Selasa, 25 Mei 2010

Kejati Segera Periksa Wakil Walikota Tual

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tak membutuhkan waktu yang lama untuk memeriksa Wakil Walikota Tual, Adam Rahayaan. Surat izin pemeriksaan Rahayaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana asuransi anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) periode 1999-2004 tahun anggaran 2002 dan 2003, telah dikirim ke Presiden minggu lalu.
Jika dalam waktu 60 hari, surat izin Presiden belum keluar, maka pemeriksaan terhadap Rahayaan tetap dilakukan.
"Surat izin telah kita layangkan, dan ini nanti 60 hari, terhitung saat surat itu diketahui masuk ke Kementerian Sekretariat Negara sesuai laporan dari pihak kejagung, maka penyidik akan memeriksa yang bersangkutan," terang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku AG Hadari kepada wartawan di ruang kerjannya, Senin (24/5).
Dikatakan, Rahayaan adalah pejabat publik, sehingga untuk memeriksannya harus meminta izin dari Presiden.
Surat permohonan izin pemeriksaan itu, ditandatangani oleh Kepala Kejati Maluku Sugiarto.
Dijelaskan, kasus ini sudah lama ditangani oleh Kejati Maluku, bahkan penetapan Rahayaan sebagai tersangka, jauh sebelum ia menjabat sebagai Wakil Walikota Tual.
Hadari menegaskan, kasus dugaan korupsi dana asuransi anggota DPRD Malra ini tetap akan dituntaskan. Karena itu, masyarakat diminta mempercayai penyidik Kejati Maluku untuk menyelesaikan kasus ini.
Dalam kasus ini, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malra periode 1999-2004, Rony Renyut, Jumat (7/5) ditahan Kejati Maluku. Selain Renyut, turut ditahan mantan anggota DPRD lainnya, Tony Retraubun.
Keduanya ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana asuransi anggota DPRD 1999-2004 tahun anggaran 2002 dan 2003.
Kasus ini sudah ditangani sejak 2005, dan berdasarkan penghitungan Kejati Maluku negara dirugikan mencapai Rp 5,785 miliar.
Untuk diketahui, dari hasil penyelidikan tim Kejati Maluku terungkap, dana asuransi tahun 2002 sebesar Rp 1.410.000.000, dibagikan kepada 35 anggota DPRD Malra. Dari jumlah 35 anggota DPRD Malra ini, 11 diantaranya adalah anggota antar waktu, yang menerima masing-masing Rp 30 juta. Sedangkan 24 anggota dewan lainnya, memperoleh Rp 45 juta per orang.
Sementara untuk tahun 2003, rata-rata anggota DPRD memperoleh Rp 135 juta per orang, sehingga totalnya sebesar Rp Rp 4.375.000.000.
Untuk tahun 2002 dan 2003 tidak ada polis asuransi. Di tahun 2004 baru ada polis asuransi yang preminya sebesar Rp 6.400.000 untuk jangka waktu lima tahun. Namun kenyataannya hanya tahun pertama yang disetor dan tahun-tahun berikutnya tidak disetor anggota DPRD. (S-21)Siwalima

Tidak ada komentar:

Posting Komentar