Vox Populi – Langgur, Kinerja Kapolres Malra AKBP Saiful Rahman,Sik bersama
anggotanya harus diajung jempol oleh masyarakat Maluku Tenggara ( Malra ) dan
Kota Tual,karena selama ini telah berhasil menangkap para tersangka pemakai,penjual atau pengedar obat haram
Narkoba.Pujian yang di alamatkan ke Polres
Malra ini,karena pada hari rabu –
jumat ( 12-14/5) aparat kepolisian
Polres Malra berhasil menangkap lima orang
tersangka sebagai pemilik,pengedar dan pemakai Narkoba,termasuk salah satu
oknum anggota Polisi, yang menjabat sebagai Kapolsek Kecamatan Dullah Utara,
Kota Tual, IPTU Rudi Raunsay ( RR).
Kapolres
Malra AKBP Saiful Rahman,Sik dalam jumpa Pers di Polres Malra selasa (18/5) siang membenarkan penangkapan
lima orang tersangka narkoba, termasuk salah satu anak buahnya.
Kapolres
AKBP Saiful Rahman,Sik, mengakui tersangka kasus Narkoba IPTU Rudi Raunsay (
RR), Kapolsek Dullah Utara untuk sementara di copot jabatanya dari jabatan
Kapolsek. ” benar, RR sebagai kapolsek
saya sudah non job dan sementara digantikan dengan PLT Kapolsek, salah satu anggota
polisi senior yaitu polisi Rahaded,sambil menunggu proses yang difinitif “
ungkapnya.
Kata
Rahman, pencopotan jabatan Kapolsek itu, untuk
mengkonsentrasi proses penyidikan masalah ini, sebab dipantau oleh semua
orang baik pimpinan Polri dan pers. “ inikan praduga tak bersalah,karena hasil tes urine ( darah –red) telah di kirim
di Ambon,jadi kami masih menunggu
hasilnya,kalau tidak terbukti yaaa kita
harus murnikan ulang jabatan itu kepada
yang bersangkutan ,kan sekarang masih proses,karena para tersangka juga merupakan jaringan terkuat untuk masalah Narkoba di
Malra dan kota Tual.”jelas Kapolres Saiful Rahman.”
Untuk
itu kapolres meminta kepada Pers agar dapat mengikuti dan mengawal kasus
Narkoba tersebut hingga ke ke meja hijau,sehingga tidak ada kecurigaan dari berbagai pihak kepada
kepolisian untuk menghilangkan kasus tersebut.” Jadi kami kepolisian
terbuka untuk siapa saja,jadi polres terbuka ,silahkan dipantau dan dikawal
proses hukum kasus ini karena narkoba sudah merusak para remaja,dan anak – anak,serta orang tua “ tegasnya.
Kapolres
juga terbukan kepada semua komponen masyarakat. “ saya minta kepada rekan – rekan ( wartawan – red)kalau memang
dari kami( polisi-red)anak buah kami,kasat dan penyidik kami,ada hal – hal yang
terindikasi memainkan masalah ( kasus Narkoba
–red)atau isitilah sekarang rekayasa
kasus atau mafia hukum,merubah – rubah
aturan, mari kita cari dan kalau punyi bukti, laporkan dan serahkan kepada
kami, kita sekarang belajar sama – sama, saya buka kepada
teman- teman, jangan ragu – ragu,jangankan kasat,penyidik, kapolres juga
kita ungkap,kalau memang bermain main dengan Narkoba artinya berarti bisa
bermain dengan penyidikannya,jangan ada dijadikan tidak ada,dan ada dijadikan
tidak ada,yang berat jadi ringan,dan yang ringan jadi berat,ini sama – sama
,dan mari kita kawal dan saya buka
kepada teman – teman mari kita lengkapi dengan bukti – bukti,”pintahSaiful
Rahman.”
Sementara
itu tersangka Kapolsek Dulah Utara,IPTU Rudi Raunsay ( RR), kepada Vox Populi saat jumpa Pers, membantah
memiliki Narkoba, bahkan dia menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan
kepada dirinya adalah sebuah rekayasa yang dilakukan oleh beberapa oknum aparat Kepolisian Polres
Malra.
RR yang berasal dari kabupaten Serui Papua ini
juga merencanakan melakukan Praperadilan
kepada Institusinya sendiri ( Polres malra – red) apabila dirinya tidak terbukti memiliki dan
mengkonsumsi barang haram Narkoba tersebut.
Sementara
itu empat tersangka lain yang di tangkap dan ditahan bersama RR
adalah masing - masing EG,AS,ER,dan EH.
Pengungkapan Kasus Narkoba ini oleh polres Malra, terjadi
saat tersangka EH mengkonsumsi Narkoba tersebut di rumah temannya berinsial I
dan O bersama seorang wanita berinsial N, setelah itu EH kembali ke penginapan
N yang ia menginap,setelah itu baru terjadi pertengkaran dengan salah seorang oknum
Anggota DPRD Kota Tual.
Hal
ini disampaikan EH dalam keterangan Pers, namun EH tidak mau menyebutkan nama
anggota DPRD kota Tual yang bertengkar dengan dirinya,alasannya ia takut
apabila ia sebut inisial maka akan sama
dengan nama orang lain,namun EH hanya menyebutkan ciri – ciri anggota dewan
tersebut dimana tinggi,berbadan besar dan berkulit hitam manis.
Kata
tersangka EH, pertengkaran dirinya dengan oknum anggota DPRD Kota Tual itu,
bukan terkait masalah Narkoba. Dia mengaku pertengkaran itu terjadi karena masalah
Cinta Segi tiga antara EH,Oknum anggota DPRD kota Tual bersama wanita berinsial ”N”. Disaat pertengkaran EH,
menelpon dan melaporkan kejadian
tersebut kepada pihak kepolisian,hingga
polisi langsung ke TKP di Penginapan N,dan langsung mengikuti EH ke kamarnya
lalu menemukan obat haram tersebut, bersama sejumlah barang - barang
konsumsi narkoba yang di gunakan tersangka dibuang pada sebuah tempat sampah.
Hingga
temuan itu tersangka EH di bawa ke ruangan Reskrim Polres Malra untuk diperiksa,namun tersangka mengaku
ia mengkonsumsi Narkoba,tapi bukan di
penginapan ”N”,namun di rumah temannya,bahkan obat haram tersebut ia peroleh
dari temannya berinsial I bukan dari
tersangka RR
Tersangka
EH menambahkan bahwa setelah ia di
periksa di polres Malra,ia di bawa kembali ke Penginapan N,guna pengembangan
kasus Narkoba yang di lakukan oleh
Polisi untuk menjaring sejumlah tersangka lain saat itu.
Masalah
kasus narkoba ini,polisi menemukan sejumlah barang bukti,berupa uang
Rp,2.000.000,- 14 paket sabu - sabu dan sejumlah alat – alat yang di gunakan
para tersangka untuk mengkonsumsi Narkoba ,seperti sedotan dan lain –
lain.(Oce)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar