Minggu, 22 Mei 2011

Dipertanyakan Dasar Hukum Puluhan Marga Maturbongs Pasang Sasi di Tanah Kolser

Johanis Maturbongs, Koordinator aksi pemasangan sasi ( hawear ) di tanah Kolser, Kei Kecil. ( dok.Koran Vox Populi )

Vox Populi, Langgur – Kepala Marga Maturbongs Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Edmondus Maturbongs kembali mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan puluhan marga maturbongs yang memasang sasi ( hawear – red ) di tanah Kolser minggu kemarin.
Dalam rilisnya kepada redaksi Vox Populi, Edmondus Maturbongs mempertanyakan hal itu, pasalnya di Kolser ada dua kelompok marga maturbongs, dimana disebutkan kelompok I yang tetap setia mempertahankan haknya atas sengketa tanah di Ohoi Kolser antara Marga Maturbongs ( MM ) melawan marga Renyaan – Renmeuw ( RR), sedangkan kelompok II, dituding mengkhianati marganya sendiri, menolak warisan tanah Maturan, bersekongkol dengan marga Reyaan – Renmeuw (RR) mengakui tanah sengketa sebagai tanah milik RR. “ adilkah, jika kelompok II kemudian menepuk dada sebagai orang maturbongs, setelah kelompok I memenangkan perkara ini. Semestinya kelompok II malu dan berdiam diri dan merasa ikut kalah bersama RR “ tuding Edmondus Maturbongs.
Dia mengaku, kelompok II Marga Maturbongs yang mempelopori pemasangan sasi di tanah Kolser.
Edmondus juga menepis tudingan uang ganti – rugi tanah Kolser, hanya dinikmati sekelompok orang, sebab uang tersebut juga dinikmati kelompok I, termasuk marga Kelanit dan Lesomar serta semua pihak yang ikut berjuang diantaranya keluarga Maturan, Maturbongs, di Dian Darat, Dian Pulau, Namar, Ngilngof, Rumadian, Marga Rewul – Rakanar. “ semua bukti – bukti penerimaan uang ada file marga Maturbongs, banyak atau sedikit jumlahnya , semua bukti penerimaan uang ada pada file marga maturbongs, jadi tidak benar hanya dinikmati oknum tertentu “ bebernya.
Edmondus menuturkan, sebagian kelompok I Marga Maturbongs juga sudah menikmati uang ganti rugi tanah tersebut, namun dengan alasan lain seperti salah paham dalam masalah kepala soa, apalagi ada yang merasa dapat sedikit, tapi sebenarnya menurut ukuran keadilan itu adalah wajar.
Terkait persoalan Kait yang dipersoalkan, Edmondus menegaskan kalau itu adalah penafsiran yang salah terhadap putusan badan peradilan yang sudah ada selama ini yakni sebanyak 30 putusan Pengadilan Negeri Tual. “ sengketa yang terjadi di Kolser adalah sengketa tanah antara marga MM lawan RR, bukan sengketa kait, sehingga setelah adanya eksekusi, status tanah adalah tanah marga “ tegasnya.
Dikatakan, seharusnya sementara perkara itu berjalan, siapa saja yanag merasa haknya dirugikan, mengajuhkan gugatan intervensi atau perlawanan eksekusi, namun kenyataan selama 30 tahun perkara berjalan untuk 10 kali perkara, tidak yang mempergunakan hak itu, dengan demikian kesempatan itu sudah tidak ada lagi. “ mengenai kasus tanah Kolser, dalam indikasi pembayaran ganda, tidak ada sama sekali, sebab jual – beli dengan pemda malra berdasarkan hukum, dilakukan oleh orang – orang yang berhak yaitu MAH.Tahapary,SH berdasarkan kuasa yang diberikan Jakobus Maturbongs dan Stanislaus Maturbongs mewakili Marga Maturbongs “ jelas Edmondus Maturbogs.
Dikatakan, mereka mewakili MM, sebagai penggugat maupun tergugat dalam perkara tanah tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi bersama – sama dengan kepala soa dan tua – tua adat. “ masalah ini sudah diadakan penyelidikan berulang-ulang kali baik dari Kejati Maluku, Kejaksaan Agung sampai KPK dengan memeriksa semua pihak yang tersangkut kasus tersebut, sekarang kita tunggu saja hasilnya “ ujar Edmondus.
Mengenai pencegahan pengukuran tanah, Edmondus mengungkapkan kalau pencegahan itu sudah dilakukan kelompok II ke Pertanahan, oleh Johanis Maturbongs dan diberikan kesempatan selama 90 harui menggugat marga, namun hal itu tidak ada. “ apabilah tidak menggugat, maka pencegahan dianggap gugur dan proses tanah pemda tetap berjalan sesuai surat Kepala Kantor Pertanahan, tanggal 21 januari 2009, nomor ; 50/6-81.02/I/2010 yang sampai saat ini sudah lewat waktu, dengan demikian dasar untuk pasang sasi kurang kuat “ tandasnya.
Soal penertiban tanah Kolser, Edmondus Maturbongs menyatakan hal itu wajar dilakukan, karena pelepasan tanah marga oleh perorangan tanpa sepengetahuan marga adalah bertentangan dengan hukum, apalagi dilepaskan oleh anggota Marga RR yang sudah kalah perkara disertai pembohongan kait, itu satu keanehan. 
( Nery Rahabav, Koran Vox Populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar