Minggu, 14 Maret 2010

Tengko Jadi Tersangka, Raharusun ditahan Karena diduga Korupsi Dana APDB Aru sebesar 30 milliar


Langgur,VP- Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko dan Muhamad Raharusun mantan Kabag Keuangan Pemkab Aru terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana APBD 2005 –2006 dan 2007 serta dana diluar APBD sebesar 30 milliar ,sebagaimana telah diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku pekan kemarin.
“ Tengko resmi dijadikan tersangka, sedangkan Muhamad Raharusun, langsung kita tahan di Kejati Maluku, karena terkait kasus dugaan korupsi APBD kabupaten Kepulauan Aru 30 milliar “ ungkap Ketua Tim penyidik Kajati Maluku W.Lengitubun.SH dalam konferensi Pers yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Tual,Jumat (12/3).
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku itu mengaku, pihaknya baru selesai melaksanakan tugas penyelidikan dan penyitaan berbagai dokumen di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru minggu kemarin. “ sejak (jumat,red) kemarin, kita marathon periksa para saksi para mantan anggota DPRD Aru, periode 2004-2009, yakni Mantan Ketua DPRD Aru, W.Barends, John Rahanubun,Yuliana Komnaris, M.B.Kwaitota dan Max Walten,pemeriksaan tersebut akan berlanjut hari ini Senin sampai dan dengan Sabtu mendatang,sebagian besar saksi-saksi dalam perkara ini akan dipanggil dan diperiksa di Kajari Tual sedangkan sebagian kecil saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Dobo “ ungkap Lengitubun.
Ketua team penyidik, membeberkan dugaan sementara kerugian Negara terkait kasus korupsi tersebut berkisar tiga puluh millyar lebih, yang berasal dari sumber dana APBD 2005,2006 dan 2007 serta dana diluar APBD. “ dana diluar APBD yaitu dana yang tidak tertampung dalam APBD,artinya dana ini sengaja disimpan tersendiri agar pengambilannya secara gampang,kegunaannya juga bukan untuk kepentingan pembangunan daerah, melainkan demi kepentingan pribadi,”jelasnya.
Ditegaskan,semua yang terkait dengan pengelolaan anggaran tersebut akan dihadirkan untuk dimintai keterangan,termasuk Mantan anggota dewan. Sedangkan terkait  pemeriksaan Bupati Aru, Thedy Tengko,  Ketua team penyidik Kejati, mengaku Tengko belum diperiksa, karena masih menunggu proses izin dari Presiden Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004. “ untuk saat ini Tim Kejati masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan bukti-bukti dan setelah itu akan diajukan ke Peresiden RI untuk proses izin pemeriksaan tersangka thedy tengko, bupati aru “ tandasnya.
Lengitubun juga menyatakan, proses dugaan kasus korupsi ini terbilang cepat, sebab Kejati sudah mengantongi bukti – bukti kuat yang mengarah kepada tersangka.“ jelas kasus dugaan korupsi yang dilakukan bupati aru dan mantan kabag keuangan prosesnya boleh dibilang sangat cepat,baru ditetapkan pemeriksaan sebagian saksi sudah hampir rampung,dan tim penyidik turun langsung kedobo,kemarin melakukan penyitaan dokumen dan pemeriksaan disana,penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan atas hasil penyelidikan,”jelasnya.(jhon Rahabav. Koran Vox Populi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar