Rabu, 10 Maret 2010

Pemkab Malra dituding Bohongi Pemkot Tual, Pansus Tempu Jalur Hukum Selesaikan Masalah Dana Abadi

http://www.blogger.com/img/blank.gif Pansus Dana Abadi DPRD Kota Tual dalam kegiatan jumpa pers di Kantor DPRD Kota Tual. ( dok.koran vox populi ) Tual, VP – Pemerintah Kabupaten Malra dituding telah membohongi Pemkot Tual, terkait proses penyelesaian dana abadi 70 milliar. Tudingan itu disampaikan, Ketua Pansus Dana Abadi DPRD Kota Tual, Lukman Matutu, dalam gelar konferensi pers di Gedung DPRD Kota Tual senin kemarin. “ Pemkab Malra sudah bohongi Pemkot Tual, awalnya kita bangun komunikasi persuasif, tapi sekarang semua persoalan dana abadi kita selesaikan lewat jalur hukum “ tegas Matutu. Ditegaskan, Pansus secara resmi telah melaporkan penyimpangan dana abadi kepada Kejaksaan tinggi Maluku untuk ditindaklanjuti. “ indikasinya, kemarin ketika didesak, mereka katakan perda tentang dana abadi harus dikaji dan dirubah, anehnya perda 09 yang tamping dana abadi belum dicabut, tapi dana itu sudah digunakan dalam APBD perubahan 2009 dan APBD 2010, padahal sesuai kesepakatan bersama, ada kewajiban Pemkab Malra untuk menyelesaikan hak – hak masyarakat kota Tual “ jelasnya. Diduga DPRD Malra Bagi Hasil Dana Abadi Sementara itu Matutu, juga menduga kalau sesuai kabar burung yang diperoleh, kalau DPRD Malra tutup mulut soal dana abadi, karena sebagian dana abadi itu telah dibagi bersama para wakil rakyat malra untuk dinikmati. “ ada info yang kami dapat berupa kabar burung, DPRD Malra turut menikmati dana abadi itu, sehingga mereka tidak bersemangat dan berinsiatif berikan dana abadi itu sebagain kepada Pemkot Tual “ tudingnya. Dikatakan, besaran dana abadi yang diduga dinikmati para wakil rakyat itu bervariasi, terbukti ada mantan anggota dewan yang menyatakan ada penawaran untuk memberikan uang, namun yang bersangkutan menolak untuk menerima. “ ada satu fraksi resmi di DPRD malra yang menyatakan menolak menerima dana abadi itu, itu yang buat kami menganggap, Pemkab Malra tidak mau memberikan porsi kota Tual, sebab ada kesepakatan antara Pemkab Malra dengan mantan anggota DPRD periode lalu, sehingga lebih baik diproses hukum “ ungkap Matutu.( nery rahabav. koran vox populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar