Senin, 03 Mei 2010

Mantan Anggota Dewan Ancam Proses Hukum DPRD Kota Tual


Tual, VP – Tuntutan dan aspirasi para mantan anggota DPRD Kota Tual, terkait uang purna bakti sampai saat ini belum ada realisasi atau jawaban pasti dari DPRD Kota Tual. Terkait dengan hal itu, salah satu mantan Anggota DPRD Kota Tual, Abdul Gani Renuat mengancam akan membawah masalah ini ke rana hukum.
Kepada Vox Populi, di Tual, senin kemarin ( 3/5 ) Renuat yang adalah mantan wakil rakyat yang diusung partai Gokar itu menegaskan, tuntutan itu sesuai rapat paripurna bersama DPRD Tual telah disampaikan kalau nantinya diakomodir dalam APBD perubahan 2009 Pemkot Tual, namun sangat disayangkan hal ini tidak ada realisasi. “ saya menilai para anggota DPRD Kota Tual antara tidak memiliki kemauan dan tak punya kemampuan, buktinya mereka hanya berjanji, tapi entah dengan factor apa uang purna bakti kami tak diakomodir di APBD perubahan 2009 “ sesal Abdul Gani Renuat.
Dirinya sangat menyangkan sikap yang ditunjuhkan Ketua DPRD Kota Tual beserta anggotanya, sebab berkas yang ditawarkan para mantan anggota DPRD Kota Tual akhirya tercecer di tangan para anggota dewan, sehingga atas petunjuk mantan Ketua DPRD Kota Tual, mereka kembali ajuhkan usulan perubahan yang ditujuhkan langsung kepada Walikota Tual. “ pada tanggal 18 pebruari 2010, Walikota Tual menyurati DPRD Kota Tual mohon pengesahan atas usulan yang disampaikan, namun di sisi lain kami anggap saudara Ateng Waremra, selaku Ketua DPRD Kota Tual tidak mampu memilah surat – surat masuk, yang kami sesalkan, surat Walikota atas disposisi Ketua DPRD dikaji komisi A dan C, memang benar itu mekanisme dewan, tapi harus ada langkah prioritas  “ tandasnya.
Atas lambanya penanganan masalah ini di DPRD Kota Tual, Renuat menyatakan mereka melakukan pendekatan dengan Walikota Tual lalu muncul pertemuan bersama dengan Walikota Tual di ruang kerjanya tanggal 10 april 2010. “ saat itu ada tawaran dari Walikota, namun atas usulan DPRD Tual, agar hal ini harus dikonsultasikan dengan Gubernur Maluku Maluku, namun kemudian kami dikejutkan dengan salah satu surat dari Wakil Ketua DPRD Kota Tual yang membalas surat Walikota, kalau dewan telah lakukan pendekata lisan, setelah ditelusuri ternyata kami dibohongi “ sesal Renuat.
Ditegaskan, para mantan anggota DPRD Kota Tual saja bisa dibohongi oleh lembaga DPRD Tual, apalagi masyarakat kota Tual saat ini. “ kami bukan lihat factor materinya, tapi harkat dan martabat sebagai mantan wakil rakyat, wajar menuntut hak  kami adalah tindakan terpuji, olehnya itu kami menanti sejaumana janji DPRD Tual tentang kapan Gubernur Maluku akan menyurati kapan tiba, sebab kalau tidak ada realisasi, masalah ini akan dibawah ke rana hukum “ tegas Renuat.
Menyoal tentang tidak ada aturan yang mengatur soal uang purna bakti DPRD, Abdul Gani Renuat mengatakan, pihaknya telah membaca surat DPRD, dimana Gubernur Maluku akan mengkaji segala usulan hak dewan berdasarkan aturan yang berlaku. “ sambil menanti keputusan Gubernur, saya harus berikan pencerahan kepada dewan kalau hak – hak DPRD telah diatur dalam PP 2004, diperbaharui PP 37 tahun 2005 pasal 11, 16, 21 bahkan pasal 25 yang mengatur tentang fungsi sekretaris dewan antara lain mengakomodir semua hak – hak dewan, apabilah hak itu tidak diakomodir  dalam APBD, maka seharusnya diusulkan kepada exsekutif untuk dimasukan olehnya kalau ada yang katakan tidak ada auran   yang mengatur tentang hal itu, tolong buka PP 37 tahun 2005 yakni pasal 16 mengatur tentang asuransi kesehatan, pasal 21 tentang pengadaan pakaian dinas, dan pasal 11, 14 tentang kesejatraan umum dewan menyangkut tunjangan perumahan, air, listrik dan BBM “ tandas Renuat.
Untuk itu dia sangat mengharapkan agar sekembalinya DPRD Kota Tual dari study komperasi di Pulau jawa dapat menjawab semua aspirasi masyarakat Kota Tual, baik soal ketidakmauan dan ketidakmampuan dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Sementara itu terkait dengan hal ini Ketua DPRD Kota Tual, RM. Waremra, S.Ap sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi( team vp )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar