Langgur, VP – Team penyidik Kejati Maluku sampai saat ini masih marathon meminta keterangan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkab Malra terkait laporan Lembaga Pengawas Pembangunan Maluku Tenggara ( LP2MT ), terkait keterlibatan Mantan Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen pada tiga kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masing – masing, pengelolaan deposito dana abadi 70 milliar, pembayaran tanah Kolser 25 ha, seharga 5,5 milliar dan pekerjaan proyek jalan hotmix Tamngil – Weduar tahun 2007.
Berdasarkan pantauan Vox Populi di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, selasa – hingga rabu sore ini ( 11/12-05 ), para pejabat yang dimintai keterangan adalah Mantan Sekda Malra, Drs. Nurdin Rahawarin. Rahawarin dimintai keterangan seputar pembayaran tanah kolser 5,5 milliar kepada kuasa hukum Marga Maturbongs, M.Tahapary. Apalagi saat itu, mantan sekda malra tersebut sebagai Ketua Panitia pengadaan tanah Kolser. Pihak Keluarga Maturbongs, yakni Hironimus Maturbongs cs juga dimintai keterangan jaksa terkait pembayaran tanah Kolser 5,5 milliar
Selain itu, Mantan Kadis Kimpraswil, Johanis Rahaded, ST juga masih dimintai keterangan, terkait pelaksanaan proyek jalan tamngil – weduar, di pulau Kei – Besar tahun 2007. Tak luput pula Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda ) Malra, Drs. Muti Matdoan, juga dimintai keterangan terkait pengelolaan deposito dana abadi 70 milliar di era kepemimpinan Mantan Bupati Koedoeboen. Matdoan mendatangi Kantor Kejaksaan dengan membawah satu karton data. Kadispenda Malra, Jos Watratan, juga hadir memenuhi undangan Kajati, terkait kasus deposito dana abadi Pemkab Malra.
Sedangkan pada rabu pagi hingga sore hari ( 12/5), tampak Mantan Asisten I Sekda Malra, Drs. Poli Tethool, juga memenuhi undangan Jaksa untuk dimintai keterangan seputar pembayaran tanah Kolser, dimana saat itu Tethool termasuk salah satu saksi yang menandatangani akte pelepasan hak dari pihak pertama, mewakili Marga Maturbongs, Kuasa Hukum, M. Tahapary kepada pihak Kedua, Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen. Selaian Tethool, mantan Kabag Pemerintahan Kabupaten Malra, Husin Thahir, SH dan Mantan Kabag Hukum, M.Ubra, SH juga dmintai keterangan seputar hal itu.
Bahkan tak luput pula, Camat Kei – Kecil saat itu, P. Renwarin, Sm.Hk, juga dimintai keterangan terkait akta pelepasan tanah Kolser.
Sementara itu masih terkait dengan, dugaan kasus makelar tanah Kolser, beberapah warga Kolser juga ikut dimintai keterangan yakni Johanis Maturbongs, dan Muhamad Saleh Maturbongs, keduanya dimintai keterangan jaksa, terkait laporan mereka yang dilayangkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Jakarta tanggal 26 agustus 2008, tentang penyelewengan dana APBD Malra tahun 2007/2008 senilai 5,5 milliar.
Keduanya mengaku atas nama keluarga besar Maturbongs Kolser, sampai saat ini merasa dirugikan oleh beberapah oknum yang selama ini mengatasnamakan marga Maturbongs dalam melepaskan bidang – bidang tanah secara tidak wajar karena tidak melalui aturan hukum yang berlaku.
Kata mereka, dengan adanya prilaku dan tata cara hidup sperti terurai diatas, maka keamanan dan kenyamanan masyarakat Desa Kolser saat ini mengalami kehancuran baik kehidupan masyarakat maupun kehidupan dalam keluarga.
Seperti terurai dalam laporanya ke KPK, Johanis Maturbongs dan Muhamad Saleh Maturbongs menuturkan kalau pada tanggal 16 juni 2008, mereka bersama beberapah tua tua adat melakukan konfirmasi terkait pencairan dana 5, 5 milliar dari APBD Malra tahun 2007 untuk pembayaran tanah kepada marga Maturbongs yang mana pencairan dana dimaksud tidak sesuai prosudur.
Selanjutnya, pada tanggal yang sama, jam 10.00 wit, mereka melakukan konfirmasi dengan bapak Hi. Drs. M.M Tamher, selaku Ketua DPRD Malra dan mempertanyakan tentang pencairan dana tersebut, namun jawaban Tamher secara tegas mengatakan, apabilah pemerintah daerah telah melakukan pencairan dana, maka itu tidak sah, karena belum ada pembahasan DPRD Malra guna kepentingan tersebut.
Bahkan Tamher, saat itu menyarankan agar secepat mungkin, Johanis Maturbongs dkk menemui pihak Bank guna memblokir dana itu. Atas saran Ketua DPRD Malra saat itu, Johanis Maturbongs cs menemui pihak Bank yang diterima Wakil Kepala Bank Maluku Cabang Tual, A. Rahanra.
Saat itu Rahanra, membenarkan kalau dana 5,5 milliar telah dicairkan ke rekening bank beberapah orang diantaranya, rekening bank atas nama Tahapary, SH sebesar 2,3 milliar, rekening bank atas nama Etmondus Maturbongs sebesar Rp 1 milliar dan rekening bank atas nama Jakobus Maturbongs sebesar Rp 1 milliar.
Sedangkan sisa dana yang tersisa di Bank Maluku Rp 700 juta tidak diketahui jelas masuk direkkening siapa ?
Johanis Maturbongs menguraikan dalam laporanya itu, kalau pada hari yang sama, sekitar jam 11.30 WIT, mereka menemui pihak Pemda Malra, yang diterima Nurdin Rahawarin, selaku Sekda Malra, dimanan turut hadir M. Ubro, SH, Kepala Bagian Hukum Pemkab Malra. Ketika ditanya apa benar Pemda malra telah melakukan pencairan dana pembayaran tanah Kolser kepada Marga Maturbongs sebesar 5,5 milliar, Sekda Rahawarin menjabb sudah. Kemudian, ketika mereka menanyakan lagi, apakah pencairan dana tersebut sudah sesuai prosedur, Sekda Malra secara tegas menyatakan sudah sesuai aturan, karena BPN Malra telah melakukan pengukuran sesuai prosedur dan kewenanganya.
Tak puas dengan penjelasan Sekda Rahawarin, Johanis Maturbings cs mendatangi Kantor Badan Pertahanah kabupaten Malra, mereka diterima Bonefasius Jamrevav, selaku pelaksana harian pada kantor tersebut. Ketika mereka menyampaikan hasil pertemuan dengan Sekda Malra, Drs. Nurdin Rahawarin, PLH BPN Malra membantah keras pernyataan Sekda kalau semuanya itu sudah dilalui prosedur di BPN.
Jamrevav, menyakatakan hal itu tidak benar, karena BPN belum pernah melakukan survey terhadap obyek tahah dimaksud dan belum pernah melakukan pengukuran maupun proses penerbitan sertifikat, berhubung adanya surat keberatan dari Marga Maturbongs yang merasa haknya dirugikan.
Mendasari surat keberatan tersebut, atas perintah Kepala BPN Malra, lalu membuat nota dinas kepada Pemkab Malra, ditujuhkan kepada Bupati Malra, perihal, penagasan batas wilayah desa marga dan wakil marga yang sah bertindak atas anam marga di depan hukum di kabupaten malra, tertanggal 25 april 2008. Isi nota dinas nomor 500-239, ditandatangani Kepala BPN Malra, I Made Yasa, MA.
Didalam isi nota dinas itu, Kepala BPN menguraikan tiga aitem permasalahan yakni pertama, terdapat keraguan didalam penentuan subyek penguasaan tanah yang mewakili suatu marga / adat ( sebagaimana kopi surat nomr 01/MMDK/II/2008 atas nama marga maturbongs Desa Kolser ).
Kedua, Terdapat keraguan penentuan obyek penguasaan tanah seseorang oleh karena ketidakjelasan batas wilayah marga / adat ( sebagaimana satu bidang tanah dapat diberikan surat pelepasan ada oleh dua kepala desa antara Desa Langgur dan Desa Kolser ).
Ketiga, Keraguan dan ketidakjelasan tersebut diatas, berdampak tidak berkwalitasnya pelayanan pertanahan sebagaimana banyak sengketa tanah bermunculan, hal ini mencerminkan penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan tanah dan ketertiban umum tidak efektif.
Olehnya itu, saran pemecahan yang ditawarkan Kepala BPN Malra adalah, perlu dilakukan penegasan masalah penguasaan tanah adat dan batas – batasnya di wilayah kabupaten malra. Dengan demikian dipastikan dugaan makelar kasus tanah Kolsergate jilid II akan terulang, bahkan menyeret banyak pejabat dan mantan pejabat Pemkab Malra, semoga hal ini tidak terjadi …….? ( nery rahabav, Koran Vox Populi Malra )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar