Koran Vox Populi Malra dan Kota Tual
Menuju Maluku Tenggara Baru
Senin, 31 Mei 2010
Koedoeboen Mestinya Dinonaktifkan
Ketua Team Penyidik Kejati Maluku, Aspidsus Gasali Hadari, SH, didampingi Kasi Ekonomi dan Moneter Kejati Maluku, Jaksa Luky Kubella, SH dan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Hendrik Sikteubun, SH, ketika melakukan peninjauan lapangan pada lokasi tanah Kolser 25 ha yang dibeli Pemda Malra senilai 5,5 Milliar dari Marga Maturbongs di massa kepemimpinan Bupati Malra Herman Adrian Koedoeboen, SH ( dok. koran vox populi )
Ambon, AE.- Kepala Kejaksaan Agung, Hendarman Supandji mestinya menonaktifkan Herman Koedoeboen sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, setelah dilaporkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Ini penting agar masyarakat tidak apatis dalam proses penegakan supremasi hukum di daerah ini, termasuk menjaga independensi penyilidikan dan penyidikan nantinya. Demikian disampaikan terpisah oleh Pengurus DPP MKGR, Artje Lopies, Rustam Fakaubun dari Forum khusus mahasiswa Evav (Fokus Mava), dan Sukorn Somar dari Forum penyambung lidah rakyat Maluku (FPLRM).
Kata Lopies, mutasi terhadap posisi Herman di Kejati Maluku, merupakan domain kewenangan Kejagung, namun hendaknya sebelum proses itu dilakukan penonaktifannya sebagai wakajati perlu diakukan untuk kepastian hukum. Penonaktifan ini, kata Lopies, penting agar proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Koedoeboen bisa dilakukan secara independen, dengan mengedepankan semua orang sama di mata hukum. “Kalau sekarang, mana adaanak buah berani memeriksa atasannya? Yang benar saja dong. Hukum ini ditegakan bagi semua orang, agar semua orang merasa adil di mata hukum,” kata dia.
Koedoeben dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Deposito Dana Abadi tahun 2007, proyek pekerjaan pemeliharaan berkala jalan hotmix Temangil-Weduar di Kecamatan, Kei Besar Selatan, yang tidak dilaksanakan, dan kegiatan pengamanan aset atas tanah pengadaan tahun anggaran 2008 yang belum dilaksanakan dan PPh pelepasan hak atas tanah yang belum dipungut. Kerugian negara ditaksi Rp12 miliar lebih. Kasus ini terjadi saat Koeodoeboen masih menjabat sebagai Bupati Maluku Tenggara periode 2003-2008.
Menurut Lopies, tim independen Kejati Maluku yang telah diturunkan ke Kabupaten Maluku Tenggara, untuk memeriksa kasus Koedoeboen harus transparan menjelaskan kepada publik terkait apa hasil kerjanya. “Jangan hanya bersifat rahasia. Apa yang dikerjakan, dan telah selesai, wajib disampaikan kepada publik, agar ada kepastian hukum,” kata dia. Sementara Rustam Fakaubun dan Sukron Somar, mendesak Kajati Maluku, Soegiarto untuk segera memeriksa Koedoeboen, agar tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Keduanya sepakat, untuk meminta Kajati tidak tebang pilih dalam memberantas kasus dugaan korupsi di Maluku. “Jangan ini didahulukan, yang lain ditinggalkan, hanya karena dia orang dekat dengan lingkungan kejati,” kata Fakaubun, mengingatkan. Terhadap masalah ini, Fokus Mava dan FPLRM, dalam waktu dekat akan menduduki kantor Kejati Maluku untuk menagih komitmen kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Koedoeboen. “Kami tidak main-main. Komitmen kejati akan kita tagih lagi, dan kami mendesak agar Koedoeboen dicopot segera dari posisinya sebagai wakajati,” tegas Somar. ( Koran Ambon Expres )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar