Minggu, 30 Mei 2010

Kapolres Malra Datangi Polda Lapor Keterlibatan Oknum Polisi RR, Tersangka Narkoba

Kapolres Malra, AKBP Saiful Rahman, S.Ik


Vox Populi, Tual - Kapolres Maluku Tenggara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Saiful Rahman.S.Ik,Rabu (25/5) bertolak dari Malra tujuan Ambon untuk melaporkan dugaan keterlibatan salah seorang anak buanya dalam jaringan sindikat shabu-shabu di Polda Malauku,oknum Polisi yang berinisial RR turut tertangkap bersama tersangka EG,EH,ER dan AS dalam jaringan shabu-shabu yang berhasil dibongkar Tim Penyidik Polres Malra ,Rabu (12/5) dikamar 105 Penginapan Nusantara Tual.
Informasi keberangkatan orang nomor satu dijajaran Mapolres Malra tersebut didengar langsung vox populi dari sang Kapolres,”saya mau ke ambon untuk melaporkan kasus si rudi di polda maluku,”kata Kapolres.
Sebelum kasus shabu-shabu ini dilaporkan ke Polda Maluku, Selasa (18/5) pekan kemarin Kapolres Malra telah menggelar Konferensi Pers,dan lewat Konferensi Pers tersebut Kapolres menjelaskan keterlibatan tersangka RR yang didugah terlibat dalam sindikat Pengedar,Pemakai dan Penjual Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Narkoba).
”diantara kelima tersangka yakni EG,RR,AS,ER dan EH yang berhasil diringkus penyidik terdapat sala satu Oknum Polri,yang patut didugah terlibat dalam jaringan tersebut,”ungkap Kapolres dalam Konferensi Pers tersebut.
Dikatakan,Kepolisian Republik Indonesia sekarang menganut dua Hukum, yaitu Pidana Umum dan Pidana secara Kedinasan,sehingga kalau memang dalam proses pemeriksaan sampai persidangan terbukti tersangka Oknum Polisi RR terbukti secara sah melakukan kesalahan sesuai dengan Undang-Undang maka yang bersangkutan akan tetap dihukum, sedangkan secara kedisiplinan, Polres Malra tetap memproses dan apabila memenuhi syarat maka tersangka RR akan dikenakan Sidang Kode Etik,namun proses tersebut masih menunggu keputusan yang ingkra dari Pengadilan Negeri Tual terkait kasus shabu-shabu tersebut.
Kapolres Malra menjelaskan,terkait dengan dugaan keterlibatan Oknum Polisi RR dalam jaringan shabu-shabu, maka demi mempermudah proses pemeriksaan sampai ke persidangan nantinya, untuk sementara tersangka RR dinonaktifkan dari tugas dan Jabatannya sebagai anggota Polisi. “ perlu untuk diketahui tersangka RR selama ini bertugas sebagai Kapolsek Dullah Utara, dan untuk sementara mengisi kekosongan Jabatan Kapolsek,Kapolres Malra akan menunjuk anggota Polisi yang tertua disana,sambil menunggu pengangkatan Kapolsek Dullah Utara yang definitive,tetapi jika dari hasil keputusan PN Tual tersangka RR tidak terbukti bersalah maka nama baik dan hak-hak dari yang bersangkutan akan kembalikan atau dimurnikan “ tandasnya
Dilain pihak tersangka RR kepada Pers menyangkal bahwa dirinya tidak terlibat sebagai Pengedar maupun Pemakai shabu-shabu. dia berkeyakinan dirinya dijebak oleh tim penyidik Polres Malra karena saat ditangkap tidak ada barang bukti yang ada ditangannya.
”saya waktu itu masih berdiri didepan pintu dan barang bukti ada pada EG,sampai saat ini saya belum melakukan proses pra peradilan kepada penyidik Polres Malra karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan saya tidak pernah terlibat dalam jaringan Narkoba maupun shabu-shabu,”kata tersangka RR.(jora)    
Kinerja Polres Malra Patut Diajungi Jempol
Kinerja Kapolres Maluku Tenggara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Saiful Rahman,S.Ik bersama Jajarannya patut diajungi jempol,pasalnya terhitung dalam bulan Mei 2010, Jajaran Polres Malra telah sukses membongkar satu kasus Judi dan satu kasus jaringan shabu-sahbu yang ada di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Berdasarkan infornasi yang diperoleh vox populi dari salah satu sumber resmi di Mapolres Malra menyebutkan, terbongkarnya dua kasus tersebut berkat kerja keras dari Tim Penyidik Polres Malra,kasus judi tersebut terbongkar dan para pelakunya tertangkap pada Hari Minggu (9/5),lokasi arena perjudian tersebut tepat berada dibelakang Pasar Ohoijang.
Enam  orang tersangka terjaring dalam kasus judi itu,masing-masing berinisial HT,TF,FR,PO,NL dan MO,pasal yang dikenakan kepada keenam orang tersangka tersebut yakni,pasal 303 KUHP,dan hingga kini keenam tersangka masih mendekam ditahanan Polres Malra,menanti proses hukum selanjutnya.
Ironisnya dari keenam Tersangka Judi tersebut ada beberapa orang yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil Aktif di Lingkup Pemkab Malra,sedangkan para tersangka yang lainnya merupakan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Kabupaten Malra,menurut sumber dari Polres Malra tersebut,sepak terjang dari komplotan Judi ini memang sudah diincar cukup lama oleh Penyidik Polres Malra dan baru berhasil dibongkar pada,Minggu (9/5) lalu.
Sedangkan untuk jaringan shabu-shabu sendiri Jajaran Kepolisian Resort Maluku Tenggara berhasil membongkarnya pada,Rabu (12/5) jam 17.00 WIT berawal di Kamar 105 Penginapan Nusantara,Narkotika golongan satu (1) yakni shabu-shabu yang berhasil diamankan oleh Polisi sebanyak 12 paket pada beberapa tempat yang berbedah,empat unit telepon genggam dan uang tunai dua juta rupiah dan lima orang tersangka berhasil ditangkap dan sekarang masih mendekam ditahanan Polres Malra.
Lima orang tersangka tersebut yakni, EG,RR,AS,ER dan EH,hingga sekarang kelima orang tersangka yang didugah terlibat jaringan shabu-shabu ini masih mendekam ditahanan Polres Malra menunggu proses hukum selanjutnya, Lima tersangka tersebut untuk sementara dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 116 ayat 1 serta pasal 127 ayat 1 huruf A dan Undang-Undang Narkotika yang baru nomor 35 tahun2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,sunggu disayangkan dari kelima orang tersangka jaringan shabu-shabu tersebut salah seorang diantaranya masih berstatus Anggota Polisi Aktif pada Mapolres Malra dan yangb bersangkutan selama ini berdinas sebagai Kapolsek di Polsek Dullah Utara Kota Tual (jhon rahabav, Koran vox populi malra )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar