Langgur,
VP – Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara, Drs. I. Made Yasa, mengakui
kalau peta lokasi tanah pemakaman umum seluas dua hectare, dan lokasi tanah
untuk perkantoran seluas 25 ha yang dibeli Pemkab Malra dari Keluarga
Maturbongs senilai 5,5 milliar adalah
tanah yang belum terdaftar di Kantor Pertanahan.
Pengakuan
itu disampaikan Kepala BPN dalam surat
laporan pengaduan ke polisi tanggal 21 januari 2010, yang melaporkan Notaris
dan PPAT, Crysdy Lewerissa ke Polres Malra, lantaran akta pelepasan hak atas
tanah nomor 3 tanggal 5 juni 2008 yang dibuat Notaris Lewerissa cacat hukum. “
alas hak yang dijadikan dasar dalam permohonan sertifikat oleh Pemda Malra
yaitu akta pelepasan hak atas tanah
nomor tiga, dibuat Notaris dan PPAT, Crysdy Lewerissa mengandung kecacatan,
kami dikatakan hadir sebagai saksi dalam penandatanganan akte tersebut, tetapi
kenyataanya kami tidak hadir sebagai saksi, pada tanggal itu kami berada diluar
kota, dengan demikian diduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan kami sebagai
saksi atau minimal terjadi pemutarbalikan fakta “ ungkap Kepala BPN dalam surat
laporanya.
Kepala
BPN Malra itu juga membeberkan kalau, dalam akta itu seakan – akan Kantor
Pertanahan dinyatakan telah memberikan peta lokasi pengadaan tanah tertanggal 8
januari 2008 sebagaimana pasal 2 ayat 3 akta pelepasan. “ namun setelah ditelusuri asal usul peta yang
pernah dilihat, tidak didukung dengan prosedur
pelayanan yang sesuai ketentuan yaitu sesuai pedoman aturan pertanahan, dimana
sebelum dilakukan pengukuran, maka yang dilalui adalah registrasi pendaftaran pelayanan
dan registrasi penyampaian hasil pelayanan, olehnya itu diduga ada unsur
pemalsuan atau rekayasa dalam penerbitan peta lokasi tanah kolser 25 ha “
lapornya.
Kata
dia, alas hak dari Kuasa Hukum tidak dapat digunakan sebagai dasar dalam
pendaftaran tanah. “ alas hak melalui pelepasan tanah asal tanah yang dikuasai
oleh marga atau tanah yang belum bersertifikat lainya harus dilakukan
menggunakan akta PPAT/Notaris atau dilaksanakan di depan Kepala Pertanahan yang
didasari atas surat keterangan Kepala Desa, diketahui Camat, keterangan tidak
ada sengketa dan tidak ada pihak yang dirugikan atau suatu pelepasan tanah “
jelas Kepala BPN.
Menurut
Kepala BPN, jika Marga tersebut menunjukan kuasa hukum, maka fungsi kuasa hukum sebatas sebagai pihak yang
mewakili marga di depan PPAT/Notaris atau didepan Kepala BPN dalam pembuatan
dokumen pelepasan tanah, dengan catatan ada jaminan bahwa seluruh anggota marga
menyetujui pemberian kuasa tersebut kepada kuasa hukum.
Dengn
demikian dia, diperlukan anggaran dasar yang berisi daftar nama, alamat serta
bukti diri dari semua anggota marga maturbongs yang diakui sebagai ahli waris,
dokumen waris minimal dikeluarkan oleh pemerintah desa atau keputusan
pengadilan negeri yang terdaftar di Pengadilan Negeri, sehingga terdapat
kepastian hukum.
Dikatakan,
bila ketentuan tersebut sudah dipenuhi, akta kuasa kepada kuasa hukum dari
marga harus diperbaharui setiap tahun, dilarang memfungsikan kuasa hukum dalam
pelepasan tanah sebagai kuasa mutlak yaitu kuasa seolah – olah tanah tersebut
milikkuasa hukum/tanah beralih kepada kuasa hukum. “ terdapat larangan
penggunaan kuasa mutlak dalam peralihan hak sebagaimana instruksi Mendagri
nomor ; 14 tahun 1982 “ tandas I Made Yasa.
Terkait
dengan akta notaris nomor 3 tanggal 5 juni 2008 yang dibuat Notaris Crysdy
Lewerissa,SH, Kepala BPN Tual, I Made Yasa
menegaskan hal itu mengandung kecacatan yakni terjadi ketelodoran PPAT /
Notaris dalam membuat akte notaris dengan tercantumnya kuasa hukum sebagai pihak
pertama, dimana akte kuasa yang dipergunakan oleh kuasa hukum yaitu akte notaris
nomor 125 tanggal 31 januari 1990 telah gugur, karena salah satu pihak pemberi
kuasa ( an.Stanislaus Maturbongs ) telah meninggal dunia tanggal 8 mei 2007,
beradasarkan surat keterangan Kades Kolser, nomor ; 02/KOK/I/2010 sebagaimana
pasal 1813 KUHP Perdata.
Untuk
diketahui, kalau permasalahan ini mulai mengemuka pada tanggal 22 Desember 2009
lalu, waktu itu BPN Tual mendatangi dua lokasi tanah itu di Desa Kolser untuk
melakukan pengukuran tanah, sesuai
permintaan Pemkab Malra untuk meminta pelayanan pertanahan berupa sertifikat
asset Pemda Malra pada enam lokasi, namun petugas BPN dicegat empat orang Marga
Maturbongs yakni Johanis Maturbongs, Chrisoforus Maturbongs, dan Muhamad Saleh
Maturbongs, serta Natalis Maturbongs.
Mereka
minta Pertanahan menghentikan pendataan dan pengukuran, sebab tidak tahu menahu
adanya pelepasan hak atas tanah tersebut kepada Pemkab Malra. (
team vp )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar