Minggu, 30 Mei 2010

Kaum Perempuan Desa Ngilngof Ngamuk,Polisi Dimaki,Kantor PN Tual Dihujani Batu

kaum perempuan asal Desa Ngilngog, Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, mengamuk dan terlibat aksi lempar batu serta perang mulut dengan polisi pada persidangan kasus penganiyaan dan pengroyokan Hans Ohoitimur, oleh empat pemuda asal Desa Debut hingga meninggal dunia di Pengadilan Negeri Tual ( rabu 26/5 ) ( dok.koran vox populi )
 
Vox Populi Langgur  Halaman Kantor Pengadilan Negeri Tual,Rabu (26/5) mendadak ramai dengan aksi dramatis yang secara spontan datang dari keluarga korban Hans Ohoitimur asal Desa Ngilngof, Kei Kecil. Pihak keluarga yang saat itu datang dari kampung halamanya untuk menyaksikan jalanya persidangan kasus penggroyokan dan penganiayaan di pengadilan Negeri Tual, dengan agenda sidang pembacaan putusan Majelis Hakim atas perbuatan empat terdakwa,  Pemuda asal Desa Debut berujung ricuh dan anarkis.
Awalnya sidang putusan kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini berjalan dengan aman dan lancar sampai Majelis Hakim menutup persidangan tersebut,namun keluarga korban yang dari awal sudah tidak menerima ketidak hadiran mantan Kades Debut, Albertus Alo Yamlean dalam dua kali persidangan, mulai melancarkan aksi protes terhadap aparat Polsek Kei Kecil yang menangani kasus itu.
Setelah keluar dari ruang sidang, keluarga korban asal Desa Ngilngof yang sudah tidak tahan dengan proses hukumitu,mulai meneriaki petugas dan aparat hukum yang saat ada di Kantor Pengadilan Negeri Tual. “ hukum tidak adil, sebab aparat hukum membiarkan otak pelaku penganiayaan dan pengeroyokan bebas berkeliaran tanpa dijerat hukum “ teriak mereka. Walaupun sidang sudah berakhir, keluarga korban tidak beranjak dari halaman Kantor PN Tual,mereka (keluarga korban,red) tetap bertahan dengan alasan mau melihat tampang dari keempat terpidana pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya korban Hans Ohoitimur di Langgur beberapah waktu lalu.
Ketika keempat terpidana diantar pulang ke Rumah Tahanan Negara Klas II B di Ohoijang,mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Tual pun sudah diparkir didepan pintu keluar Kantor PN Tual untuk siap menjemput keempat terpidana,namun upaya evakuasi dari ruang tahanan mengalami jalan buntu. Evakuasi tidak dapat dilaksanakan, sebab keluarga korban mengamuk. upaya evakuasi pertama gagal, mobil tahanan pun kembali dikeluarkan diluar pagar,personil aparat kepolisian dari Mapolres Malra ditambah dan dilengkapi dengan perisai dan stok.
Evakuasi yang kedua kalinya berhasil dilaksanakan, keempat terpidana digiring menuju mobil tahanan,keluarga korban yang sudah tersulut emosinya mulai beraksi dengan melempari keempat terpidana dengan dengan gelas  air mineral, namun upaya evakuasi tetap berjalan,keempat terpidana berhasil dibawa keluar dengan mobil tahanan.
Keluarga korban pun berusaha mengejar mobil tahanan tetapi tidak berhasil,karena digagalkan oleh aparat polisi, akhirnya secara mengejutkan, entah siapa yang memulai, tibah-tibah saja keluarga korban menghujani Gedung Kantor PN Tual dengan batu,beruntung hujan batu tersebut tidak berlangsung lama.
Setelah aksi hujan batu berakhir, disusul dengan aksi tarik-menarik dan kejar-kejaran antara keluarga korban yang didominasi kaum perempuan dengan aparat kepolisian,kejadian ini dipicuh karena diduga ada keluarga korban yang mencaci maki salah satu oknum polisi,karena tidak tahan dirinya dimaki sang oknum polisi dan rekan-rekannya melakukan aksi tarik-menarik dan kejar-kejaran dengan para ibu-ibu dari Desa Ngilngof tersebut. Aksi adu mulut pun berlangsung hampir satu jam, tidak ada yang mau mengalah sehingga mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas diruas jalan depan Kantor PN Tual.
Beruntung ada perwakilan dari keluarga korban berhasil meredahkan emosi kaum perempuan Ngilngof yang melakukan aksi pada saat itu,sehingga suasana kembali aman. Aparat kepolisian pun perlahan-lahan pergi meninggalkan halaman Kantor PN Tual,berdasarkan hasil pantauan vox populi  tidak ada korban luka mapun jiwa dalam aksi anarkis tersebut. Keempat terpidana divonis Majelis Hakim PN Tual delapan tahun penjara atas perbuatan tindak pidana penganiayaan dan pengroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. (jhon rahabav. Koran vox populi malra)   

   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar