Selasa, 23 Maret 2010

Raja Ohoitahit Dituding Jual Tanah Pantai Wisata Nam Kepada Bos Mutiara, Tanpa Ketahuan Pemilik Petuanan

Pemilik Petuanan di Pantai Wisata Nama Indah, Alex Matwaer

Tual, VP - Raja Ohoitahit, dituding telah melakukan proses penjualan tanah di pantai wisata Nam Indah, seluas dua hectare kepada salah satu investor, yang juga salah satu bos mutiara asal Aru, tanpa ketahuan Pemilik petuanan.
Tindakan Raja itu, membuat pemilik petuanan bersama beberapah marga yang berada di kawasan  Utan Tel Timur secara tegas menyatakan sikap penolakan. Kepada Koran ini, pemilik petuanan di pantai wisata Nam Indah, Alex Matwaer menegaskan, tindakan Rat Sov Mas, telah melenceng dari tatanan hukum adat masyarakat setempat. “ selaku pemilik petuanan hanya mengetahui kalau marga yang bermukim di woma Ngur suwe Mohawadlaw, Desa Ohoitahit adalah marga Retibar, Matwaer, dan Rahawarin. Kemudian datang lagi, marga Rahangiar dan Rengiwuryaan, karena dua marga Retibar dan Rahawarin punah, maka tuan tanah dilepaskan kepada marga matwaer, dan marga Rahangiar diberikan jabatan sebagai Kapitan, sedangkan jabatan Raja dipegang oleh marga Rengiwuryaan “ ungkap Matwaer.
Dengan demikian, kata dia, Marga Rengiwuryaan bukan pemilik petuanan, olehnya itu segalah keputusan yang diambil terkait penjualan tanah Nam kepada investor, tidak sesuai tatanan adat setempat dan tidak mendapat dukungan masayarakat di Ohoitahit.
Matwaer menegaskan, Raja Ohoitahit, diangkat dan diberikan kehormatan oleh Masyarakat sebagai Dir U Ham Wang untuk mengatur, menjaga, dan melindungi hak – hak masyarakat diatas tanah Utan Tel Timur, bukan sebagai pemilik petuanan.
Kata dia, diatas tanah nam indah, terdapat perkebunan masyarakat yang sudah ada sejak leluhur, namun kebijakan Raja Ohoitahit untuk menjual tanah tersebut kepada investor adalah salah satu tindakan melanggar hukum adat, sehingga perlu diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Matwaer, mengaku selaku pemilik petuanan siap menerima dan mendukung Pemkot Tual dan investor yang ingin berinvestasi di Kota Tual, khusus di Utan Tel Timur, namun diharapkan agar semua proses yang ada harus berjalan sesuai tatanan hukum adat yang sudah ada sejak leluhur.
Kata dia, tanah dua hectare itu dijual oleh Raja kepada investor dengan harga permeter senilai Rp 20.000, dengan demikian total dana yang sudah dicairkan sebesar Rp 400 juta. “ Tanah itu dijual kepada Investor, tanpa melibatkan pihak petunanan selaku pemilik sah, sehingga sampai saat ini masih belum jelas proses penyelesaianya, walaupun Pemkot Tual sudah berupaya memfasilitasi untuk secara bersama – sama mencari solusi terbaik “ tuturnya.
Dikatakan, pihaknya sudah berupaya, mendatangi Raja Dullah, G. Renuat untuk meminta dilakukan gelar sidang adat, namun belum ada respon.
Sampai saat ini dilaporkan, kalau pasca tanah dilokasi pantai Nam Indah, telah dijual kepada investor,  aparat keamanan dari Kesatuan Brimob langsung ditempatkan disana, untuk berjaga – jaga dilokasi tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, Raja Ohoitahit belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi. ( nery rahabav. Koran vox populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar