Minggu, 07 Maret 2010

Tanpa Dipanggil, Ratuanak Datangi Penyidik Kejati Minta Diperiksa

Mantan Anggota DPRD Malra Periode 1999 - 2004, Ivo Ratuanak ( dok. koran vox populi ) Tual, VP – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Malra periode 1999 – 2004, Ivo Ratuanak, mengaku walau dirinya tidak diundang penyidik Kejati Maluku untuk dimintai keterangan seputar, penyidikan kasus dugaan korupsi dana asuransi dewan tahun 2002 – 2004, namun atas dorongan hati nurani, sebagai mantan wakil rakyat, dia sendiri mendatangi team penyidik Kejati untuk minta diperiksa. “ sudah enam tahun, sejak tahun 2004 sampai saat ini, sebagai mantan anggota dewan periode itu, belum perna diperiksa, namun ketika saya dengar team penyidik Kejati sedang berada di tual untuk laksanakan tugas penyidikan kasus tersebut, maka saya sendiri datangi tempat tinggal team penyidik di penginapan Asnolia, minta diperiksa , sebab secara kolektif saya juga mantan anggota dewan “ ngakunya. Menurut Ratuanak, mekanisme dana asuransi tersebut telah melalui proses formal yakni pengajuan rencana anggaran pendapatan belanja daerah ( RAPBD ), kemudian menjadi APBD yang disahkan dalam lembaran daerah, seterusnya ditetapkan dalam peraturan daerah ( perda ). “ dana asuransi itu melalui proses formal, uang itu sah dicairkan, diperuntuhkan bagi pos anggaran APBD Malra “ ujarnya. Menyoal tentang aturan dasar dana asuransi itu,ditetapkan dalam APBD Malra, mantan anggota dewan dari partai demokrasi kasih bangsa ( PDKB ) non fraksi tersebut menyatakan, dirinya tidak mengetahui hal itu, namun sesuai apa yang diketahui waktu itu yakni, ketika Mantan Ketua DPRD Malra, ST. Tapotubun, S.IP kembali dari pertemuan para Ketua DPRD se Indonesia di Kota Manado, semua anggota dewan dikumpulkan, lalu hal itu disampaikan. “ Waktu almarhum tiba, kita semua dikumpulkan secara interen dan disampaikan hasil pertemuan para Ketua DPRD se Indonesia Timur di Kota Manado, antara lain disebutkan bahwa dimungkinkan para anggota dewan memperoleh dana asuransi “ ungkap Ivo Ratuanak. Dikatakan, untuk selanjutnya proses dana asuransi itu, diserahkan kepada urusan panitia rumah tangga dewan dan pimpinan dewan bersama panitia anggaran. Ratuanak juga mempertanyakan penanganan kasus ini yang cukupn memakan waktu lama. “ secara pribadi pertanyakan, ada apa sehingga persoalan ini terlalu lama ditangani, kalau penanganya serius dan ada dasar – dasar yang tidak benar, uang itu diperoleh tidak sah atau uang haram, seharusnya cepat diproses sehingga ada kepastian hukum, jangan hanya timbul tenggelam “ sesal Ratuanak. Dana Asuransi Melalu Proses Formal APBD Malra Ivo Ratuanak juga menegaskan, dana asuransi yang diterima mantan anggota DPRD Malra telah melalui proses formal resmi dalam batang tubuh APBD Malra. “ dana asuransi sudah melalui proses formal resmi, kalau uang itu tiba – tiba datang lalu dibagi – bagi anggota dewan, itu jadi persoalan lain “ tegasnya. Dikatakan, dana asuransi yang diterima melalui proses pengajuan rancangan RAPBD oleh panitia anggaran exekutif, kemudian dibahas bersama lalu diputuskan dan disahkan sebagai Perda, sehingga uang itu resmi sah diterima sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Menyoal tentang yang memiliki peran yang sangat besar dalam dana asuransi tersebut, Ratuanak mengatakan, jika sepintas diperhatikan yang memiliki peran adalah perangkat yang menyusun, mengajuhkan, dan mengesahkan. “ jadi ini semua berawal dari penyampaian mantan ketua akmarhum ST, Tapotubun yang mengatakan memungkinkan dana asuransi diperuntuhkan bagi anggota dewan, lalu kemudian diwujudnyatakan, lewat sebuah proses yakni disusun dan dirumuskan oleh panitia rumah tangga dewan, panitia anggaran bersama secretariat dewan “ jelas mantan anggota DPRD malra periode 1999 – 2004. Soal pembagian dana asuransi kepada anggota dewan, ratuanak mengakui kalau system pengambilan uang asuransi itu melalui system panjar. “ terus terang, ketika dimintai keterangan penyidik, baru saya nyatakan kepada mereka , kalau pada hari ini saya baru ketahui dana asuransi yang diterima berjumlah sekian, setelah ditunjuhkan daftar kepada saya, sebab waktu system ambil uang asuransi adalah system panjar, bervariasi, namun saya lihat di daftar hampir setiap anggota dewan ambil panjar sampai enam kali, padahal yang kita ambil panjar sesuai kebutuhan yang diperlukan “ tandasnya. Dikatakan, saat diperiksa penyidik, baru ketahui kalau pada tahun 2002 dan 2003 harus ada polis asuransi, padahal tahun 2004 baru kami miliki polis asuransi. “ tahun 2002 dan 2003, kami tidak pernah diarahkan untuk harus ada polis asuransi, dan kemana harus dititip, sebab waktu itu penyampaian mantan ketua, kalau hal itu menjadi urusan pimpinan dewan dan panitia rumah tangga dewan, polisnya anggota tinggal tunggu terima, jadi saya hanya terima polis asuransi tahun 2004 “ tutur Ratuanak. Ratuanak juga mengatakan sangat mendukung langkah Kejati Maluku dalam menuntaskan kasus tersebut. “ saya sangat dukung, sebab kita harus mulai dan berani bersihkan negeri kita dari KKN, mulai dari bersihkan dari diri kita sendiri, karena itu dengan kebesaran jiwa, kalau tak diminta pasti dilewati, olehnya itu saya datangi penyidik Kejati minta untuk diperiksa “ tegas Ivo Ratuanak. ( nery rahabav. koran vox populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar