Rabu, 19 Mei 2010

Kapolsek Dulah Utara Dicopot Jabatan, Mendekam di Sel Tahanan Polisi Karena NARKOBA


Vox Populi – Langgur,  Kinerja  Kapolres Malra AKBP Saiful Rahman,Sik bersama anggotanya harus diajung jempol oleh masyarakat Maluku Tenggara ( Malra ) dan Kota Tual,karena selama ini telah berhasil menangkap  para tersangka  pemakai,penjual atau pengedar obat haram Narkoba.Pujian yang di alamatkan  ke Polres Malra ini,karena pada  hari rabu – jumat  ( 12-14/5) aparat kepolisian Polres Malra berhasil  menangkap lima orang tersangka sebagai pemilik,pengedar dan pemakai Narkoba,termasuk salah satu oknum anggota Polisi, yang menjabat sebagai Kapolsek Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, IPTU Rudi Raunsay ( RR).                         
Kapolres Malra AKBP Saiful Rahman,Sik dalam jumpa Pers di Polres Malra  selasa (18/5) siang membenarkan penangkapan lima orang tersangka narkoba, termasuk salah satu anak buahnya.
Kapolres AKBP Saiful Rahman,Sik, mengakui  tersangka kasus Narkoba IPTU Rudi Raunsay ( RR), Kapolsek Dullah Utara untuk sementara di copot jabatanya dari jabatan Kapolsek. ” benar,  RR sebagai kapolsek saya sudah non job dan sementara digantikan dengan PLT Kapolsek, salah satu anggota polisi senior yaitu polisi Rahaded,sambil menunggu proses yang difinitif “ ungkapnya.
Kata Rahman, pencopotan jabatan Kapolsek itu, untuk  mengkonsentrasi proses penyidikan masalah ini, sebab dipantau oleh semua orang baik pimpinan Polri dan pers. “  inikan praduga tak bersalah,karena  hasil tes urine ( darah –red) telah di kirim di  Ambon,jadi kami masih menunggu hasilnya,kalau tidak  terbukti yaaa kita harus murnikan ulang  jabatan itu kepada yang bersangkutan ,kan sekarang masih proses,karena para tersangka  juga merupakan  jaringan terkuat untuk masalah Narkoba di Malra dan kota Tual.”jelas Kapolres Saiful Rahman.”
Untuk itu kapolres meminta kepada Pers agar dapat mengikuti dan mengawal kasus Narkoba tersebut hingga ke ke meja hijau,sehingga tidak ada  kecurigaan dari berbagai pihak  kepada  kepolisian untuk menghilangkan kasus tersebut.” Jadi kami kepolisian terbuka untuk siapa saja,jadi polres terbuka ,silahkan dipantau dan dikawal proses hukum kasus ini karena narkoba sudah merusak para remaja,dan  anak – anak,serta orang tua “ tegasnya.
Kapolres juga terbukan kepada semua komponen masyarakat. “ saya minta kepada  rekan – rekan ( wartawan – red)kalau memang dari kami( polisi-red)anak buah kami,kasat dan penyidik kami,ada hal – hal yang terindikasi  memainkan masalah ( kasus Narkoba –red)atau isitilah sekarang  rekayasa kasus  atau mafia hukum,merubah – rubah aturan, mari kita cari dan kalau punyi bukti, laporkan dan serahkan kepada kami, kita sekarang belajar sama – sama,  saya buka  kepada   teman- teman, jangan ragu – ragu,jangankan kasat,penyidik, kapolres juga kita ungkap,kalau memang bermain main dengan Narkoba artinya berarti bisa bermain dengan penyidikannya,jangan ada dijadikan tidak ada,dan ada dijadikan tidak ada,yang berat jadi ringan,dan yang ringan jadi berat,ini sama – sama ,dan mari kita kawal dan saya  buka kepada teman – teman mari kita lengkapi dengan bukti – bukti,”pintahSaiful Rahman.”
Sementara itu tersangka Kapolsek Dulah Utara,IPTU Rudi Raunsay ( RR),  kepada Vox Populi saat jumpa Pers, membantah memiliki Narkoba, bahkan dia menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepada dirinya adalah sebuah rekayasa yang dilakukan  oleh beberapa oknum aparat Kepolisian Polres Malra.
RR  yang berasal dari kabupaten Serui Papua ini juga merencanakan  melakukan Praperadilan kepada Institusinya sendiri ( Polres malra – red) apabila  dirinya tidak terbukti memiliki dan mengkonsumsi barang haram Narkoba tersebut.
Sementara itu  empat tersangka   lain yang di tangkap dan ditahan bersama RR adalah  masing - masing  EG,AS,ER,dan EH.
Pengungkapan  Kasus Narkoba ini oleh polres Malra, terjadi saat tersangka EH mengkonsumsi Narkoba tersebut di rumah temannya berinsial I dan O bersama seorang wanita berinsial N, setelah itu EH kembali ke penginapan N yang ia menginap,setelah itu baru terjadi pertengkaran dengan salah seorang oknum Anggota DPRD Kota Tual.
Hal ini disampaikan EH dalam keterangan Pers, namun EH tidak mau menyebutkan nama anggota DPRD kota Tual yang bertengkar dengan dirinya,alasannya ia takut apabila  ia sebut inisial maka akan sama dengan nama orang lain,namun EH hanya menyebutkan ciri – ciri anggota dewan tersebut dimana tinggi,berbadan besar dan berkulit hitam manis.
Kata tersangka EH, pertengkaran dirinya dengan oknum anggota DPRD Kota Tual itu, bukan terkait masalah Narkoba. Dia mengaku pertengkaran itu terjadi karena masalah Cinta Segi tiga antara EH,Oknum anggota DPRD kota Tual bersama  wanita berinsial ”N”. Disaat pertengkaran EH, menelpon dan melaporkan  kejadian tersebut  kepada pihak kepolisian,hingga polisi langsung ke TKP di Penginapan N,dan langsung mengikuti EH ke kamarnya lalu menemukan obat haram tersebut, bersama sejumlah barang  - barang  konsumsi narkoba yang di gunakan tersangka  dibuang pada sebuah tempat sampah.
Hingga temuan itu tersangka EH di bawa ke ruangan Reskrim Polres  Malra untuk diperiksa,namun tersangka mengaku ia mengkonsumsi Narkoba,tapi  bukan di penginapan ”N”,namun di rumah temannya,bahkan obat haram tersebut ia peroleh dari temannya  berinsial I bukan dari tersangka RR
Tersangka EH menambahkan bahwa   setelah ia di periksa di polres Malra,ia di bawa kembali ke Penginapan N,guna pengembangan kasus Narkoba  yang di lakukan oleh Polisi untuk menjaring sejumlah tersangka lain saat itu.
Masalah kasus narkoba ini,polisi menemukan sejumlah barang bukti,berupa uang Rp,2.000.000,- 14 paket sabu - sabu dan sejumlah alat – alat yang di gunakan para tersangka untuk mengkonsumsi Narkoba ,seperti sedotan dan lain – lain.(Oce)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar