Jumat, 07 Mei 2010

Team Kejati Maluku Tiba Langgur, Sejumlah Pejabat Dimintai Keterangan


Langgur, VP – Setelah team Kejaksaan Agung RI, dibawah pimpinan, Dir Prodsarin Bidang Intelenjen dan Jampidum serta jampidsus Kejagung baru meninggalkan Langgur, kabupaten Maluku Tenggara minggu kemarin setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan lapangan terkait berbagai laporan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen, SH yang saat ini menjabat Wakajati Maluku, maka Dipastikan sabtu hari ini ( 8/5 ), team Kejaksaan Tinggi Maluku, dibawah pimpinan, Asisten Tindak Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati, Gasaly Hadari bersama anggotanya tiba di Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kedatangan team penyidik Kejati itu, untuk melakukan penyelidikan sekaligus pooldata dan poolpaket lapangan atas laporan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen, SH yang saat ini menjabat sebagai atasan mereka yakni Wakajati, seperti dilaporkan Lembaga Pengawas Pembangunan Maluku Tenggara ( LP2MT ) bulan kemarin.
Hasil pantauan Vox Populi di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, jumat kemarin ( 7/5 ), untuk mempesiapkan segalah hal terkait kedatangan team Kejati tersebut, aparat Kejaksaan telah mengedarkan undangan panggilan kepada berbagai pihak terkait yakni para pejabat structural Pemkab Malra dan mantan pejabat, serta beberapah elemen masyarakat.
Untuk diketahui berdasarkan laporan LP2MT, ada tiga kasus dugaan korupsi yang bakal disidik team Kejati Maluku yakni pertama, kasus pengelolaan deposito dana abadi tidak memadai dan penyetoran penerimaan bunga deposito tidak sesuai ketentuan tahun 2007, dimana penyediaan dana deposito Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Malra ditetapkan minimal sebesar Rp 10 miliar dan maksimal Rp 20 miliar per tahun.
Sesuai dengan surat Bupati Nomor 007/790 tanggal 12 Maret 2007 terjadi penambahan dana deposito sebesar Rp 40 miliar. Kemudian tanggal 14 Mei 2007 terjadi penambahan dana deposito sebesar Rp 15 miliar.
Selanjutanya, tanggal 19 November 2007 terjadi penarikan deposito sebesar Rp 15 miliar. Kebijakan penarikan deposito dana abadi ini dilakukan berdasarkan pertimbangan posisi keadaan kas daerah dan kebijakan bupati.
Untuk kasus ini para pejabat yang bakal dimintai keterangan adalah mantan Sekretarus Daerah ( Sekda ), Drs. Nurdin Rahawarin, Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda ), Drs. Muti Matdoan, Kadis Dispenda, Jos Watratan, Mantan Kepala Bagian Keuangan, Zet Rahayaan, beserta Sekda dan Bupati Malra saat ini.
Kedua, kasus pekerjaan pemeliharaan berkala jalan hotmix ruas Jalan Tamangil-Weduar di Kecamatan Kei Besar, yang tidak dilaksanakan. Padahal anggaran yang berasal dari DAK Bidang Infrastruktur tahun 2007 sebesar Rp 3.275.000.000,- telah dikucurkan dan dilaksanakan oleh PT Karya Bumi Nasional Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.197.775.000,- namun hingga kini pekerjaan tersebut tidak terealisasi. Untuk kasus ini team penyidik Kejati bakal meminta keterangan Mantan Kadis Kimpraswil Malra, Johanis Rahaded, ST, Kadis Kimpraswil, P.Remetwa, Bupati Malra serta kontraktor pelaksana pekerjaan.
Ketiga, dugaan kasus pembebasan lahan tanah pada Desa Kolser Kecamatan Kei Kecil untuk pembangunan infrastruktur tahun 2008 seluas kurang lebih 25 Ha dengan nilai anggaran sebesar Rp 5.500.000.000,-. Untuk kasus tersebut, team penyidik Kejati bakal minta keterangan mantan Sekda saat itu, Nurdin Rahawarin, pihak keluarga Maturbongs, dan beberapah komponen lainya yang terkait dengan hal itu. ( nery rahabav )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar