Langgur,VP- Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko dan Muhamad
Raharusun mantan Kabag Keuangan Pemkab Aru terindikasi melakukan tindak pidana
korupsi dana APBD 2005 –2006 dan 2007 serta dana diluar APBD sebesar 30 milliar
,sebagaimana telah diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku pekan kemarin.
“ Tengko resmi
dijadikan tersangka, sedangkan Muhamad Raharusun, langsung kita tahan di Kejati
Maluku, karena terkait kasus dugaan korupsi APBD kabupaten Kepulauan Aru 30
milliar “ ungkap Ketua Tim penyidik Kajati Maluku W.Lengitubun.SH dalam konferensi
Pers yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Tual,Jumat (12/3).
Asisten
Tindak Pidana Umum Kejati Maluku itu mengaku, pihaknya baru selesai
melaksanakan tugas penyelidikan dan penyitaan berbagai dokumen di Kota Dobo,
Kabupaten Kepulauan Aru minggu kemarin. “ sejak (jumat,red) kemarin, kita
marathon periksa para saksi para mantan anggota DPRD Aru, periode 2004-2009, yakni
Mantan Ketua DPRD Aru, W.Barends, John Rahanubun,Yuliana Komnaris, M.B.Kwaitota
dan Max Walten,pemeriksaan tersebut akan berlanjut hari ini Senin sampai dan
dengan Sabtu mendatang,sebagian besar saksi-saksi dalam perkara ini akan
dipanggil dan diperiksa di Kajari Tual sedangkan sebagian kecil saksi diperiksa
di Kejaksaan Negeri Dobo “ ungkap Lengitubun.
Ketua team
penyidik, membeberkan dugaan sementara kerugian Negara terkait kasus korupsi
tersebut berkisar tiga puluh millyar lebih, yang berasal dari sumber dana APBD
2005,2006 dan 2007 serta dana diluar APBD. “ dana diluar APBD yaitu dana yang
tidak tertampung dalam APBD,artinya dana ini sengaja disimpan tersendiri agar
pengambilannya secara gampang,kegunaannya juga bukan untuk kepentingan pembangunan
daerah, melainkan demi kepentingan pribadi,”jelasnya.
Ditegaskan,semua
yang terkait dengan pengelolaan anggaran tersebut akan dihadirkan untuk
dimintai keterangan,termasuk Mantan anggota dewan. Sedangkan terkait pemeriksaan Bupati Aru, Thedy Tengko, Ketua team penyidik Kejati, mengaku Tengko belum
diperiksa, karena masih menunggu proses izin dari Presiden Republik Indonesia
sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004. “ untuk saat
ini Tim Kejati masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta
pengumpulan bukti-bukti dan setelah itu akan diajukan ke Peresiden RI untuk
proses izin pemeriksaan tersangka thedy tengko, bupati aru “ tandasnya.
Lengitubun
juga menyatakan, proses dugaan kasus korupsi ini terbilang cepat, sebab Kejati
sudah mengantongi bukti – bukti kuat yang mengarah kepada tersangka.“ jelas
kasus dugaan korupsi yang dilakukan bupati aru dan mantan kabag keuangan
prosesnya boleh dibilang sangat cepat,baru ditetapkan pemeriksaan sebagian
saksi sudah hampir rampung,dan tim penyidik turun langsung kedobo,kemarin
melakukan penyitaan dokumen dan pemeriksaan disana,penetapan kedua tersangka
tersebut berdasarkan atas hasil penyelidikan,”jelasnya.(jhon Rahabav. Koran Vox Populi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar