmasela, Kontraktor pelaksanak rangka baja dan Mantan Kadis Kimpraswil, Johanis Rahaded, ST. “ tidak ada dugaan mafia perbankan, seperti yang disoroti masyarakat, dari 15 saksi yang dimintai keterangan, Kepala Bank Maluku Tual juga sudah diperiksa sebagai saksi “ tegasnya. Dikatakan, kelima belas saksi yang sudah dimintai keterangan terdiri dari kontraktor, panitia tender, Bank Maluku, panitia penilai barang dan para pegawai Dinas PU Malra. “ berkas perkara sudah selesai, dalam waktu dekat kita tingkatkan ke tahap penuntutan, lalu buat dakwaanya dan diserahkan ke pengadilan negeri tual untuk segera disidangkan “ tandas Kejari Tual. Menyoal tentang status tahanan kota, kedua tersangka yang bepergian keluar daerah tanpa icin Kejaksaan, Kejari Tual, Nurizal Nurdin membantah hal itu. “ tidak benar, tersangka pergi keluar daerah tanpa icin jaksa, satu tersangka atas nama jhon rahaded, ketika diperiksa jaksa sedang sakit, sehingga yang bersangkutan diicinkan berobat di Jakarta, sesuai rujukan keterangan dokter, dan sejak rabu kemarin ( 23/2 ), tersangka sudah kembali melaporkan diri di Kejaksaan” tepisnya. Ditegaskan, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Korupsi. ( nery rahabav. Koran vox populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar