Selasa, 11 Mei 2010

Keterangan Saksi Beratkan Terdakwa,Keluarga Rahaded Ribut


Langgur VP- Sidang lanjutan Kasus dugaan Korupsi Dana transportasi Pengadaan Jembatan Rosenberg yang menghubungkan Pulau Kei Keci dan Pulau Dullah,sumber  Anggaran Pendapatan dan belaja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2007 Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tual,Senin pagi (10/5). Sidang dengan Agenda sidang Mendengarkan Keterangan dari para saksi, dipimpin Ketua Majelis Hakim,  W.Vankeken.SH dan dua Hakim anggota lainnya, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tual yakni Hendrik Sikteubun.SH,dan Renaldy Palyama.SH
Terdakwa I Johanis bernadus Rahaded,ST didampingi Tim Kuasa Hukum, masing – masing Gery Balyanan, SH, Neles Kelanit, SH dan Wilson Renyaan, SH sedangkan Terdakwa II Obet Dominggus Dasmasela, didampingi Kuasa Hukum Septinus Hematang, SH, Mantan Kejati Maluku
Berdasarkan  fakta persidangan, kesaksian dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Persidangan tersebut masing-masing satu saksi dari Bagian Keuangan dan dua orang saksi lagi dari Dinas Kimpraswil Kabupaten Malra mengungkapkan bahwa,apa yang dikerjakan atau dibuat pada saat itu berdasarkan atas Perinta dari Pimpinannya, yakni Kepala Dinas Kimpraswil saat itu para saksi mengatakan dalam persidangan itu bahwa mereka (saksi,red) sebagai staf atau bawahan hanya menjalankan perinta Pimpinan,dan mereka tidak punya kewenangan sedikitpun dalam proses pencairan dana transportasi pengadaan Rangka Baja Jembatan Rosenberg.
Atas keterangan para saksi, terdakwa I Mantan Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Malra Johanis Bernadus  Rahaded,meyatakan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para saksi, sedangkan Terdakwa II Obet Dominggus Dasmasela tidak ada tanggapan balik terhadap keterangan para saksi.
Usai mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi yang dihadirkan ,maka Persidangan tersebut pun ditutup oleh Ketua Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada Senin (17/5) pekan depan dengan Agenda mendengarkan keterangan dari para saksi lainnya.
Setelah sidang ditutup,keluarga Terdakwa I yang merasa tidak puas dengan keterangan yang diberikan oleh para saksi mulai ribut dan bersungut-sungut,mereka (keluarga,red) mengatakan semua keterangan yang disampaikan para saksi tidak benar,namun aksi ribut keluarga Terdakwa I tidak ditanggapi sedikitpun olah para saksi.
Berdasarkan data yang didapat dalam persidangan Kerugian Negara pada Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Rangka Baja Jembatan Rosenberg berjumlah Rp.1.924.725.000 (satu Milyard Sembilan Ratus Dua puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah),berdasarkan hasil penawaran PT.Citra Baru Adi Nusantara yang ditetapkan sebagai pemenang pada paket pengadaan transportasi Rangka Baja tersebut. (jhon rahabav, Koran vox populi malra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar