Vox Populi, Langgur - Mantan Anggota
DPRD Malra periode 1999 – 2004 berinsial FR,terpaksa harus berdomisili
sementara di tahanan polres Malra,setelah
minggu (9/5) siang ditangkap
sedang bermain judi. FR ditangkap anggota polisi Polres Malra,bersama lima
rekanya.
Selain
mantan anggota dewan,dalam kumpulan itu juga ada dua oknum pegawai negeri sipil
( PNS ) pemda kabupaten Malra berinsial MO dan TF. Sedangkan Tiga orang
lainnya berinsial PO,HM dan NL,bekerja
sebagai wiraswasta dan pensiunan PNS. Keenam orang ini ditangkap disaat sedang asik
beramin judi di salah satu rumah milik
NL, beralamat di kelurahan Ohoijang
watdek Malra atau tepatnya di
belakang pasar Ohoijang.
Kasat
Serse Polres Malra, AKP Eko Wimpiyanto ketika dikonfirnasi Vox Populi di ruang
kerjanya, usai melakukan jumpa Pers mendampingi Kapolres Malra AKBP Saiful
Rahman,SIk di polres Malra selasa (18/5) membenarkan hal itu.
Eko
menambahkan , keenam tersangka judi itu, ditahan dengan barang
bukti uang sebannyak satu juta
lebih. saat ini mereka
mendekam di tahanan polres Malra.
Kasat
Serse mengaku,keenam orang tersangka tersebut diancam pasal 303 KUHP tentang judi dengan masa
hukuman 1 tahun 9 bulan.” Ya para
tersangka judi ini juga sudah buat surat
permohonan penaguhan penahanan,tapi itu
adalah kewenangan Kapolres, disisi lain itu hak tersangka,namun itu juga
menjadi hak polisi untuk menerima atau tidak pengguhan penahanan yang diajuhkan
“ tegasnya.
Kasat
Serse Eko juga menegaskan bahwa saat ini di Kota Tual dan Malra semakin marak
permainan judi,dan pihaknya sedang melakukan
operasi baik di tempat – tempat hiburan maupun,di hotel dan penginapan.
Sementara
menanggapi keluhan masyarakat yang menilai pihak kepolisian tidak adil dalam memberantas
masalah judi di wilayah Malra dan kota Tual yang semakin marak bermain di
tempat – tempat umum seperti di beberapa
lokasi di pasar Tual,un,Ohoijang
dan sejumlah pangkalan - pangkalan Ojek,Kasat Serse berjanji dalam
waktu dekat akan bertindak tegas dengan menangkap para pemain judi tersebut.(
Oce)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar