Langgur, VP – Satu team yang dibentuk Kejaksaan Agung RI, minggu kemarin berada di Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, guna melakukan pool data lapangan atas laporan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen, yang saat ini menjabat Wakajati Maluku, seperti dilaporkan Lembaga Pengawas Pembangunan Maluku Tenggara ( LP2MT ) beberapah waktu lalu.
Berdasarkan data dan hasil himpunan informasi yang berhasil dihimpun Vox Populi, team Kejagung tersebut dipimpin mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Lorens Serworwora, yang juga menjabat Direktur Produksi dan Sarana Intelijen (Dir Prodsarin) pada Bidang Intelijen Kejagung. Lorens, didampingi dua anggota team masing – masing, I Gusti Agung Hendrawan, SH dan Dedy Sani Nasition, SH.
Team Kejagung tersebut berada di Langgur, sejak kamis ( 29/4 ) dan setelah meminta keteragan para pejabat structural Pemkab Malra, sekaligus melaksanakan uji petik lapangan, maka Lorens dan anak buahnya telah meninggalkan bumi Larvul Ngabal sejak senin ( 3/5 ).
Beradasarkan penelusuran Koran ini, laporan LP2MT terkait beberapah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kejati (Wakajati) Maluku yaitu pertama, kasus pengelolaan deposito dana abadi tidak memadai dan penyetoran penerimaan bunga deposito tidak sesuai ketentuan tahun 2007, dimana penyediaan dana deposito Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Malra ditetapkan minimal sebesar Rp 10 miliar dan maksimal Rp 20 miliar per tahun.
Sesuai dengan surat Bupati Nomor 007/790 tanggal 12 Maret 2007 terjadi penambahan dana deposito sebesar Rp 40 miliar. Kemudian tanggal 14 Mei 2007 terjadi penambahan dana deposito sebesar Rp 15 miliar.
Selanjutanya, tanggal 19 November 2007 terjadi penarikan deposito sebesar Rp 15 miliar.
Kebijakan penarikan deposito dana abadi ini dilakukan berdasarkan pertimbangan posisi keadaan kas daerah dan kebijakan bupati.
Kedua, pekerjaan pemeliharaan berkala jalan hotmix ruas Jalan Tamangil-Weduar di Kecamatan Kei Besar, tidak dilaksanakan. Padahal anggaran yang berasal dari DAK Bidang Infrastruktur tahun 2007 sebesar Rp 3.275.000.000,- telah dikucurkan dan dilaksanakan oleh PT Karya Bumi Nasional Perkasa dengan nilai kontraknya sebesar Rp 3.197.775.000,- padahal hingga kini pekerjaan tersebut tidak terealisasi.
Ketiga, dugaan kasus pembebasan lahan pada Desa Kolser Kecamatan Kei Kecil untuk pembangunan infrastruktur tahun 2008 seluas kurang lebih 25 Ha dengan nilai anggarannya sebesar Rp 5.500.000.000,- juta.
Desakan Pencopotan Wakajati Makin Panas
Sementara itu berbagai desakan untuk pencopotan Wakajati Maluku, terus memanas. Berbagai aksi elemen masyarakat, baik di Langgur, Ambon sampai Jakarta terus didengungkan. aksi demonstrasi itu pada intinya meminta Kejagung mencopot jabatan Wakajati Maluku, Herman Adrian Koedoeboen dari jabatanya.
Seperti diketahui, pada Selasa, (4/5), Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Anti Korupsi Maluku, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejakaksaan Tinggi Maluku. Aksi itu dimulai tepat jam 10.00 WIT pagi.
Dalam aksinya, para mahasiswa menuntut Wakil Kejaksaan Tinggi Maluku, Herman Koedoeboen, supaya segera dicopot dari jabatannya karena terindikasi melakukan korupsi pada saat menjadi Bupati Maluku Tenggara beberapa tahun lalu.
Dalam aksi ini, para mahasiswa berusaha menerobos pintu masuk Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk bertemu Kajati, namun mampu dihalau aparat kepolisian. Para pendemo kemudian melakukan orasi di depan Kantor Kejati, sambil meneriakan yel-yel anti Wakajati Maluku.
Selama satu jam berorasi, sejumlah pejabat di kantor Kejati kemudian menemui mahasiswa guna mendengarkan langsung aspirasi mereka.
Karena tidak puas, para mahasiswa kemudian keluar dan memblokir jalan, guna meminta dukungan dari masyarakat dan para pengendara kendaraan yang melewati sepanjang jalan di depan Kantor Kejati Maluku. Setelah melakukab aksi selama satu jam di kantor institusi berbaju coklat itu, para mahasiswa kemudian membubarkan diri dengan tertib. (team vp )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar