Minggu, 21 Maret 2010

Tak Ada Unsur Politis Dibalik Penetapan Tersangka Bupati Aru, Thedy Tengko

Tual, VP – Ketua team penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku yang saat ini sedang marathon melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru, Wilhemus Lengitubun, SH menegaskan tidak ada unsur politis dibalik penetapan tersangka oleh Kejati Maluku terhadap Bupati Aru, Thedy Tengko, SH. M.Hum. “ penetapan Tengko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Aru tahun 2005 , 2006 dan 2007, sesuai fakta hukum, jadi tidak ada unsur politisnya “ tepis Lengitubun ketika ditanya, terkait tudingan sekolompok masyarakat di wilayah itu yang mempertanyakan penetapan tersangka kepada Bupati Aru.
Dalam gelar Konferensi Pers di Kejaksaan Tual, jumat lalu ( 12/3 ), Ketua team penyidik kejati Maluku, menandaskan proses dugaan korupsi kasus yang ditangani terbilang cepat, sebab sebelumnya, Kejati sudah men gantongi bukti – bukti kuat yang mengarah kepada tersangka. “ jelas kasus ini terbilang cepat, karena sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan sebagian besar saksi sudah hampir rampung “ tandasnya.
Menyoal tentang status Tengko saat ini sebagai tersangka dalam kasus itu, apakah langsung dicekal dari bursa pencalonan Pemilukada Aru bulan juni mendatang, Lengitubun menyatakan, pihaknya hanya focus pada persoalan hukum dan tidak mencampuri urusan politik. “ untuk urusan politik,kita tidak ke sana, jaksa focus penanganan hukum “ ujarnya.
Terkait pemeriksaan tersangka Thedy Tengko, Asisten Tindak Pidana Umum ( Aspidum ) Kejati Maluku itu mengakui kalau Bupati Aru itu belum diperiksa, karena masih menunggu proses surat icin pemeriksaan dari Presiden RI, sesuai Undang Undang Otonomi Daerah nomor 32 tahun 2004. “ untuk saat ini kita masih periksa saksi – saksi dan kumpulkan bukti – bukti, setelah semua rampung, maka surat icin pemeriksaan Thedy Tengko ke Presiden RI diajuhkan, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (10/3) resmi menetapkan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko sebagai tersangka.
Tengko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi keuangan Kabupaten Kepulauan Aru diluar beban APBD tahun 2005, 2006 dan 2007, dengan nilai kerugian mencapai Rp 30 miliar.
Penetapan Tengko sebagai tersangka disampaikan Kepala Kejati Maluku Poltak Manulang, dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Rabu (10/3).
Ia didampingi Wakil Kepala (Wakajati) Herman Koedoeboen dan seluruh Asisten di lingkup Kejati Maluku.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejati Maluku juga telah menahan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Kabupaten Aru M Raharusun pada Jumat (5/3) lalu.
"Dari proses penyidikan yang kita lakukan sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang kita temukan kita telah menetapkan satu tersangka baru lagi yaitu saudara Theddy Tengko yang sekarang menjabat Bupati Kepulauan Aru," terang Manulang.
Dijelaskan, penetapan Tengko sebagai tersangka telah melewati proses panjang, mulai dari tahapan penyelidikan sampai pada penyidikan, dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah ditemukan.
"Ini perlu kita sampaikan kepada masyararakat menjawab tuntutan masyarakat yang selama ini menanyakan sejauh mana penanganan perkara ini. Bahkan sudah berkali-kali elemen masyarakat datang ke kejati melakukan demonstrasi terkait kasus ini," ujar Manulang.
Manulang mengungkapkan, dalam kasus ini tim yang diketuai oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Wem Lingitubun, didampingi jaksa Chrisman Sahetapy, Marvie de Queljoe dan Leo Tuanakotta sudah turun ke Dobo untuk memeriksa sejumlah saksi.
Dalam pemeriksan itu, tim juga telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Tim kita sudah turun melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di sana bahkan tim juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen di ruang kerjanya M Raharusun. Disamping itu juga sudah ada bukti-bukti tertulis yang kita sita," beber Manulang.
Setelah tim kembali akan dirapatkan hasilnya, dan sesuai dengan bukti-bukti dan posisi kasusnya pihaknya akan mengirim surat izin ke presiden untuk memeriksa Tengko.
"Konsepnya sudah kita siapkan dan dalam waktu dekat kita lakukan pemeriksan sebagai tersangka," tandas Manulang.
Rugikan Negara 30 Miliar
Sementara itu, Wakajati Maluku Herman Koedoeboen menjelaskan, pihaknya menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 30 miliar.
"Kita masih fokus untuk kerugian negara sementara yang ditemukan adalah 30 miliar rupiah. Didalam dana 30 miliar ini, kurang lebih 3 miliar rupiah dikeluarkan dari kas dan dimasukan dalam bentuk kegiatan dan dibebankan dalam APBD, padahal kenyataannya tidak diprogramkan dan dikeluarkan tanpa ada kegiatan," terang Koedoeboen.
Lanjut Koedoeboen, dalam APBD tahun 2007, ditemukan anggaran sebesar Rp 20 miliar yang dikeluarkan, tanpa ada program.
"Kegiatan tidak diprogramkan, tetapi ternyata uang itu dikeluarkan begitu saja tanpa ada kegiatan dan dibebankan dalam APBD. Bahkan dalam tahun 2007 sangatlah besar mencapai 20 miliar rupiah," bebernya.
Untuk menghitung kerugian negara, Kejati Maluku belum perlu melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kita belum melibatkan BPKP. Jadi sepanjang kalau nilainya tidak ada debat, tidak perlu lagi dengan BPKP sepanjang kita dapat memastikan," katanya.
Selain Tengko dan Raharusun kata Koedoeboen,  tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan ditetapkan.( Nery Rahabav. Koran Vox Populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar